Home / Peristiwa

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:05 WIB

Dewan Desak Polres Usut Tambang Ilegal, 5 pengusaha Tambang Telah Dipanggil Polres

Pasuruan,Suksesi Indonesia – Setelah didesak oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terkait tambang ilegal, Satreskrim Polres Pasuruan melalui Kanit Tipiter, Iptu Vani Badra Sadewa mengungkapkan telah memeriksa lima usaha tambang. Dari lima usaha tambang ini berada di tiga kecamatan.

Diantaranya yakni di Kecamatan Gempol ada tiga usaha tambang, lalu dua lagi berada di Kecamatan Pasrepan, dan Kecamatan Kejayan. Vani mengatakan bahwa dirinya telah memetakan seluruh perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  NGO Pasuruan Raya Desak APH Tangkap Aktor Korupsi Pokmas.

Namun Vani mengakui masih membutuhkan banyak waktu guna menelusuri usaha tambang. “Setidaknya setiap satu minggu sekali kami telah memeriksa satu usaha tambang, karena harus teliti,” kata Vani, Kamis (16/3/2023).

Vani menambahkan bahwa dari lima tambang yang diperiksanya masih belum ada indikasi tindakan pidana. Sehingga sampai saat ini dirinya masih menelusuri dan melakukan investigasi terkait usaha tambang di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Cegah Kecelakaan, Polres Situbondo Pasang Banner Imbauan di Jalan Rawan

“Ya ini juga masih kami petakan mana izinnya yang sudah ada dan mana izinnya yang tidak ada sama sekali. Kami masih terus melakukan investigasi,” sambungnya.

Mengutip dari berita sebelumnya anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengatakan bahwa Satpol PP Kabupaten Pasuruan berhak menindak pelaku tambang ilegal. Pasalnya tambang ilegal tersebut berada di wilayah Pasuruan.

Baca Juga  BRAVO Bulan Penuh Berkah” DPP PNBN Berbagi Takjil di Hari Gajil 27 Ramadhan

Namun saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan bahwa kewenangan penindakan usaha tambang merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur. Sehingga pihaknya saat ini hanya bisa mematuhi peraturan yang berlaku.

“Sudah diatur berdasarkan Perpres no 55 tahun 2022 pasal 2 ayat 11 kewenangan tambang yang menjadi kewenangan provinsi dan tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah kabupaten kota. Lalu di pasal 2 ayat 7, yang dapat memasuki wilayah tambang adalah inspektur tambang dan petugas pengawas,” Jelas Nurul. (rif)

Baca Juga

Peristiwa

Malam Tasyakuran HUT RI ke 79 PemDes Klurak Mengelar Sholawat dan Pengajian Umum Bersama Dr KH Sukron Jazali Badri

Peristiwa

Tempat Lokalisai Samaleak Bandel Beroparasi Kembali

Peristiwa

Gerebek Suaminya Selingkuh di Rumah,Warga Perum Bumi Sumekar Asri Sumenep

Peristiwa

Muat Sembako dan Elpiji Kapal Karam di Pelabuhan Kalianget,Sumenep

Peristiwa

Lurahan Sidokare Lilik Murtiningsih ,S .Sos Berangkatkan Jalan Sehat HUT. RI ke-79 Di Wilayah RW 01.

Peristiwa

Langkah Nyata Para Duta Anti Narkoba Sidoarjo 2025

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif Tinjau dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Peristiwa

Oknum Ketua RT Bergaya Preman di Kelurahan Ploso-Tambaksari, Surabaya Usir Wartawan