Home / Peristiwa

Sabtu, 30 November 2024 - 15:36 WIB

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Sepakati RAPBD Tahun 2025

Suksesi Indonesia.comTanah Bumbu
BATULICIN
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun’ Anggaran 2025. Kamis (28/11/2024) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, S.H., rapat tersebut di hadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M. Zairullah Azhar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. H. Ambo Sakka, kepala SKPD, serta perwakilan dari TNI dan Polri.

Baca Juga  Penegak Hukum Takut Razia Wisata Jurang Kuping, Dibekingi Oknum Wartawan

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar
Rapat di mulai dengan pembahasan mendalam mengenai rincian APBD 2025, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 3.156.371.665.478,00, belanja daerah sebesar Rp. 3.608.806.204.935,00, serta defisit anggaran senilai Rp. 452.434.539.457,00. Ketua DPRD menjelaskan bahwa defisit ini akan di tutupi melalui pembiayaan daerah yang telah di rencanakan secara cermat.

Baca Juga  Kunjungan ke Tanah Bumbu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar santuni anak yatim piatu

Dalam sambutannya, Bupati Zairullah Azhar menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada DPRD. Seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan RAPBD tersebut.

Zairullah mengungkapkan harapannya agar APBD 2025 menjadi motor penggerak bagi kemajuan ekonomi dan pembangunan di Tanah Bumbu, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat.

“Dengan sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD, saya yakin Tanah Bumbu akan terus berkembang menjadi kabupaten yang maju, adil, dan sejahtera. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan,” ucap Zairullah

Baca Juga  Viral,…Polres Kediri Di Duga Lepaskan Pengguna Narkoba

Rapat ini menegaskan komitmen daerah untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua regulasi tersebut menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan anggaran berbasis kinerja.( Ril )

Baca Juga

Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Menantu Digorok Dengan Pisau Dapur.

Peristiwa

BRAVO” Berbagi Juma’at Berkah Bukti Satlantas Polrestabes Surabaya Peduli Wong Cilik

Peristiwa

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025

Peristiwa

Bupati Subandi, Bank Jatim FC, dan Wartawan Sidoarjo Fun Game Sepak Bola

Peristiwa

Dugaan Pelepasan,Polres Sampang Akhirnya Buka Suara

Peristiwa

“Wartawan Kok Ruwet”!!! Praktisi Pers : Dalam Beretika Profesi, Ingat Jangan Ada Jeruk VS Jeruk???

Peristiwa

Semarak Bulan Penuh Berkah, Satlantas KP3 Berbagi Takjil, Bertajuk Tertib Berlalulintas

Peristiwa

Sengketa TKD Wage Sidoarjo Rp51 Miliar: MPW Desak Aparat Penegak Hukum Audit Dugaan Pengalihan Aset Desa Tanpa Tukar Guling