SIDOARJO, Suksesi Indonesia.com– Dalam rangka mewujudkan Pilkada yang aman dan damai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar Deklarasi Kampanye Damai untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2024. Acara ini di pimpin langsung oleh ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Fauzan Adim berlangsung di Aston Hotel Sidoarjo, Selasa (24/9/2024) Sore.
Acara deklarasi kampanye damai dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pasangan calon (Paslon), anggota KPU, Bawaslu, serta unsur pemerintahan dan keamanan setempat. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif selama masa kampanye yang dimulai tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024
hingga pemilihan tanggal 27 Nopember 2024.
Sambutan ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Fauzan Adim mengajak para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Nopember 2024 datang ke TPS.
Dalam suasana damai ungkapnya.
Selanjutnya Sekda Kabupaten Sidoarjo DR Fenny mengapresiasi kepada KPU yang menggelar Deklarasi Kampanye Damai sehingga tercipta ketenangan lebih baik dan lebih damai lagi, mohon partisipasinya untuk datang ke TPS untuk memilih Pemimpin Kabupaten Sidoarjo yang lebih baik lagi, lebih damai lagi ungkapnya.
Naskah Deklarasi Pilkada 2024 dibacakan oleh Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adim diikuti seluruh peserta yang sudah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati pada Senin (23/9’2024) kemaren Sore, dimana Pasangan ( BAIK ) nomor urut 1 H.Subandi S. H, M.Kn – Hj.Mimik Idayana serta Bupati dan Wakil Bupati ( SAE )nomor urut 2 H Achmad Amir Aslichin S.H, B.PD,B.PC – H. Edy Widodo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Adapun isi dari deklarasi kampanye damai adalah:
Kami Calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik Pengusul beserta Tim Kampanye dan Para Pendukung berjanji:
- Mewujudkan Pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. 2. Melaksanakan Kampanye Pemilihan, yang Aman, Tertib, dan Damai, Berintegritas, Tanpa HOAX, Tanpa Politisasi
SARA dan Tanpa Politik Uang. 3. Melaksanakan Kampanye Pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Usai dibacakan, naskah deklarasi ditandatangani para pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, perwakilan partai politik dan unsur forum pimpinan daerah (Forpimda), Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adim, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Ahung Hughara. ( Man)