Home / Peristiwa

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:15 WIB

Oknum Polsek Dukuh Pakis-Surabaya di Duga Lepaskan Dua Pelaku Judol

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Dua tahanan kasus judi online (judol) diduga dilepaskan oleh oknum anggota Polsek Dukuh Pakis di wilayah naungan Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku diduga pemain Judol ini yang dilepas itu berinisial DM dan KM.

Menurut narasumber yang tidak mau di. publikasikan, mengatakan,”memang miris apa yang dilakukan oleh oknum nakal tersebut, karena kedua pelaku yang sebelumnya diamankan dan menjalani masa tahanan selama 28 hari atas tuduhan sebagai pelaku utama Judol ini dipaksa harus membayar uang sebesar Rp 50 juta dan di anggap urusan secara hukum selesai.

Baca Juga  Gerebek Suaminya Selingkuh di Rumah,Warga Perum Bumi Sumekar Asri Sumenep

Info yang diterima awak media, dari ke dua pelaku tersebut, salah satu pelaku sempat kebingungan untukan mencari dana Karena ada yang tak mampu membayar uang Rp 25 juta perorang , namun dengan sangat terpaksa harus mencari pinjaman dan mengadaikan barang seadanya, demi keselamatan dirinya dari jeratan hukum .

Menurut IPDA Balok Dirgantoro saat di konfirmasi, oleh awak media (10 /1/25) terkait penangkapan dua pelaku judi Online ini, mengatakan, Monggo lanjutkan saja kalau mau di beritakan, sambil tertawa saat komunikasi via telp.

Baca Juga  Plt. Bupati Sidoarjo Dukung UMKM Go Internasional

Sepertinya apa yang di sampaikan oleh IPDA Balok Dirgantoro saat di konfirmasi bahasanya seperti menantang kepada para jurnalis, sedangkan para awak media ini sebagai pilar ke empat untuk mengawal pemerintah dan sistem demokrasi yang ada di Indonesia.

Sedangkan menurut Undang undang polisi yang melepaskan tahanan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang (UU) 1/2023 tentang KUHP. Selain itu, polisi tersebut juga dapat dikenai sanksi disiplin dan/atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga  30 Peserta Ikuti Pelatihan Akses Permodalan Bagi Pelaku UKM Tanah Bumbu

Peristiwa ini berawal ketika kedua pelaku ditangkap oleh aparat Polsek Dukuh Pakis di daerah Putat Jaya diwilayah hukum setempat. Mereka dituduh sebagai pemain Judol (judi online) dan kemudian dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Namun, setelah proses penyelidikan berjalan dan sempat menjalani hukuman selama beberapa hari, kasus tersebut justru dihentikan setelah para pelaku bersedia memenuhi permintaan uang yang diajukan oleh oknum nakal polisi tersebut. Uang sebesar Rp50 juta diserahkan melalui perwakilian keluarga kedua para pelaku.(@tim/bersambung.)

Baca Juga

Peristiwa

Masjid Apung Ziyadatul Abrar: Ikon Wisata Religi di Kabupaten Tanah Bumbu

Peristiwa

Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Imunisasi PCV dan RV Guna Capai Target Maksimal

Peristiwa

Si-Jago Merah Hanguskan Rumah Semi Permanen di Kedung Mangu

Peristiwa

Tangkal Informasi Hoaks, Humas Polres KP3 Bersinergi Dengan Wartawan Untuk Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Peristiwa

Rakor Penanganan Longsor Mantewe BPBD Tanbu dan Tim Monev Tinjau Lapangan

Peristiwa

Ngeri dan Tragis .. Warga Sememi Terlindas Kereta Api

Peristiwa

Tanah Bumbu Terima Predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup

Peristiwa

“Pray for Sumatera dan Aceh”