Home / Peristiwa

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:05 WIB

Dewan Desak Polres Usut Tambang Ilegal, 5 pengusaha Tambang Telah Dipanggil Polres

Pasuruan,Suksesi Indonesia – Setelah didesak oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terkait tambang ilegal, Satreskrim Polres Pasuruan melalui Kanit Tipiter, Iptu Vani Badra Sadewa mengungkapkan telah memeriksa lima usaha tambang. Dari lima usaha tambang ini berada di tiga kecamatan.

Diantaranya yakni di Kecamatan Gempol ada tiga usaha tambang, lalu dua lagi berada di Kecamatan Pasrepan, dan Kecamatan Kejayan. Vani mengatakan bahwa dirinya telah memetakan seluruh perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Saat Bulan Ramdhan.

Namun Vani mengakui masih membutuhkan banyak waktu guna menelusuri usaha tambang. “Setidaknya setiap satu minggu sekali kami telah memeriksa satu usaha tambang, karena harus teliti,” kata Vani, Kamis (16/3/2023).

Vani menambahkan bahwa dari lima tambang yang diperiksanya masih belum ada indikasi tindakan pidana. Sehingga sampai saat ini dirinya masih menelusuri dan melakukan investigasi terkait usaha tambang di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Karang Taruna RW 01 Kelurahan Harapan Jaya Gelar 1 Muharram, Begini Antusias Warga

“Ya ini juga masih kami petakan mana izinnya yang sudah ada dan mana izinnya yang tidak ada sama sekali. Kami masih terus melakukan investigasi,” sambungnya.

Mengutip dari berita sebelumnya anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengatakan bahwa Satpol PP Kabupaten Pasuruan berhak menindak pelaku tambang ilegal. Pasalnya tambang ilegal tersebut berada di wilayah Pasuruan.

Baca Juga  Coreng Citra Polri"!!!, Oknum Satresnarkoba Polres Pasuruan Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan "Brutalitas dan Sadis"

Namun saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan bahwa kewenangan penindakan usaha tambang merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur. Sehingga pihaknya saat ini hanya bisa mematuhi peraturan yang berlaku.

“Sudah diatur berdasarkan Perpres no 55 tahun 2022 pasal 2 ayat 11 kewenangan tambang yang menjadi kewenangan provinsi dan tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah kabupaten kota. Lalu di pasal 2 ayat 7, yang dapat memasuki wilayah tambang adalah inspektur tambang dan petugas pengawas,” Jelas Nurul. (rif)

Baca Juga

Peristiwa

Malam Tasyakuran HUT RI ke 79 PemDes Klurak Mengelar Sholawat dan Pengajian Umum Bersama Dr KH Sukron Jazali Badri

Peristiwa

Maria Ulfa Sulistyowati : Giat Outbound Dapat Meningkatkan Rasa Percaya Diri di Usia Dini

Peristiwa

Kanit Reskrim Driyorejo Tidak Tahu Ada Sabung Ayam di Sambean, Janji Tindaklanjuti

Peristiwa

Wes Emboh Rek-Rek, “Bubarno Ae??? Jikalau Tidak Nurut Aturan Suroboyo!!!

Peristiwa

Kaya Prestasi, Lebih Seratus Kejuaraan SMPN 1 Sumenep Dalam,Setahun

Kriminal

Polres Situbondo Grebek Judi Sambung Ayam.

Peristiwa

Antisipasi Kecurangan Polda Bali Sidak SPBU Menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Peristiwa

Pelatihan Menjahit: Meningkatkan Jumlah Tenaga Terampil di Tanbu