Home / Kriminal

Senin, 10 Juli 2023 - 13:47 WIB

Sembuyikan Sabu Dalam Helm, Arek Tembok Dukuh Diciduk Polisi

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria karena kepemilikan puluhan poket Narkotika siap edar. Saat di geledah narkotika jenis sabu yang dimilikinya disimpan dalam sebuah Helm milik tersangka yang ditaruh dalam warung kopi, pada Jumat 09 Juni 2023, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di rumah daerah Jalan Patua Surabaya.

Dari keterangan Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Senin (10/7/2023), pemilik Narkotika berinisial MTA (21) asal Jalan Patua, Tembok Dukuh Kec. Bubutan Surabaya.

Baca Juga  Begini, Kronologi Carok Massal di Bangkalan Madura yang Tewaskan Empat Orang

“Berdasarkan informasi dari warga masyarakat terkait peredaran sabu-sabu, dan saat di bekuk MTA mendapati barang bukti 15 poket klip plastik berisi diduga jenis Sabu dengan keseluruhan 4.56 gram,” ungkapnya.

Lanjut Daniel Marunduri, kemudian dilakukan penyelidikan hingga penggrebekan rumah pelaku. Saat penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) klip plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, alhasil ditemukan di dalam Helm yang berada di warung kopi depan rumah tersangka Jalan Patua.

Baca Juga  Bupati Tanbu Hadiri Wisuda Stikes Darul Azhar Batulicin

“Tersangka mengaku bahwa barang berupa narkotika tersebut merupakan milik RDS yang juga tertangkap, MTA ini mendapatkan barang bukti berupa 15 (lima belas) klip plastik dengan berat keseluruhan +4.56 gram, didapatkan dengan cara dititipi oleh RDS,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba menambakan, RDS datang padanya, pada Jumat 9 Juni 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, yang berada di pos Jalan Patua dan memberikan sebanyak 15 bungkus sabu, dari sabu tersebut, nantinya pelaku akan mendapatkan upah yaitu sebesar Rp 100.000, dan sudah habis digunakan untuk membeli jajan. Dia mengaku baru sekali ini.

Baca Juga  Perwira Polisi di “Kadali” Mengatasnamakan Ainul Obor Rakyat, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

“Akibat prilaku tersangka, Polisi akan menjerat tindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas AKBP Daniel Marunduri kepada wartawan. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Pemuda Curi Kambing,Diamankan Polsek Duduk sampean

Kriminal

Merasa Ditipu, Ketua AJPB Laporkan Bos Sarung.

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bongkar Jaringan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

Kriminal

Begini, Kronologi Carok Massal di Bangkalan Madura yang Tewaskan Empat Orang

Kriminal

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Obat Berbahaya, Ratusan Pil Trex Disita

Kriminal

Unit Jatanras Polres Tanjung Perak Mengamankan 3 Pelaku pengeroyokan

Kriminal

“Beranikah Penyidik Lakukan Penangkapan’, Terkait Laporan Pengeroyokan Tjiu Hong Meng

Kriminal

Polres Bangkalan Berhasil Amankan 11 Kasus dari 10 Tersangka di Bulan Maret dan April 2024