SURABAYA, Suksesi Indonesia.com- Sempat viral diberitakan berbagai media, Kepala Desa Tebalo, Kecamatan Manyar dan Tim pembebasan Tanah Kas Desa (TKD) dilaporkan ke Polres Gresik, sebab diduga telah merekayasa tukar guling TKD dan Mark up harga tanah. Ada selisih harga yang diminta pihak Desa dalam besaran harga jual beli TKD.
Berawal dari TKD dengan luas 7.948 M2. TKD ditukar gulingkan karena adanya pembebasan lahan untuk jalan tol Manyar. Dengan kesepakatan harga, TKD dibeli 5.865.428.071,- Miliyar. Kemudian dibelikan dua bidang tanah pengganti, dengan nilai Rp. 4.965.200.000 Milyar dan Rp. 772.000.000,- Juta, sehingga masih ada sisa uang senilai Rp. 128.000.000, juta yang belum diserahkan pada pemerintah Desa.
Atas viralnya desas-desus permasalahan yang berujung menjadi kasus dugaan korupsi hingga “tidak ada tindak lanjut proses hukum alias diduga beku bin mandek”, Tim dari tiga media yakni Media Nusantara Net, Suksesi Indonesia, aliansi Wartawan Surabaya (AWS) mencoba menelusuri dari muasal tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Desa Tebalo Kabupaten Gresik.
Berdasarkan narasumber yang dihimpun dari berbagai lembaga dan Masyarakat Desa Tebalo (red-nama tidak mau disebutkan), bernada sama yakni kecewa atas permasalahan dugaan bernuansa “KORUPSI” yang sudah ditangani pihak Kepolisian diduga berhenti di tengah jalan alias jalan ditempat.
Ada dugaan “keras”, lanjut Narasumber (red), terdapat perbuatan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum “Ketua BPD Desa Tebalo H.Sulhan” selaku Tim 7 bersama “Kepala Desa Tembalo Ahmad Mashul,ST”. Sekitar pada tanggal 02 – Februari – 2021 tahun lalu mengadakan musyawara pertama Desa Tembalo Manyar-Gresik.
Sebagaimana berita acara tersebut bernomor : 590/002/BA/473.103.01/2021, dengan menerima dan memilih serta menetapkan dokumen yang dibuat diduga seolah-olah benar adanya terkait transaksi jual-beli antara “Muhammad Sholeh sebagai penjual” dan pihak “Nur Sahid Sebagai pembeli”, yang dibuat Berdasarkan surat perjanjian jual-beli pada tanggal 26 – November 2019 lalu yakni tentang jual beli atas sebidang tanah Tambak seluas 24.826 M2 atas nama “Muhammad Sholeh”, dan sehingga pihak “Nur Sahid” telah mengaku diduga seolah-olah sebagai pemilik dihadapan pejabat publik pemerintah Desa Tebalo yakni “Ketua BPD Desa Tebalo H.Sulhan selaku Tim 7 pencari tanah bersama dengan Kepala Desa Tebalo Ahmad Mashul,ST.
Dan diterima dengan melakukan serah terima Sertifikat Hak Milik sebagai kepemilikan sebidang tanah tambak dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 00390, luas 24.826 M2, yang mana dokumen tersebut telah dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan transaksi Tukar-menukar ganti rugi (red).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tim awak media dari berbagai narasumber-red (nama tidak mau dipublikasikan) dan Masyarakat yang kecewa kasus hukum yang sudah di tangani Kepolisian sempat simpang siur belum ada kejelas HUKUM.
Untuk menjawab keresahan Masyarakat Desa Tebalo yang berkaitan dugaan Korupsi Tukar Guling Tanah Desa, Tim awak media menemui Kabid Humas Polda Jatim yakni Kombes Pol Dirmanto, Selasa (27/09/2023), Akpol tahun 1996 mengadakan,” terkait kasus tukar guling TKD di Desa Tebalo di Manyar Kabupaten Gresik ini aparat Kepolisian sudah menindak lanjuti, namun pihak Kepolisian khususnya Polda Jatim masik mengumpukan bukti-bukti (Pulbaket).
“Jikalau pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dugaan kasus tersebut yang pasti nantik kita publikasikan,” tegas Akpol 1996. (tok).