Home / Pemerintah

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:04 WIB

Publik PRIVATE Partnership Pada Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (PPSLB3) Di Mojokerto

(Foto) Mohammad Heri Mahasiswa prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

MOJOKERTO Suksesi Indonesia.com- Meningkatnya industrialisasi menyebabkan perubahan secara sosial, lingkungan, dan ekonomi pada suatu kawasan, seperti: homogenitas jenis pekerjaan, meningkatnya tingkat pencemaran lingkungan, dan tingginya tingkat kepadatan penduduk (Rahmad, 2009). Penerbitan International Organization for Standardization (ISO) 26000 dan regulasi-regulasi yang diterbitkan oleh negara digunakan untuk mengatasi dan mengurangi dampak negatif dari limbah industri (Maudina dan Kencono, 2022).

Klasifikasi limbah industri dapat berupa gas, debu, padat, dan cair yang disebut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) (Ichtiakhiri dan Sudarmaji, 2015). Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat menyebabkan kerusakan udara, tanah, dan air. Maraknya kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan merupakan faktor utama terjadinya degradasi lingkungan (Nursabrina et al., 2021).

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 60 juta ton (Dihni, 2022). Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu penyumbang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terbesar di Indonesia sebesar 6-8 juta ton (Abdillah, 2023).

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pembangunan dan pengoperasian Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLB3) sebagai solusi mengatasi permasalahan lingkungan akibat produksi limbah B3 dan memaksimalkan potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLB3) termasuk kedalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2019 dengan skema Public Private Partnership (PPP). Melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 40 Tahun 2021 menegaskan bahwa PT. Jatim Grha Utama (JGU) sebagai pengelola dan PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) sebagai pelaksana. PT. Jatim Grha Utama (JGU) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) adalah anak perusahaan dari PT. Jatim Grha Utama (JGU). Mitra swasta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam proyek kerja sama adalah PT. Jatim Maju Jaya (JMJ) dengan saham kepemilikan sebesar 70% dan 30% sisanya dimiliki oleh PT. Pratama Jatim Lestari (PJL).

Pemerintah Provinsi Jawa Timur terlibat dalam program Net Zero Waste tahun 2030 dan menjadikan PPSLB3 sebagai pusat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terbesar di Indonesia Bagian Timur. Dikarenakan pengolahan limbah B3 milik pemerintah hanya terdapat di Provinsi Jawa Barat yang memiliki kendala jarak bagi industri-industri di Indonesia Bagian Timur, sehingga pembangunan PPSLB3 diproyeksi dapat menunjang industri-industri yang mengalami kendala jarak. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan pelaporan dan kepemilikan izin pengolahan limbah pada tingkat apapun, dikarenakan terdapat beberapa standar yang harus terpenuhi saat proses penyimpanan atau penyimpanan sementara, pengangkutan atau transport, dan transir ke pengolahan akhir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur juga memiliki kendala dalam melakukan pembangunan PPSLB3 terkait dengan keterbatasan anggaran dan kurangnya kualitas dan kuantitas teknologi, sumber daya, dan infrastruktur (Mada, 2023).

Baca Juga  Diskominfosp Tanbu dan BPS Ekspose NTP

Dalam melakukan penyelesaian terhadap kendala-kendala tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melakukan skema Kerja sama Pemerintah dan Swasta (KPS)/Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)/Public Private Partnership (PPP) dengan PT. Jatim Maju Jaya (JMJ) melalui PT. Pratama Jatim Lestari (PJL). Melalui skema kerja sama tersebut, PPSLB3 menjadi salah satu sektor bisnis baru yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Redaksi, 2023). Public Private Partnership (PPP) Pada Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLB3) di Mojokerto. Dengan harapan dapat bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai regulator dan pemilik dari PPSLB3, PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) sebagai pelaksana dan/atau operator PPSLB3, dan mensukseskan program Net Zero Waste 2030 serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan PPSLB3 secara maksimal hingga menjangkau Indonesia Bagian Timur.
Public Private Partnership (PPP) di Indonesia umumnya dilakukan pada infrastruktur umum, seperti: pelabuhan, bandara, rumah sakit, pengelolaan limbah, jalan tol, dan lain-lain. Pertimbangan untuk melakukan Public Private Partnership (PPP) adalah segi ketepatan, efisiensi, efektifitas, dan kemudahan menarik investor. Teori dari Hodge dan Greve (2008) pada pelaksanaan Public Private Partnership (PPP) pada Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLB3) di Mojokerto dengan menggunakan enam indikator, yakni:
Kewajiban pemerintah dan swasta
Kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) dan PT. Jatim Maju Jaya (JMJ) dilakukan berdasarkan analisa dan kajian terhadap kemampuan anggaran dan sumber daya, kemampuan adaptasi teknologi, dan legalitas.

Dibuktikan melalui hasil observasi pada PPSLB3, bahwa pemisahan tersebut dilakukan agar tercipta kepercayaan dan kelancaran proses kerja sama antara PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) dan PT. Jatim Jaya Pratama (JJP). Dengan terbentuknya PT. Jatim Jaya Pratama (JJP), tingkat akuntabilitas pengelolaan, pengembangan, komunikasi, dan kerja sama dapat berjalan secara efektif. Dimana proyek kerja sama PPSLB3 dilakukan dengan model Build, Operate, Transfer (BOT) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui PT. Pratama Jatim Lestari dan PT. Jatim Maju Jaya (JMJ).

Pembagian kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memiliki kewenangan sebagai pemilik lahan untuk proyek kerja sama PPSLB3 yakni menerima kepemilikan dari PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) saat masa/periode kontrak berakhir. PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) berwenang untuk melakukan komunikasi dan penyesuaian perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan PT. Jatim Maju Jaya (JMJ) agar pembagian keuntungan dan risiko terdistribusikan secara tepat.

Meski demikian, kewenanangan tertinggi masih tetap berada pada PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) selaku pelaksana PPSLB3 yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 40 Tahun 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dapat melakukan pengambilan PPSLB3 secara paksa (diluar kontrak), jikalau terdapat beberapa kesalahan prosedur/kecelakaan/huru-hara, dan lain-lain.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebagai pemilik lahan dan regulator berwenang untuk melakukan monitoring dan pembinaan terhadap pelaksanaan PPSLB. Dimana PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) bertindak sebagai pelaksana, telah membentuk perusahaan patungan (joint venture) dengan PT. Jatim Maju Jaya (JMJ), yaitu: PT. Jatim Jaya Pratama (JJP) sebagai badan khusus operasional PPSLB3. Dengan kehadiran PT. Jatim Jaya Pratama (JJP), maka kewenangan dari PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) berfokus pada pengembangan area dan menjalin komunikasi dan kerja sama pada pihak-pihak yang dibutuhkan serta calon konsumen PPSLB3.

Baca Juga  Polres Gresik Siapkan Satu Pos Pelayanan dan Lima Pos Pengamanan,Ops Ketupat Semeru 2023

Kepastian hukum Peraturan yang berlaku dapat menjadi acuan teknis penyelenggara dan pelaksana proyek Public Private Partnership (PPP), Pembangunan dan operasional PPSLB3 di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto merupakan implementasi dari Public Private Partnership (PPP). Operasional dalam pengolahan limbah B3 di PPSLB3, mulai dari tahapan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dan pembuangan telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3. Sebagai unit usaha pengolahan limbah, PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) melakukan pemenuhan instrumen wajib sebagai kepastian hukum dalam pengolahan limbah B3, yaitu dengan kepemilikan Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) Pengelolaan Limbah B3 (PLB3).
PPSLB3 telah memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) PLB3 dengan nomor S.107/PSLB3/PLB3/PLB.3/2/2023 dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dengan No. S.301/PSLB3/PLB3/PLB.3/5/2023 yang merupakan instrumen wajib bagi setiap unit usaha/kegiatan yang berkaitan terhadap pengelolaan limbah B3 (Pasal 220 Permen LHK 6/2021 dan PP 22/2021). Kepemilikan dua legalitas oleh pelaksana PPSLB3 membuat kegiatan operasional telah memiliki dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Public Private Partnership (PPP) termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Pengolahan limbah termasuk kedalam jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) (Pasal 5 Perpres 38/2015). Legalitas PPSLB3 di Jawa Timur telah termuat pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi 2011-2031 yang membahas mengenai rencana pembangunan kawasan yang berdampak terhadap lingkungan hidup. PT. Jatim Maju Jaya (JJP) dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 40 Tahun 2021, dimana menurut PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) dan Company Profile PT. Jatim Jaya Pratama (JJP) menyebutkan masa pembangunan akan berlangsung hingga 2030. Dimana pada tahun 2030 tersebut, izin pengelolaan tetap dipegang oleh PT. Pratama Jatim Lestari (PJL).

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 40 Tahun 2021 terdapat clausul yang menyebutkan bahwa izin pengelolaan PPSLB3 dapat diperpanjang sebanyak 2x dengan total keseluruhan waktu selama 5 tahun sejak diterbitkannya peraturan tersebut, yang berarti izin operasional PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) hanya terbatas sampai tahun 2026 lalu harus diserahkan kembali pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Komunikasi dan kerja sama

Baca Juga  Sekda Ambo Sakka Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Instansi Pemerintah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menjalin komunikasi kepada beberapa pihak, untuk menjalin relasi yang berguna dalam pelaksanaan kerjasama. Berdasarkan informasi yang didapat pada PPSLB3, mengenai proses komunikasi telah dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan secara tidak langsung dengan menggunakan PT. Pratama Jatim Lestari (PJL). PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) telah dilaksanakan sejak 2019.
PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) berfokus untuk melakukan pengembangan area PPSLB3 dan memasarkan jasa pengolahan limbah dengan cara menjalin komunikasi serta kerja sama dengan beberapa industri di Jawa Timur dan Indonesia Bagian Timur. Komunikasi yang dilakukan PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) tidak terbatas pada calon konsumen /konsumen PPSLB3, tetapi juga kepada aparat internal pengawas pemerintah (pusat dan daerah) yang bertujuan agar pengolahan limbah senantiasa tetap sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Pengelolaan risiko Menurut Hodge dan Greve (2008), pengelolaan risiko dalam pelaksanaan Public Private Partnership (PPP) harus dilakukan oleh pemerintah dan swasta. PPSLB3 telah melakukan mekanisme tersebut, dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah melakukan beberapa kali pembinaan dan pengawasan kepada PT. Jatim Grha Utama (JGU) dan PT. Pratama Jatim Lestari (PJL). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memiliki tugas untuk membentuk Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (pengawasan) dan Perangkat Daerah/Biro Pembina BUMD (pembina). Hodge dan Greve (2008) berpendapat bahwa pengelolaan risiko secara teknis (operasional) merupakan kewenangan sepenuhnya terhadap sektor swasta. PPSLB3 menggunakan model Build, Operate, Transfer (BOT) yang memposisikan PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) sebagai pengelola. PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) melakukan beberapa antisipasi risiko operasional dengan melakukan pengembangan inovasi, teknologi, dan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga yang kompeten. Pemenuhan standar dalam pengelolaan risiko (teknis) juga harus tercantum kedalam peraturan-peraturan yang berlaku. Proyek PPSLB3 memiliki pembagian risiko dan kedudukan secara jelas, dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebagai penyedia lahan dan penyelenggara yang ikut bertanggung jawab jikalau terjadi beberapa kejadian/bencana dan PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) bertindak sebagai pelaksana dan/atau PJPK serta menjadi investor bersama dengan PT. Jatim Maju Jaya (JMJ) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No. 40 Tahun 2021.
Pengawasan dan akuntabilitas
PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) selaku pelaksana dari PPSLB3 senantiasa mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari PT. Jatim Grha Utama (JGU) selaku holding dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur selaku pemilik. PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) melakukan pelaporan berkala setiap tiga bulan, enam bulan, dan tahunan (RUPS), temuan tersebut telah memenuhi standar akuntabilitas langsung (Polidano, 1998). PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) juga melakukan pertanggungjawaban terhadap masyarakat, dengan melibatkan masyarakat sekitar menjadi pekerja (terutama pada bidang keamanan) yang ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan ekonomi lokal.

Oleh :
Mohammad Heri
Penulis adalah mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Baca Juga

Pemerintah

Wabup Sidoarjo Sidak Pelayanan di Kantor Perumda Delta Tirta

Pemerintah

Program Makanan Bergizi di Kabupaten Tanah Bumbu

Pemerintah

Diskominfo SP Tanbu Lakukan Pembinaan KIM

Kesehatan

Bupati Andi Rudi Latif Kunjungi dan Gratiskan Pasien melahirkan Di RSUD. Pada 17 Agustus

Pemerintah

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Tinjau Stand UMKM di Gerakan Aksi Serentak

Pemerintah

Sidak RTLH di Taman dan Waru, Bupati Sidoarjo Bantu Perbaikan Hunian Bagi Warga Kurang Mampu

Pemerintah

Simulasi dan Bimtek Dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan surat Suara Serta Penggunaan Aplikasi Serekap.

Pemerintah

Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Pembangunan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025-2029