Home / Politik

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:24 WIB

Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa Gugatan

SIDOARJO, Suksesi Indonesia.com: Perhelatan Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo dipastikan berakhir tanpa adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Akhmad Nidhom mengatakan sampai hari ini, belum ada register permohonan PHP yang masuk ke MK. “Tiap jam saya ngecek dan Alhamdulillah tidak ada,” ujarnya dikonfirmasi pada Rabu (11/12) pagi tadi.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Keputusan KPU No 1871/2024, batas waktu pengajuan PHP tersebut dimulai sejak penetapan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo yang dilakukan pada 5 Desember hingga Selasa pukul 24.00. “Kalau sekarang belum mengajukan, berarti sudah lewat batas waktu yang ditentukan,” tandas Nidhom.

Baca Juga  Presbem dan Segenap Mahasiswa Uniba Madura Deklarasi Pemilu Damai dan Tolak Provokasi

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin menambahkan dengan tidak adanya sengketa hasil Pilkada tersebut, pihaknya bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Penetapan Pasangan Calon Terpilih. “Sesuai tahapannya, tinggal penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024,” tegasnya,

Tentang waktu pelaksanaannya, Yasin menjelaskan mengacu pada PKPU No 2/2024 tentang tahapan dijelaskan penetapan paslon terpilih itu bisa dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tercatat dalam buku rergistrasi perkara konstitusi pada KPU.
Sebelumnya, pihaknya tentunya mengajukan surat permohonan ke MK terkait dengan tidak adanya permohonan sengketa dari pihak Paslon. Selanjutnya pihak MK akan mengeluarkan surat bukti registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang menunjukkan tidak adanya sengketa hukum dalam hasil Pilkada 2024 di Sidoarjo.

Baca Juga  Melalui Rakor. BPBD Tanbu Bersatu Cegah Karhutla

Berdasarkan surat BRPK dari MK inilah menjadi landasan bagi KPU Sidoarkjo dalam menetakpan Paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi Tungsura Pilkada 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupetan yang dilakukan KPU Sidoarjo menyebutkan untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo yang dinyatakan sah sebanyak 963.877 surat suara, sedangkan tidak sah berjumlah 81.298 surat suara.

Baca Juga  Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024

Dari jumlah itu, paslon nomer urut 1 (Subandi-Mimik Idayana) menuai dukungan masyarakat sebanyak 559.878 suara. Sedangkan kontestan bernomer urut 2 (Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo) mendapatkan suara dari 403.999 warga Sidoarjo.

Sementara itu data yang diambil dari KPU Jatim menyebutkan permohonan PHP yang masuk ke meja MK dalam pelaksanaan Pilkada di Jatim diantaranya berasal dari Kabupaten Magetan, Ponorogo, Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Malang, Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso, Lamongan, Tulungagung dan Kota Blitar.(Man)

Baca Juga

Politik

Generasi Milenial Gen Z Ciracas siap Mendukung Sahabat Aksi Dr.Adi Kurnia Setiadi,SH,.MM

Pemerintah

Perkiraan Perolehan Suara, Caleg Dapil 7 Sumenep di Isi Beberapa Wajah Baru.

Politik

KPU Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Pilkada 2024, Antusias Warga Ikuti Jalan Santai Dan Raih Door Prize Menarik

Politik

Warung Selo Aji Jadi Saksi Deklarasi Relawan Majapahit Prabowo-Gibran

Politik

Kampanye di Wilayah Porong, Subandi-Mimik Berkomitmen Mendedikasikan Dirinya Sebagai Pelayan masyarakat Sidoarjo

Politik

MAKI Soroti “DIPA” Bawaslu Jatim Terkait 3,5 Miliar Rupiah Diduga Dikorupsi

Politik

Peneropongan Cucuk Sunan Giri : PDIP Bimbang Untuk Mengusung Anis Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Pemerintah

Demi Suksesnya Pemilu Serentak 2024, KPU Sumenep Gelar Media Gathering