Home / Peristiwa

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:08 WIB

Polsek Dukuh Pakis Main Mata di Duga Lenyapkan Kasus Penganiyaan

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Pelaku penganiayaan yang berinisial YG yang bekerja di PT KAI terhadap seorang wanita bernama Arimbi bertempat tinggal atau kost di daerah Dukuh pakis telah diamankan polisi. Usai diamankan dan diperiksa secara intensif oleh penyidik dan sempat menjalani masa tahanan selama 20 hari, dan akhirnya sipelaku dilepaskan begitu saja.

“Iya benar, berdasarkan hasil penyelidikan pelakunya itu berjumlah satu orang dan sudah diamankan,” kata IPDA Balok Dirgantoro dikonfirmasi Suksesi Indonesia.com, Jum’at (10/1/25).

Baca Juga  Laka Lantas Tunggal Truck Terjadi di Kecamatan Bluto , Sumenep

Pelaku tersebut, katanya, diamankan pada Jumat (10/1) lalu, setelah mereka menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan selanjutnya, di lakukan penahan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengakui penganiayaan itu terjadinya karena spontanitas semata dan tidak ada unsur kesengajaan karena tersulut emosi yang meledak-ledak.

“Iya, mereka sudah kita periksa dan mengakui. Mereka ngakunya tak sengaja dan itu hanya keributan atau pertengkaran biasa saja,” bebernya.

Baca Juga  Peran KIM Menuju Pemilu 2024:Pemilih Cerdas Pemilu Berkualitas

Sebelum menindak lanjuti perkara penganiayaan ini
Polisi juga sudah berupaya memediasi kedua belah pihak untuk berdamai, namun belum menemui titik terang. antara korban dan pelaku, menurut Nara sumber yang tidak mau di sebut jati dirinya.

Yang menangani kasus penganiyaan ini penyidiknya dua orang yaitu pak Ony dan pak Sugeng dan sempat di tahan selama 20 hari,pada bulan November dan bulan September di lepaskan, semua di duga adanya main mata antara tersangka dengan oknum anggota Polsek Dukuh Pakis, selanjut saya dengar adanya uang pelicin sekitar 50 juta tersangka bisa di lepaskan begitu saja, Kata Nara sumber sekaligus teman akrab korban (Arimbi)

Baca Juga 

Hal ini bisa di jerat dengan Undang-undang yang mengatur penganiayaan adalah Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan. Sementara itu, Pasal 466 UU 1/2023 mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, kematian, dan merusak kesehatan. (@tim)

Baca Juga

Peristiwa

Lapor Pak Kapolda, Humas Polres KP3 Beri “Kabar WA Bohong”

Peristiwa

Lakalantas Truk Trailer Terjun Dari Tol Layang Tambak Asri, Surabaya

Peristiwa

PWI Tanah Bumbu 2025–2028 Dilantik, Bupati Andi Rudi Latif Dukung Profesionalisme Wartawan sebagai Mitra Strategis Daerah

Peristiwa

Pesan Prabowo Kepada Mayjen TNI Tatang Zaenudin, ‘Jangan Pernah Menyerah Membela Merah Putih

Peristiwa

Rapatkan Barisan” Calon Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Rangkul Elemen Masyarakat Luas

Peristiwa

Berinovasi” Polda Jatim Luncurkan Aplikasi Siap Semeru

Peristiwa

Gus Wawan : Mengenang Toko Penting Nabi Ibrahim AS Dalam Sejarah Agama Abrahamik, di Momen Hari Raya Idul Adha

Peristiwa

Malam Tasyakuran HUT RI ke 79 PemDes Klurak Mengelar Sholawat dan Pengajian Umum Bersama Dr KH Sukron Jazali Badri