Home / Peristiwa

Rabu, 21 Februari 2024 - 15:12 WIB

Alibi Penangguhan Penahan, Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Diduga Dibebaskan

SAMPANG.Suksesi Indonesia.com– Masih hangat jadi perbincangan masyarakat di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terkait adanya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang ditangkap oleh pihak Kepolisian dalam kasus pencabulan.

Pada hari Jum’at (09/02/2024) yang lalu, oknum Kepala SDN Madulang 2 berinisial MFT ditampilkan kehadapan awak media untuk dilakukan pres rilis atau konferensi pers.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat konferensi pers, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu.

Baca Juga  AKBP Wahyu Hidayat Mengantar Perpisahan AKBP William Cornelis Tanasale Diacara Malam Kenal Pamit

Adapun korban dari sang predator, sebutan bagi pelaku pencabulan yakni, sebanyak 3 siswi. Yang lebih miris lagi, aksi bejat pelaku dilakukan di lingkup sekolahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, kebahagiaan masyarakat Kecamatan Omben karena pelaku sudah ditangkap dan dirilis oleh pihak Polres Sampang, kembali terusik.

Baca Juga  Naas" Arek Kalimas Pamit Mancing Tewas Tengelam Disungai

Dimana masyarakat tidak takut selang sehari, tepatnya pada hari Sabtu (10/02/2024) setelah dilakukan konferensi pers, pelaku sudah dapat menghirup udara bebas.

Dari keterangan narasumber yang mewanti-wanti tidak mau disebut namanya mengatakan, pelaku dibebaskan karena alasan penangguhan penahan. Penangguhan penahanan itu, diduga dilakukan karena adanya penggelontoran anggaran senilai Rp. 50.000.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat dikonfirmasi oleh redaksi Liputankasus.com, memilih bungkam dan alergi terhadap wartwan.

Baca Juga  Temukan Kecurangan" Partai Buruh Gruduk Bawaslu dan Kejati Jawa Timur

Namun sangat disayangkan hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Dibebaskannya pelaku pencabulan dengan alibi penangguhan penahanan, tentunya dapat membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat d wilayah Sampang.

Tentunya masyarakat akan semakin khawatir anaknya akan menjadi korban bejat oknum kepala sekolah tersebut.

Entah apa yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian sehingga pelaku dapat melakukan penangguhan penahanan.(bersambung)

Baca Juga

Peristiwa

SOP Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipertanyakan”, Buntut Kasus 10 November 2023 Yang Lalu

Peristiwa

Truk vs Bus Cs Adu Nasib di Tangkel, di Akses Suramadu, 5 Kendaraan Ringsek, 2 Tewas

Peristiwa

Perkuat Komitmen Pemberantasan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Apel Malam di Jantung Kota Surabaya

Hiburan

KPMKGS- TI ke 7 di Gelar di Semarang Jawa Tengah, Beginilah harapan Ketua Umum Pecinta Kijang Nusantara.

Peristiwa

Sarbumusi, Kecam Pungli Rp145 Miliar Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Peristiwa

Semarak HUT ke-3 2026 Media Pilar Pos Dirangkai Bakti Sosial, HPN dan Bukber Bersama KJN

Peristiwa

Pelantikan Bersejarah Bupati Andi Rudi Latif dan H. Bahsanuddin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Di Istana Negara

Peristiwa

Aktivis 98 Eko Gagak : “DPR RI Tutup Telingah” Tidak Berani Mengetok Palu RUU Perampasan Aset