Home / Pemerintah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:22 WIB

AKP Sigit Eka Sahudi. SH : Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM – KB di Satpas Colombo

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com – Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Jawa Timur telah memberlakukan aturan pembuatan surat izin mengemudi kendaraan bermotor (SIM-KB) harus mengikuti program jaminan kesehatan nasional maupun BPJS Kesehatan pada 1 November 2024.

Adapun, Dasar hukum dari kebijakan ini berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga  Mudahkan Pemohon SIM Saat Uji R2, Satpas SIM Colombo Giat Perbaikan Lebar Marka Lapangan Praktek

Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Menurut keterangan AKP Sigit Eka Sahudi. SH selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya dalam jumpa Pers mengatakan, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah, baik itu pemohon SIM Baru atau pemohon perpanjangan,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga  AKBP Arif Fazlurrahman : Warga di Surabaya Pentingnya Memaatuhi Aturan Lalu Lintas Saat Berkendara di Jalan Raya

Lanjut kata Sigit, Pemohon harus memiliki BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan, aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, dan bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN,” ucapnya.

Baca Juga  Wabup Sidoarjo Bakti Sosial Di Panti Asuhan Wilayah Kecamatan Krian Dan Balongbendo

Untuk pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sabung Sigit, dapat mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

“Nantik di area Satpas SIM Colombo ada juga petugas BPJS khusus untuk melayani pemohon SIM yang belum punyak BPJS sebagai persyaratan saat pengurusan SIM,” tutup Kanit Regident Satpas Colombo. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Wabup Sidoarjo Pantau Satgas Jalan Dinas PUBMSDA Sidoarjo Perbaiki Jalan Rusak

Pemerintah

Awali Tahun 2025 Kopwan Irama Kelurahan Kepanjin Gelar RAT

Pemerintah

Pertemuan yang Mengharukan Bu Guru Sawiah dan Moment Bersama Bupati Tanah Bumbu

Pemerintah

“Pengalaman Di Lingkungan Pesantren ”

Pemerintah

Kedatangan Jemaah Haji Tanbu Disambut Sekda Ambo Sakka Haru dan Bahagia

Pemerintah

Rekam Data Penyandang Masalah Sosial, Petugas Disdukcapil Tanbu Susuri Sungai Kusan

Pemerintah

Sekda Ambo Sakka Hadiri House Warming BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah

Pemkab Ngawi Mengentas Kemiskinan Dengan Program Bedah Rumah (RTLH).