Home / Pemerintah / Peristiwa

Kamis, 14 Desember 2023 - 16:05 WIB

Advokasi IKA PMII Sumenep: Warga Tak Bisa Jual Rumah di Perumahan Bumi Sumekar

SUMENEP.Suksesi Indonesia.com- KERESAHAN 600 pemlik rumah dan tanah di kawasan Perumahan Bumi Sumekar, Sumenep Madura tak terbendung. Mereka kesulitan menjual dan mengagunkan ke bank pasca Ditreskrimsus Polda Jatim mengusut objek tanah kas desa (TKD) yang dibangun Perumahan Bumi Sumekar.

Winanto salah satu warga Perumahan Bumi Sumekar mengaku kesulitan mengajukan pinjaman modal ke bank setelah rumah yang ditempati ditolak sebagai jaminan kredit modal usaha.

Kata Winanto, petugas bank berdalih tanah di kawasan Perumahan Bumi Sumekar diblokir BPN setelah Polda Jatim mengeluarkan Surat Edaran.

Winanto juga menerima curhatan warga lainnya saat hendak menjual tanah dan rumah. “Notaris tak mau AJB. Otomatis Jual-beli tak jadi,” cerita Winanto yang bergerak di bidang usaha konveksi ini.

Keresahan warga Perumahan Bumi Sumekar menjadi perbincangan di kantor-kantor pemerintahan. Jug di warung warung kopi.

Baca Juga  Berkampanye Terselubung Di Sela sela Pentas Peringatan HUT RI ke 78

Para aktivis yang tergabung di PC IKA PMII Sumenep berinisiatif membuka Posko Pengaduan bagi para Pemilik SHM/SHGB/AJB di kawasan Perumahan Bumi Sumekar Asri Kolor Sumenep.

Ketua PC IKA PMII Sumenep, Hairullah bersama pengurus lainnya memasang banner Posko Pengaduan di Kantor PC IKA PMII Sumenep di JL Kamboja Sumenep.

Hairul mengaku terpanggil untuk ikut mengadvokasi warga Perumahan Bumi Sumekar karena tak semua penghuni
dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

“Banyak para penghuni dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Mereka membeli rumah dengan menyicil ke bank. Sekarang setelah lunas asetnya tak berharga,” terang Hairulllah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Hairullah menyadari, penyidikan TKD di Perumahan Bumi Sumekar dengan penetapan 3 tersangka oleh Polda Jawa Timur, memberi efek. Baik langsung maupun tidak langsung ke para pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM). Juga ke pemegang Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Akta Jual-Beli (AJB) di kawasan Perumahan Bumi Sumekar Sumenep.

Baca Juga  Momentum Hardiknas Bupati Maknai 1 Desa 1 Masjid Menjadi Cita Cita Bangsa

Dari hasil curhatan warga yang diterima Hairullah di antaranya:

  1. Pemblokiran agunan dalam pengajuan kredit di bank;
  2. Harga jual tanah, tanah dan bangunan anjlok, tidak bisa dibalik nama;
  3. AJB tidak bisa di SHM-kan.
  4. Tekanan psikologis (keresahan & kegamangan).

“Keresahan warga belum ada solusi. Sementara kebutuhan warga mendesak. Bahkan ada pemilik yang bertanya langsung kepada pihak yang berwenang, tapi tidak bisa memberikan solusi yang menyenangkan,” kata Hairullah menambahkan.

Berangkat dari itu, Pengurus Cabang (PC) Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Sumenep, membuka Posko Pengaduan di Sekretariat PC IKAPMII Sumenep, Jl. Kamboja Sumenep

“Kami siap mengadvokasi keresahan warga Perumahan Bumi Sumekar untuk mencari solusi bersama,” pungkas Hairullah sambil memberi nomor Pengaduan 0852 3174 8527 & 0877 6956 1454.

Baca Juga  Polres Sumenep Terjunkan 79 Personel dalam Pengamanan Pertemuan PT Garam Dengan Eks Penggarap Lahan 105

Seperti diketahui, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap adanya kerugian negara hingga Rp 114 miliar adanya tukar tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi pada tahun 1997. TKD itu ditempati Perumahan Bumi Sumekar.

Namun, TKD seluas 160.000 meter persegi itu proses tukar gulingnya dinilai bermasalah. Tanah Kas Desa kini dibangun Perumahan Bumi Sumekar oleh PT SMP (Sinar Mega Indah Persada).

Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tukar guling Tanah Kas Desa itu. Mereka adalah HS, 63, Dirut PT SMIP; MR, 71, mantan kepala desa; dan MH, 76, mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, ada tiga Tanah Kas Desa di Sumenep Kota dan Kabupaten Sumenep yang proses tukar gulingnya bermasalah. Yakni, Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota; Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. (*)

Baca Juga

Pemerintah

Pembukaan MTQN Ke-34 Tingkat Kalimantan Selatan

Pemerintah

Bupati Sumenep, Pelopor Sekolah Responsif Gender Harapkan Komitmen Dukung GSPR

Hiburan

Expo Tanah Bumbu Resmi Dibuka,Bupati HM .Zairullah Azhar

Pemerintah

Puncak Peringatan HAKIN 2025 Jatim di Gelar di Kabupaten Sidoarjo

Pemerintah

Tingkatkan SDM, Pemkab Tanbu Berangkatkan Belasan Peserta Ikuti Pelatihan Kerja

Pemerintah

Buntut Kopi Kapiten Dua Dinas Dicecar Pansus

Pemerintah

Pemdes Sugihwaras Kecamatan Candi Salurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD ) Tahap IV Th 2024

Peristiwa

Wabup Muh Rusli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI Ke-79