Home / Peristiwa

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Seorang Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di Ciduk Polsek Sungai Loban.

Suksesi Indonesia.com Tanah Bumbu.
BATULICIN
: Seorang Pria cabuli anak usia 11 tahun di Sungai loban ditangkap polisi.pada awalnya korban bercerita kepada kakak kandung nya bahwa korban telah dicabuli oleh seorang laki – laki dengan panggilan PJ 38 tahun. Kejadian tersebut
terjadi 2 hari berturut turut mulai hari jumat tanggal 18 Oktober 2024.sekitar jam 11.00 WITA dan pada hari yang sama sekitar jam.15.00 WITA di sebuah Warung milik pelaku yang beralamat Sebamban 1 Blok H.RT 01/ RW 01 di Desa Biduri Bersujud kec.Sungai loban Kab.Tanah Bumbu.

Baca Juga  Anniversary ke-5 MIO Indonesia, Tegaskan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik Bogor

Pada hari kedua tanggal 19/10/2024.sekitar jam 07.00 WITA dengan lokasi yang sama sebelumnya. Pada kejadian pertama korban
dipaksa oleh pelaku masuk kerumah tepat nya diruang tamu untuk menonton Video porno, setelah itu korban diikat dengan pelaku menggunakan kain penutup mata selanjutnya pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

Baca Juga  Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Periksa Jalan Tikus Antisipasi Penyeludupan Barang Ilegal Di Perbatasan

Atas kejadian tersebut orang tua dan Kakak kandung korban tidak terima dan melaporkannya kejadian ini Kapolsek Sungai Loban.

Atas laporan pihak keluarga maka pihak kepolisian Polsek Sungai Loban langsung segera bertindak.dan menangkap PJ sebagai, pelakunya.beserta barang bukti yang diamankan berupa, sebuah celana dalam berwarna coklat, baju muslimah warna biru muda, Baju Parmuka lengkap, dan kaos dalam wanita warna putih, Bra warna putih dan celana dalam wanita motif warna warni.

Baca Juga  Polres Sumenep Terjunkan 100 Personil Dalam Pengamanan Unras APS ke Kantor Cabang BSI Sumenep

Kapolres Tanah Bumbu AKBP.Arief Prasetya melalui Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan adanya penangkapan tersebut.
dan saat ini sudah dibawa dan Untuk dilakukan proses penyidikan hukum sebagai mana dimaksud
dalam pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan No 1 tahun 2016 tentang perubahan
kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016.dan berita ini dirilis tanggal 25/ 10/2024.Hms

Baca Juga

Peristiwa

Di Duga ada Pelepasan Kasus Pil Koplo, di Polres Mojokerto

Peristiwa

Kopwan Irama Kelurahan Kepanjin Gelar RAT TA 2025

Peristiwa

PSHT Ranting Sidoarjo Kota Pusat Madiun Sangat Peduli Terhadap Jalan Lingkungan Yang Rusak Berlubang

Hiburan

Tim Garuda Guard Bagikan 700 Takjil Gratis di Bulan Ramadan

Peristiwa

Ketum FWJ Indonesia : Oknum Security Dinas Perkim Persekusi dan Hina Jurnalis Jelas Langgar UU Pers dan HAM

Peristiwa

Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin Desak Kapolri dan Dua Kementerian Tutup Pindo Deli 2

Peristiwa

Dugaan Pelepasan,Polres Sampang Akhirnya Buka Suara

Peristiwa

Sosok sekcam Ra’as Bambang Risdiyanto SH. M.A.P. dapat Promosi Jabatan Camat Nonggunong Sepudi.