Home / Pemerintah

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:22 WIB

Aksi Tegas Bapenda Tanbu. Reklame Ogah Bayar Pajak Diturunkan Paksa.

Suksesi Indonesia.com Tanah Bumbu
BATULICIN
-Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan eksekusi pelepasan reklame sejumlah perusahaan Rokok yang diduga tanpa ijin serta reklame lalai kewajiban bayar pajak, diantaranya PT.Gudang Garam wilayah Tanah Bumbu.

Aksi pelepasan tergabung dalam Tim Bapenda sendiri yang dibantu pihak Satpol PP Damkar setempat.
Rabu (23/10/2024) di Kecamatan Simpang Empat.

Hasil pantauan dilapangan ,tim gabungan penertiban menyisiri kota Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat guna melepas secara satu persatu reklame yang terindikasi tanpa ijin dan lalai wajib pajak.

Baca Juga  Nurul Izza Maulidiyah, Siswi MTsN 2 Sumenep Dilepas Ikuti Jambore Pramuka Dunia 2023 Di Korsel

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu H.Deni Hariyanto mengatakan. Dengan ditopang dengan peraturan daerah nomor 01 tahun 2024. Pelepasan reklame itu didasari atas ketidakpatuhan perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Akibat Lalainya kewajiban itu, pihaknya sudah melayangkan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali namun tidak respon secara baik. Sementara surat teguran pertama mulai dilayangkan pada bulan Agustus 2024 kemarin

Berlanjut pada surat teguran kedua , tim dari Bapenda turut melayangkan surat di bulan September, walhasil , mendapatkan perlakuan serupa dari perusahaan itu.

Baca Juga  Miris!! Diduga Sunat Gaji GTT Oknum Kepala Sekolah Tamberu Barat 1 Di Polisikan

Hingga surat ketiga kalinya, lagi lagi tetap tanpa memberi umpan balik. Akibat tidak adanya respon tersebut , akhirnya dibuatkan surat paksa kepada pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab.

Melalui surat paksa ini menandai sebuah ketegasan pihak Bapenda
padahal berbagai tahapan sudah terpenuhi dan pada akhirnya reklame perusahaan dengan cara paksa diturunkan.

Menurut H.Deni, ketegasan ini merupakan tanggung jawab moral Bappenda sendiri dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak.

Terkait dengan reklame yang terpasang di Tanah Bumbu ,dalam hal ini pihaknya tanpa pandang bulu dalam melakukan penertiban jika itu melalaikan sebuah kewajiban pajaknya.

Baca Juga  Upaya Perbaikan Jalan Nasional KM 171 Terus Dilakukan Pemkab Tanbu

Sejauh ini ada beberapa penertiban yang sudah dilakukan ,serta melakukan penagihan ,disisi lain ada juga yang sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak reklame tersebut. Disamping itu tindakan tegas ini tidak hanya sebatas penertiban,namun menjadi bagian edukasi pemilik perusahaan guna menuju sebuah kepatuhan pajak.

Dia menghimbau Melalui media ini khusus perusahaan yang memasang reklame selaku wajib pajak agar melakukan pembayaran tepat waktu

“Disini pula kami sampaikan kepada semua wajib pajak maupun berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu agar memperhatikan kewajiban yang sudah dilaksanakan oleh pihak terkait, jangan sampai menggangu kebersamaan kita untuk menjaga ketaatan kita dalam hal melakukan berbagai kegiatan di Tanah Bumbu.,”pungkasnya.(.rils )

Baca Juga

Pemerintah

Kapolres Situbondo Santuni Anak Yatim Piatu  di Yayasan Darul Aytam

Pemerintah

Polres Tanbu Kembali Gelar KOPI MANIS : Di Kecamatan Teluk Kapayang.

Pemerintah

Atlet POPDA 2024 Tanbu Siap Berlaga

Pemerintah

Sambut Tahun Baru Islam, Warga Desa Selaselilau Gelar Doa dan Makan Bersama

Pemerintah

Jamaah Pengajian Pinggiran Bagus Berbagai di Momen Hari Raya Idhul Adha 2024

Pemerintah

Wabup Muh Rusli Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI Ke-78

Pemerintah

PT Pelni Cabang Kotabaru-Batulicin Dukung Lingkungan Bersih di Tanah Bumbu

Pemerintah

TPPS Tanbu Lakukan Percepatan Penurunan Stunting