Home / Peristiwa

Kamis, 18 April 2024 - 15:41 WIB

Produsen Rokok diduga Lakukan Manipulatif Cukai, Aris Jayadi Surati Bea Cukai Pasuruan

PASURUAN, Suksesi-Indonesia.com-Perang dengan Rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan rupanya hanya isapan jempol, dan itu tak membuat gentar pengusaha rokok. Berbagai modus manipulatif dilakukan pengusaha rokok dengan bermain pita cukai untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

Tentu saja perbuatan manipulatif cukai untuk keuntungan dan memperkaya diri tersebut bertentangan dengan Undang-undang cukai nomor 11 tahun 1995 dan Undang-undang nomor 26 tahun 2009 tetang tata cara penggunaan pita cukai. Dua produk rokok Link Bold dan Seven yang berasal dari Perusahaannya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan ini diduga telah melakukan manipulatif penggunaan pita cukai. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, kedua rokok tersebut dalam produksinya menggunakan mesin. Namun, kedua produk rokok tersebut menggunakan pita cukai Sigaret Keretek Tangan (SKT).

Baca Juga  Koalisi Rakyat Bersatu Siap Mengawal Pilkada 2024 di Jatim

Tentu saja, penggunaan pita cukai yang sengaja “salah peruntukan” itu dapat dikatakan sebagai bentuk kejahatan. Aris Jayadi S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum dari Chandra telah melaporkan dugaan pelanggaran cukai tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan tepatnya pada tanggal 2 Februari 2024 dan disertakan pula barang bukti produk rokok yang berlabelkan cukai yang salah peruntukan, namun menurut Aris sapaan praktisi hukum tersebut sampai saat ini belum ada informasi perkembangan atas laporannya dari kantor Bea dan Cukai yang berada di lingkungan industri PIER tersebut. “Dua produk rokok tersebut sangat ngawor dengan bermain pita cukai, dan ini harus diperangi, mengingat pemkab pasuruan yang getol memerangi peredaran rokok ilegal,” ibuh Aris kepada wartawan ini.

Baca Juga  Selamat Datang Tim Rombongan BKPSDM, DPKS, dan Disdik Kabupaten Sumenep di Pulau Ra’as.
Baca Juga  Tausiah Ustad Habib Achmad Al Habsy. Muliakan Orang Tua Dan Perbanyak Sholawat

Ia menjelaskan secara gamblang terkait poin-poin yang sangat penting dari upaya pencegahan terhadap pelanggaran salah peruntukan cukai yakni pencegahan terjadinya pemalsuan dokumen permohonan penyediaan dan pemesanan pita cukai (P3C) dan kemungkinan-kemungkinan terjadinya jual beli pita cukai antar perusahaan, hak tersebut dapat diminimalisir dengan tindakan tegas dari Bea Cukai, tidak seperti saat ini laporan kita hanya diterima dan untuk penindakannya sangat lamban alias tidak jela jluntrungya hingga menimbulkan prasangka buruk terhadap kinerja kantor Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan.” pungkasnya Aris. (rf/ team)

Baca Juga

Peristiwa

Polres Sumenep Ubah Materi Ujian Praktik SIM Angka 8 Menjadi Huruf S

Peristiwa

Jalur Puspo Terrputus Akibat Longsor.
BPBD Berikan Sendbag Agar Longsor Tidak Meluas

Kriminal

Pemuda Curi Kambing,Diamankan Polsek Duduk sampean

Peristiwa

Ormas Madas Melayangkan Surat Somasi Kepala Pertahanan Negara(BPN)

Peristiwa

Kompol Ari Bayuaji : Berharap Kepada Warga, Malam Satu Suro Ciptakan Kamtipmas

Peristiwa

Malam Tasyakuran HUT RI ke 79 PemDes Klurak Mengelar Sholawat dan Pengajian Umum Bersama Dr KH Sukron Jazali Badri

Pemerintah

Pjs.Pulau Karamian Didemo Warga,Terkait Pavingsasi dan PAW Kades

Peristiwa

Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Palestina Diberangkatkan