Home / Peristiwa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:51 WIB

“Viral Ormas Berulah” Ada Apa!!! Jurnalis Saat Liputan Tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny di Intimidasi

SIDOARJO Suksesi Indonesia.com– Viral beredarnya berita diberbagai media, diduga ada Insiden pelarangan peliputan terhadap sejumlah wartawan saat meliput tragedi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis di Surabaya. Peristiwa itu diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) yang menghadang dan melarang awak media mengambil gambar maupun melakukan wawancara di lokasi kejadian.

Sejumlah wartawan yang hadir di lokasi menuturkan, mereka mendapat intimidasi verbal dan dipaksa menghentikan aktivitas jurnalistiknya. Padahal, menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan dan mencari informasi sebagai bagian dari kerja-kerja jurnalistik.

“Pelarangan dan intimidasi terhadap jurnalis ini jelas menciderai kebebasan pers. Tindakan oknum ormas tersebut tidak bisa dibenarkan,” tegas Kiki Kurniawan Ketua aliansi wartawan Surabaya, dalam keterangannya, Kamis (2/10) kemaren lalu.

Itu sudah mencederai UU no 40 Tahun 1999 tentang pers

Pasal 3: Fungsi pers: sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.

Baca Juga  Panen Raya Padi Di Kusan Tengah. Bupati Harapkan Petani Terus Bersyukur

Pasal 4: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; pers bebas dari sensor dan pembredelan; masyarakat berhak memperoleh informasi.

Ia menambahkan, pers memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus menyampaikan informasi faktual kepada publik. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Kecaman juga datang dari berbagai organisasi wartawan di Jawa Timur yang menilai peristiwa ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Mereka mendesak aparat kepolisian segera bertindak tegas dan memberikan jaminan perlindungan kepada jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.

“Kami meminta kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas oknum-oknum yang menghalang-halangi kerja wartawan. Kebebasan pers adalah amanat reformasi yang harus dijaga bersama,” ujar salah seorang perwakilan komunitas wartawan Surabaya.

Tragedi di Pondok Pesantren Al Khoziny sendiri menjadi perhatian publik dan membutuhkan pemberitaan yang transparan. Namun, dengan adanya upaya pelarangan liputan, masyarakat justru kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

Baca Juga  Bupati Zairullah Kukuhkan Panitia MTQN Ke-20 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum, serta semua pihak perlu menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi.

“Ketua Aliansi Jurnalis Independen Andre Yunus Menyatakan Sikap Kamis 02 Oktober 2025”

Terpisah, atas peristiwa terkait wartawan saat liputan Tragedi di Pondok Pesantren Al Khoziny sempat dihalang-halangi oknum ormas, Aliansi Jurnalis Independen yang di Ketuai Andre Yunus menyatakan Sikap tegas,”atas nama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban dalam peristiwa runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur,” ucapnya.

Masih kata Andre Yunus, Kami mendapat laporan bahwa sejumlah jurnalis dan pewarta foto dilarang memasuki area pondok oleh para santri dan sekelompok orang berseragam paramiliter dari sebuah ormas keagamaan.

“Beberapa jurnalis juga diusir ketika hendak melakukan peliputan, dan salah seorang jurnalis foto mengaku diancam kameranya akan dirusak,” ujarnya.

Lanjut kata Andre Yunus, Kami meminta pengurus ponpes dan semua pihak terkait untuk menghentikan segala bentuk ancaman dan pembatasan terhadap jurnalis, demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat dan terpercaya.

Baca Juga  Habib Gila : Tanda Tanya Besar, Apakah Mampu Pejabat Publik Menyeret Bos UD Sentoso Seal ke Rana Hukum???

“Perlu untuk diketahui, bahwa kerja jurnalistik dan liputan media dalam situasi krisis bertujuan untuk memastikan informasi yang diterima publik terverifikasi dan mendorong upaya penanganan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Andre Yunus menambahkan, AJI sebagai organisasi profesi jurnalis berpendapat bahwa kerja-kerja jurnalistik yang empatik dan profesional dalam situasi krisis akan justru membantu publik memperoleh informasi yang benar, sekaligus memastikan para korban dan keluarga korban terlindungi hak-haknya,” tegas Ketua Aliansi Jurnalis Independen, Kamis (02/10/2025). (red)

.

Baca Juga

Peristiwa

Warga Banyu Urip Wetan Dihebohkan Temuan Mayat Diduga Sudah Membusuk

Peristiwa

Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Dibantu BPBD Jatim dan BPBD Sidoarjo Normalisasi Sungai Buntung Desa Tanjungsari

Peristiwa

Truk vs Bus Cs Adu Nasib di Tangkel, di Akses Suramadu, 5 Kendaraan Ringsek, 2 Tewas

Peristiwa

Warga Semut Kali Murka!!!, Desak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Mafia Parkir Liar Truk

Peristiwa

Hujan Deras Tumbangkan Pohon dan Tiang Listrik di Desa Nambakor, Jalan Raya Sumenep -Pamekasan

Peristiwa

Teladani Pahlawan, Kapolres Tanjung Perak Pimpin Tabur Bunga di Makam WR Supratman Beserta Pejabat Utama dan Bhayangkari

Peristiwa

Pemkab Sidoarjo Perkuat Transparansi Pajak Dukung Pembangunan

Peristiwa

Hidup APH”, Undangan Terbuka T1000 Desa Ngoran “Judi Sabung Ayam Berjalan Lancar Bebas Hambatan”