Home / Politik

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:24 WIB

Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa Gugatan

SIDOARJO, Suksesi Indonesia.com: Perhelatan Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo dipastikan berakhir tanpa adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Akhmad Nidhom mengatakan sampai hari ini, belum ada register permohonan PHP yang masuk ke MK. “Tiap jam saya ngecek dan Alhamdulillah tidak ada,” ujarnya dikonfirmasi pada Rabu (11/12) pagi tadi.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Keputusan KPU No 1871/2024, batas waktu pengajuan PHP tersebut dimulai sejak penetapan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo yang dilakukan pada 5 Desember hingga Selasa pukul 24.00. “Kalau sekarang belum mengajukan, berarti sudah lewat batas waktu yang ditentukan,” tandas Nidhom.

Baca Juga  ” Sandal Penyelamat Umat Manusia”

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin menambahkan dengan tidak adanya sengketa hasil Pilkada tersebut, pihaknya bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Penetapan Pasangan Calon Terpilih. “Sesuai tahapannya, tinggal penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024,” tegasnya,

Tentang waktu pelaksanaannya, Yasin menjelaskan mengacu pada PKPU No 2/2024 tentang tahapan dijelaskan penetapan paslon terpilih itu bisa dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tercatat dalam buku rergistrasi perkara konstitusi pada KPU.
Sebelumnya, pihaknya tentunya mengajukan surat permohonan ke MK terkait dengan tidak adanya permohonan sengketa dari pihak Paslon. Selanjutnya pihak MK akan mengeluarkan surat bukti registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang menunjukkan tidak adanya sengketa hukum dalam hasil Pilkada 2024 di Sidoarjo.

Baca Juga  Pengamanan Kampanye Akbar Paslon 01 TNI dan Polri di kab. Sumenep

Berdasarkan surat BRPK dari MK inilah menjadi landasan bagi KPU Sidoarkjo dalam menetakpan Paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi Tungsura Pilkada 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupetan yang dilakukan KPU Sidoarjo menyebutkan untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo yang dinyatakan sah sebanyak 963.877 surat suara, sedangkan tidak sah berjumlah 81.298 surat suara.

Baca Juga  35 Anggota DPRD Tanah Bumbu Periode 2024-2029 Resmi Diambil Sumpah dan Janji

Dari jumlah itu, paslon nomer urut 1 (Subandi-Mimik Idayana) menuai dukungan masyarakat sebanyak 559.878 suara. Sedangkan kontestan bernomer urut 2 (Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo) mendapatkan suara dari 403.999 warga Sidoarjo.

Sementara itu data yang diambil dari KPU Jatim menyebutkan permohonan PHP yang masuk ke meja MK dalam pelaksanaan Pilkada di Jatim diantaranya berasal dari Kabupaten Magetan, Ponorogo, Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Malang, Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso, Lamongan, Tulungagung dan Kota Blitar.(Man)

Baca Juga

Pemerintah

Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Situbondo Gelar Simulasi Sispamkota

Politik

Peresmian Posko Pemenangan Paslon SAE Achmad Amir Aslichin Dengan Edi Widodo Di Wilayah Kecamatan Sedati

Politik

PPP Sumenep Sudah Siapkan Nama Untuk Pilbup 2024-2029

Politik

KPU Sidoarjo Gelar Kirab Guk KASIJO Dampingi Si-JALIH Menuju Surabaya

Politik

Konsolidasi Pemenangan Relawan “BAIK” Bersama Bolone Abah Subandi

Politik

KPU Sidoarjo Ajak Media Bersinergi Sukseskan Pilkada 2024

Politik

FWJ Indonesia Lawan Hoax dan Antisipasi Perpecahan Bangsa Jelang Pesta Demokrasi Pemilu 2024

Politik

Teguh Cahyadin : Calon Pilwali Surabaya 2024 PSI Siap Bekerja Sama Dalam Koalisi Indonesia Maju