Home / Pemerintah

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:21 WIB

Info,Polrestabes Surabaya di Satpas SIM Colombo Bakal Launching SIM C-1

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Berdasarkan informasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia. SIM C1 berlaku untuk pengendara yang menggunakan sepeda motor gede (moge) dengan kapasitas silinder 250-500 CC.

Dan terkait hal tersebut di atas, rupanya ada bocoran informasi desas-desusnya tidak lama lagi SIM C1 bakal launching di Seluruh Satpas se-Jawa Timur, khusus agenda awal launching di Satlantas Polrestabes Surabaya, tepatnya di Satpas SIM Colombo, jl Ikan Kerapu No.2-4 Surabaya.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Rancangan APBD Tahun 2026 Senilai Rp2,3 Triliun dalam Rapat Paripurna DPRD

Mengintip website Korlantas Mabes Polri ( www.k3i.korlantas.polri.go.id ). peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ini, diharapkan pengendara bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.

Meskipun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukkan untuk kendaraan roda dua, namun ada sejumlah syarat dan perbedaan di antara keduanya. Salah satu perbedaannya ada pada kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc). SIM C digunakan sebagai bukti kompetensi seseorang mengendarai motor berkapasitas 0-250 cc. Sementara SIM C1 digunakan untuk motor berkapasitas 250-500 cc.

Baca Juga  Tanah Bumbu Raih Juara Umum Ke-2 Festival Karya Tari Daerah Se-Kalsel

Kemudian perbedaan selanjutnya terletak pada persyaratan, yaitu pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Perbedaan selanjutnya terletak pada proses ujian praktiknya. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa.

Baca Juga  Ketua FABEM : Meredesain Pola Politik Demi Terciptanya Masyarakat Keadilan

Sementara untuk biaya, Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM keduanya, yaitu Rp75.000 untuk perpanjangan dan Rp100.000 untuk pembuatan baru.

Sayangnya hingga berita di unggah segenap petugas jajaran Satpas SIM Colombo belum bisa memastikan kapan bakal di launchingkan agenda program terkait SIM C-1 di adakan. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Simulasi dan Bimtek Dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan surat Suara Serta Penggunaan Aplikasi Serekap.

Pemerintah

Milad FWJI Korwil Jakbar dan Updatetodaynews, Ciptakan Kebersamaan Dalam Keberagaman

Pemerintah

Ibu-Ibu Pegiat UMKM Geluran Audensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo

Pemerintah

Safari Ramadan Pemprov Kalsel di Tanbu, Bupati Bang Arul: Momentum Perkuat Sinergitas

Pemerintah

Tanah Bumbu Perkuat Data Akurat untuk Turunkan Stunting, Generasi Sehat Jadi Prioritas

Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Dukung Operasi Ketupat Semeru 2025

Pemerintah

Peringatan Detik-Detik Proklamasi RI ke-79 Tahun di Barito Kuala

Pemerintah

Penandatanganan NPHD. Harapan Bupati Pilkada Tanbu Berjalan Lancar