Home / Pemerintah

Senin, 6 Januari 2025 - 20:00 WIB

Pemkab Sidoarjo Gerak Cepat Tangani Jalan Rusak di Junwangi, Krian

SIDOARJO Suksesi Indonesia.com– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) gerak cepat menangani keluhan warga terkait kerusakan jalan di Desa Junwangi, Kecamatan Krian. Jalan tersebut mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pengurugan lahan untuk pembangunan perumahan.

Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi menyoroti pentingnya memastikan setiap proyek pembangunan memenuhi persyaratan teknis dan perizinan. Ia menekankan bahwa pembangunan harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak mengorbankan lingkungan.

Baca Juga  Rapat Pelaksanaan Inovasi Daerah SDSM dan Persiapan HUT RI KE-78: Menuju Tanah Bumbu sebagai Serambi Madinah

“Kerusakan jalan seperti ini mengganggu aktivitas warga dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Kami mendorong semua pihak untuk memastikan pembangunan mendukung kesejahteraan bersama,” ujar Subandi.

Pemkab Sidoarjo berkomitmen menjaga kualitas infrastruktur demi kenyamanan warga sekaligus mendukung peningkatan investasi di Sidoarjo.

Baca Juga  Warga Kurang Mampu Desa Durung Bedug Dapat Bantuan 266 Sak Pangan Beras

Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, menyebutkan bahwa pengurugan lahan dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari pihaknya. Ia meminta pelaksana menghentikan pengurugan dan segera memperbaiki jalan agar tidak merugikan masyarakat.

“Kami sudah meminta pelaksana menghentikan pengurugan hingga proses perbaikan jalan selesai. Pelaksana juga harus mengurus surat rekomendasi teknis dan memberikan jaminan perbaikan berupa deposito sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar Dwi pada Senin (6/1/2025).

Baca Juga  Pemkab Tanbu Kirim Delapan Remaja Ikuti Pelatihan Keterampilan

Dwi menegaskan bahwa pelaksana diwajibkan memperbaiki jalan sebelum melanjutkan proyek pengurugan. Hingga kini, pelaksana telah menghentikan aktivitasnya dan diberi batas waktu satu minggu untuk menyelesaikan perbaikan jalan.

“Jika dalam waktu yang ditentukan pelaksana tidak bertindak, kami akan mengirimkan surat peringatan. Komitmen ini penting demi melayani kebutuhan masyarakat,” tambahnya. ( Man ).

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Sidoarjo H Subandi Bantu Renovasi Dua RTLH di Tulangan dan Prambon

Pemerintah

Satpol PP Buka Layanan Pengaduan Online

Pemerintah

Pembinaan FKDM. Libatkan Sekdes

Pemerintah

Sekda Hadiri Haul Pangeran Syarif Ali Al-Aydarus

Pemerintah

Eka Safrudin Buka Pelatihan Tim Penyusun LPPD Dan LKPJ Bupati

Pemerintah

Kadis Kominfo. Pengaduan Masyarakat. SP4N LAPOR Solusinya.

Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Gerakkan Jihad Rawat Sungai Sidoarjo

Pemerintah

Perda Miras dan Trantib di Berlakukan, Nomor 5 Tahun 2005 dan Perda Nomor 9 Tahun 2001