Home / Peristiwa

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:08 WIB

Polsek Dukuh Pakis Main Mata di Duga Lenyapkan Kasus Penganiyaan

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Pelaku penganiayaan yang berinisial YG yang bekerja di PT KAI terhadap seorang wanita bernama Arimbi bertempat tinggal atau kost di daerah Dukuh pakis telah diamankan polisi. Usai diamankan dan diperiksa secara intensif oleh penyidik dan sempat menjalani masa tahanan selama 20 hari, dan akhirnya sipelaku dilepaskan begitu saja.

“Iya benar, berdasarkan hasil penyelidikan pelakunya itu berjumlah satu orang dan sudah diamankan,” kata IPDA Balok Dirgantoro dikonfirmasi Suksesi Indonesia.com, Jum’at (10/1/25).

Baca Juga  Oknum Pegawai Camat Sukomanunggal Diduga “Jual Barang Berkas Aset Milik Kantor”

Pelaku tersebut, katanya, diamankan pada Jumat (10/1) lalu, setelah mereka menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan selanjutnya, di lakukan penahan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengakui penganiayaan itu terjadinya karena spontanitas semata dan tidak ada unsur kesengajaan karena tersulut emosi yang meledak-ledak.

“Iya, mereka sudah kita periksa dan mengakui. Mereka ngakunya tak sengaja dan itu hanya keributan atau pertengkaran biasa saja,” bebernya.

Baca Juga  Safety Riding Back To School Bersama Grab Di SMAN 5 Surabaya

Sebelum menindak lanjuti perkara penganiayaan ini
Polisi juga sudah berupaya memediasi kedua belah pihak untuk berdamai, namun belum menemui titik terang. antara korban dan pelaku, menurut Nara sumber yang tidak mau di sebut jati dirinya.

Yang menangani kasus penganiyaan ini penyidiknya dua orang yaitu pak Ony dan pak Sugeng dan sempat di tahan selama 20 hari,pada bulan November dan bulan September di lepaskan, semua di duga adanya main mata antara tersangka dengan oknum anggota Polsek Dukuh Pakis, selanjut saya dengar adanya uang pelicin sekitar 50 juta tersangka bisa di lepaskan begitu saja, Kata Nara sumber sekaligus teman akrab korban (Arimbi)

Baca Juga  Meriahkan HUT RI ke 79, Warga RW 04 Bogen Gelar Jalan sehat

Hal ini bisa di jerat dengan Undang-undang yang mengatur penganiayaan adalah Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan. Sementara itu, Pasal 466 UU 1/2023 mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, kematian, dan merusak kesehatan. (@tim)

Baca Juga

Peristiwa

Pemdes Ngampelsari Salurkan BLT Rp 900 Ribu ke 53 Keluarga Penerima Manfaat

Peristiwa

Bupati Tanbu Apresiasi Satgas dan Relawan atas Ditemukannya Helikopter Jatuh

Peristiwa

Kemeriahan Hari Jadi ke-22 Tanah Bumbu Ditandai Beragam Sajian Kuliner Nusantara

Peristiwa

Dampak Angin Kencang, Pohon Tumbang Sudah Ditangani BPBD Tanbu

Kriminal

Bentrok Dua Gangster Diungkap Polsek Sukomanunggal

Peristiwa

Polres Sumenep Gelar Rakor jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H /2023

Peristiwa

Trailer Parkir di Margomulyo Surabaya, Di Tabrak Pengendara Motor, Meninggal

Peristiwa

Buntut Pembacokan Tetangga, Warga Menganti Masuk DPO Polres Gresik