Home / Peristiwa

Senin, 21 September 2026 - 05:40 WIB

Kelompok Sparta Asal Gresik Dikeroyok Jaringan Anjalutung di Surabaya Barat

SURABAYA Suksesi Indonesia.com— Narasi bentrokan antarkelompok remaja yang sempat simpang siur di kawasan Surabaya Barat akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meluruskan bahwa insiden berdarah di Jalan Candi Lontar, Kecamatan Sambikerep, bukan merupakan tawuran dengan kekuatan seimbang, melainkan aksi penghadangan dan pengeroyokan sepihak.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di depan SD Al-Mizan. Insiden bermula saat serombongan pemuda berjumlah sekitar 25 orang yang mengatasnamakan diri kelompok SPARTA asal Gresik memasuki wilayah Surabaya.

Menurut keterangan polisi, kedatangan mereka bertujuan untuk mencari rekan mereka yang diduga sempat menjadi korban penganiayaan sebelumnya.

Baca Juga  Publik PRIVATE Partnership Pada Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (PPSLB3) Di Mojokerto

Namun, saat melintas di Jalan Candi Lontar, rombongan SPARTA mendadak dihadang oleh kelompok lokal yang mengaku sebagai ANJALUTUNG dari Surabaya Barat. Situasi di lapangan dengan cepat eskalatif. Kalah angin, sebagian anggota SPARTA memilih lari menyelamatkan diri.

Sial bagi enam pemuda di rombongan tersebut; mereka terkepung dan menjadi sasaran amuk massa menggunakan tangan kosong hingga hantaman paving block.

Akibat pengeroyokan tersebut, enam orang dilaporkan menderita luka serius. Korban berinisial S harus menerima tujuh jahitan di kepala, sementara IM diduga mengalami gegar atau luka robek di kepala akibat hantaman paving block. Korban lain, AO, mengalami luka bakar di telapak tangan kanan setelah diduga dipaksa menempel pada knalpot panas.

Baca Juga  DPMPTSP Tanbu Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tiga korban lainnya, MI, RF, dan AR, mengalami luka memar di wajah serta pembengkakan di kepala. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk bongkahan paving block, pakaian korban, serta dokumen hasil visum et repertum.

Tujuh Orang Jadi Tersangka

Buntut dari kekerasan jalanan ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah KR, MH, SP, FR, MS, MAI, dan F. Seluruhnya kini tengah diproses secara hukum atas dugaan perkara pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama.

Baca Juga  Bupati Sumenep, Dukung Lomba Puisi dan Pidato Karya Bung Karno se Madura Tetap Dilaksanakan 2025

Dalam dokumen pemeriksaan polisi, peran masing-masing tersangka mulai dipetakan. Tersangka KR diduga kuat menjadi aktor utama yang memukul wajah korban sekaligus melempar paving block ke arah IM. Tersangka FR diduga menganiaya AO dengan cara menempelkan tangan korban ke knalpot motor. Sementara itu, tersangka MH, SP, dan F disinyalir mengeroyok RF, sedangkan MS dan MAI diduga kuat memukuli MI.

Meskipun kepolisian telah memetakan kronologi dan peran para tersangka berdasarkan bukti awal, koridor hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Atribusi dan pembuktian final mengenai detail peristiwa serta peran konkret tiap individu masih harus diuji lewat fakta-fakta yang muncul di persidangan nanti. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Lakalantas” Warga Gresik Tidak Bisa Kendalikan Sepedanya Berlanjut Naas

Peristiwa

AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H : SIM Mati Bertepatan Libur Cuti Bersama, Masih Bisa Diperpanjang

Peristiwa

Perkokoh Nilai-Nilai Budaya Bangsa, Anniversary ke 5 FWJI Songsong Indonesia Maju

Peristiwa

Peringati Hari Santri 2025, Ketua DPRD Sidoarjo Pimpin Upacara: Ajak Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Peristiwa

Hidup APH”, Undangan Terbuka T1000 Desa Ngoran “Judi Sabung Ayam Berjalan Lancar Bebas Hambatan”

Peristiwa

Wabup Sidoarjo Ajak Para Kades Bangun Sidoarjo

Peristiwa

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hadiri Haul Akbar Pangeran Syarif Ali bin Habib Abdurrahman Al aydarus.

Peristiwa

Pembanguanan Reast Area Rp 2,4 Miliar Ambles, Pusaka Minta APH Usut Tuntas.