Home / Kriminal

Jumat, 27 September 2024 - 13:11 WIB

Reskrim Polsek Kusan Hilir Tindak Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Desa Batuah

Suksesi Indonesia.com,Tanah Bumbu.
BATULICIN
– Tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur.di Desa Batuah Kecamatan Kusan hilir Kab.Tanah bumbu.Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Kusan hilir.21/09/2024.

Berawal korban meminta bantuan kepada pelaku pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar jam 09.30. wita untuk menjemput Ayah nya di Desa Sardangan dan mengantar kan ke Desa Saring sungai bubu.kecamatan Kusan tengah.ketempat keluarga ayah nya yang meninggal dunia.

Setelah pelaku mengantar ayah nya.si pelaku kembali ke Desa Sardangan dan menjemput korban dan berbicara ke ibu korban.untuk menjemput korban untuk membantu memasak di tempat keluarga bapak korban yang meninggal atas permintaan ayah korban katanya.

Baca Juga  Dapat Upah Ceban Residivis Narkoba Asal Bratang Keok Ditangan Tim Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Setelah beberapa hari kemudian Ibu korban menghubungi Nomor Hp
korban tidak aktif.kemudian ibu korban berangkat ke Desa Saring sungai bubu.

Menurut keterangan bapak korban tidak ada ketempat keluarga yang meninggal dunia.selanjut nya orang tua korban mencari korban dimana.akhir nya
Korban diketahui di tempat Rumah pelaku.di Desa Batuah.pada Sabtu malam tanggal 21 September 2024.pelaku mengantar korban pulang kerumah nya pada saat sudah pulang ibu korban menanyakan apa yang telah terjadi selama beberapa hari dengan pelaku.

Baca Juga  Tiga Terduga Terlapor Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Dalam Waktu Dekat Bakal Disidik Polisi

korban mengatakan telah disetubuhi (berhubungan badan) dengan pelaku beberapa kali.atas kejadian ini orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kekapolsek Kusan hilir untuk di proses lebih lanjut.

Korban berinisial KH.17 tahun. pelajar. Beralamatkan Desa Saring sungai bubu
Kec.Kusan tengah. Kab.Tanah bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP.Areif Presetya.Sik, Malalui Humas IPTU.Jonser Sinaga membenarkan adanya Penangkapan tersebut. Setelah pihak kepolisian Polsek Kusan hilir menerima laporan pengaduan dan langsung melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 25 September 2024. sekitar pukul 13.30.wita.giat Reskrim Polsek Kusan hilir bersama Resmob Satreskrim polres Tanah bumbu.

Baca Juga  Gedung Indonesia Menggugat Saksi Dikukuhkannya DPD FWJ Indonesia Prov Jabar

Pelaku juga telah berhasil di amankan se laki -laki yang berinisial AN. MA di Desa Batuah, Pria Kelahiran Pagatan .padat Karya RT.01.RW.000.Desa Baru Gelang.
Kecamatan Kusan hilir Kab.Tanah bumbu.yang melakukan tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 Ayat (1e) dan Ayat (2e) KUHP.dan pelaku dibawa ke Kapolsek Kusan hilir untuk di proses lebih lanjut.( Rils)

Baca Juga

Kriminal

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Obat Berbahaya, Ratusan Pil Trex Disita

Kriminal

Polres Sumenep Resmi Tahan Pelaku Penganiayaan Terhadap Dua Wartawan

Kriminal

Pungli di Jalur Fast Track, Kejati Bali Ciduk Lima Petugas Imigrasi

Kriminal

Viral di Mensos” Pemuda Pukul Ibu Kandung Berujung Ngekos Jeruji Besi Lima Tahun

Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polres Gresik

Kriminal

Tragedi Berdarah di Tambangboyo!!!, Advokat Senior Dihantam ‘Roti Kalung’ Saat Tasyakuran, Polisi Didesak Terapkan Pasal Penganiayaan Berencana

Kriminal

Nyabu di Dalam Kamar, Digerebek Polsek Kota

Kriminal

Tak Puas Pesta Miras Dihajatan, Melanjutkan Pesta Miras Di Plasa Bangil 7 Orang Meninggal Dunia.