Home / Politik

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:24 WIB

Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa Gugatan

SIDOARJO, Suksesi Indonesia.com: Perhelatan Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo dipastikan berakhir tanpa adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Akhmad Nidhom mengatakan sampai hari ini, belum ada register permohonan PHP yang masuk ke MK. “Tiap jam saya ngecek dan Alhamdulillah tidak ada,” ujarnya dikonfirmasi pada Rabu (11/12) pagi tadi.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Keputusan KPU No 1871/2024, batas waktu pengajuan PHP tersebut dimulai sejak penetapan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo yang dilakukan pada 5 Desember hingga Selasa pukul 24.00. “Kalau sekarang belum mengajukan, berarti sudah lewat batas waktu yang ditentukan,” tandas Nidhom.

Baca Juga  Legal Consultant Advokadt SUKARDI.SH dan PARTNERS Resmikan Kantor Bantuan Hukum

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin menambahkan dengan tidak adanya sengketa hasil Pilkada tersebut, pihaknya bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Penetapan Pasangan Calon Terpilih. “Sesuai tahapannya, tinggal penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024,” tegasnya,

Tentang waktu pelaksanaannya, Yasin menjelaskan mengacu pada PKPU No 2/2024 tentang tahapan dijelaskan penetapan paslon terpilih itu bisa dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tercatat dalam buku rergistrasi perkara konstitusi pada KPU.
Sebelumnya, pihaknya tentunya mengajukan surat permohonan ke MK terkait dengan tidak adanya permohonan sengketa dari pihak Paslon. Selanjutnya pihak MK akan mengeluarkan surat bukti registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang menunjukkan tidak adanya sengketa hukum dalam hasil Pilkada 2024 di Sidoarjo.

Baca Juga  Gercep” Pelindo Regional 3 Lakukan Evakuasi Insiden Kapal Pacific 88 di Dermaga Jamrud Selatan

Berdasarkan surat BRPK dari MK inilah menjadi landasan bagi KPU Sidoarkjo dalam menetakpan Paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi Tungsura Pilkada 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupetan yang dilakukan KPU Sidoarjo menyebutkan untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo yang dinyatakan sah sebanyak 963.877 surat suara, sedangkan tidak sah berjumlah 81.298 surat suara.

Baca Juga  LSM Gabungan Seven Gab Ingatkan Penyelenggara Pemilu, ASN, Dan Perangkat Desa Harus Netral.

Dari jumlah itu, paslon nomer urut 1 (Subandi-Mimik Idayana) menuai dukungan masyarakat sebanyak 559.878 suara. Sedangkan kontestan bernomer urut 2 (Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo) mendapatkan suara dari 403.999 warga Sidoarjo.

Sementara itu data yang diambil dari KPU Jatim menyebutkan permohonan PHP yang masuk ke meja MK dalam pelaksanaan Pilkada di Jatim diantaranya berasal dari Kabupaten Magetan, Ponorogo, Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Malang, Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso, Lamongan, Tulungagung dan Kota Blitar.(Man)

Baca Juga

Politik

Parpol Terima Hibah. Sekda Ungkap Pemilu Tahun 2024 Jadi Indikator Keberhasilan Berdemokrasi

Politik

Komisoner Bawaslu RI dan Jatim Ikut Pantau Proses Rekapitulasi Tungsura di KPU Sidoarjo

Politik

Anggaran Parpol Ditambah, Asalkan Ada Kajian

Politik

Konsolidasi Pemenangan Relawan “BAIK” Bersama Bolone Abah Subandi

Politik

Pasangan Cabup dan Wabup Sidoarjo Subandi – Mimik Idayana Senam Bersama Masyarakat Kecamatan Jabon

Politik

Zaman Orde Baru dan Reformasi Miski Berganti Rezim “Tetap Rakyat Masih Terzolimi”

Politik

Suharinomo, Satu-satunya Dari Kepulauan Mendaftar Bacawabup Ke PDI-P

Politik

Rektor UNARS Apresiasi Polri yang Berhasil Raih 70,8% Kepercayaan Publik