Home / Peristiwa

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:08 WIB

Polsek Dukuh Pakis Main Mata di Duga Lenyapkan Kasus Penganiyaan

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Pelaku penganiayaan yang berinisial YG yang bekerja di PT KAI terhadap seorang wanita bernama Arimbi bertempat tinggal atau kost di daerah Dukuh pakis telah diamankan polisi. Usai diamankan dan diperiksa secara intensif oleh penyidik dan sempat menjalani masa tahanan selama 20 hari, dan akhirnya sipelaku dilepaskan begitu saja.

“Iya benar, berdasarkan hasil penyelidikan pelakunya itu berjumlah satu orang dan sudah diamankan,” kata IPDA Balok Dirgantoro dikonfirmasi Suksesi Indonesia.com, Jum’at (10/1/25).

Baca Juga  Dugaan Pelanggaran Hukum!!! Ada Apa Dengan Disperinaker Kota Surabaya "Takut Dengan PT. SUMBER MULTI REJEKI"???

Pelaku tersebut, katanya, diamankan pada Jumat (10/1) lalu, setelah mereka menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan selanjutnya, di lakukan penahan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengakui penganiayaan itu terjadinya karena spontanitas semata dan tidak ada unsur kesengajaan karena tersulut emosi yang meledak-ledak.

“Iya, mereka sudah kita periksa dan mengakui. Mereka ngakunya tak sengaja dan itu hanya keributan atau pertengkaran biasa saja,” bebernya.

Baca Juga  Maklumat Satu Suro, Polres Blitar Kota Tangkap Enam Remaja Terlibat Tawuran

Sebelum menindak lanjuti perkara penganiayaan ini
Polisi juga sudah berupaya memediasi kedua belah pihak untuk berdamai, namun belum menemui titik terang. antara korban dan pelaku, menurut Nara sumber yang tidak mau di sebut jati dirinya.

Yang menangani kasus penganiyaan ini penyidiknya dua orang yaitu pak Ony dan pak Sugeng dan sempat di tahan selama 20 hari,pada bulan November dan bulan September di lepaskan, semua di duga adanya main mata antara tersangka dengan oknum anggota Polsek Dukuh Pakis, selanjut saya dengar adanya uang pelicin sekitar 50 juta tersangka bisa di lepaskan begitu saja, Kata Nara sumber sekaligus teman akrab korban (Arimbi)

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan dari ULM atas Dukungan Program KKN Tematik

Hal ini bisa di jerat dengan Undang-undang yang mengatur penganiayaan adalah Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan. Sementara itu, Pasal 466 UU 1/2023 mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, kematian, dan merusak kesehatan. (@tim)

Baca Juga

Peristiwa

Bangun Sinergitas” Polsek Tambaksari Sambang Tokoh Agama di Jln Jedong

Peristiwa

KPU Sumenep, Gelar Sosialisasi dengan Mewujudkan Perempuan Demokrasi Berkualitas

Peristiwa

Satreskoba Polres Tanjung Perak Bungkam,Saat Dikordinasi Lepas Pengguna Narkoba

Hiburan

Hari Bhayangkara ke-78 : Tingkah Lucu Gemaskan, Balita Dalam Pushbike Race Satlantas Polrestabes Surabaya

Peristiwa

Yayasan Rumah Auliya Praban Barat Sidokare Sidoarjo Peringati Maulid Nabi Dengan Bhakti Sosial dan Tausiyah

Peristiwa

Si-Jago Merah Hanguskan Rumah Semi Permanen di Kedung Mangu

Peristiwa

Upaya Cipta Kondisi, Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Sasar 10 jenis pelanggaran

Pemerintah

Operasi Semeru Dimulai, Plt. Bupati Sidoarjo Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas