Home / Pemerintah

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:21 WIB

Info,Polrestabes Surabaya di Satpas SIM Colombo Bakal Launching SIM C-1

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Berdasarkan informasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia. SIM C1 berlaku untuk pengendara yang menggunakan sepeda motor gede (moge) dengan kapasitas silinder 250-500 CC.

Dan terkait hal tersebut di atas, rupanya ada bocoran informasi desas-desusnya tidak lama lagi SIM C1 bakal launching di Seluruh Satpas se-Jawa Timur, khusus agenda awal launching di Satlantas Polrestabes Surabaya, tepatnya di Satpas SIM Colombo, jl Ikan Kerapu No.2-4 Surabaya.

Baca Juga  Resmi Ditutup, Pangdam Apresiasi Kinerja Satgas TMMD ke 126 di Desa Rejosari Tanah Bumbu

Mengintip website Korlantas Mabes Polri ( www.k3i.korlantas.polri.go.id ). peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ini, diharapkan pengendara bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.

Meskipun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukkan untuk kendaraan roda dua, namun ada sejumlah syarat dan perbedaan di antara keduanya. Salah satu perbedaannya ada pada kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc). SIM C digunakan sebagai bukti kompetensi seseorang mengendarai motor berkapasitas 0-250 cc. Sementara SIM C1 digunakan untuk motor berkapasitas 250-500 cc.

Baca Juga  Bupati Tanbu Janjikan Kesejahteraan Kader Posyandu

Kemudian perbedaan selanjutnya terletak pada persyaratan, yaitu pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Perbedaan selanjutnya terletak pada proses ujian praktiknya. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa.

Baca Juga  Bangun Sinergitas Bertajuk NGOPDAR Wartawan Bersama Iptu Dyah Ayu Miranda

Sementara untuk biaya, Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM keduanya, yaitu Rp75.000 untuk perpanjangan dan Rp100.000 untuk pembuatan baru.

Sayangnya hingga berita di unggah segenap petugas jajaran Satpas SIM Colombo belum bisa memastikan kapan bakal di launchingkan agenda program terkait SIM C-1 di adakan. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Tanbu Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LPj APBD TA 2022

Pemerintah

Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Pemerintah

Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Bendera

Pemerintah

Program Peninggian Rumah Terdampak Banjir Dinilai Berhasil

Pemerintah

Pemkab Tanbu Sosialisasikan Pemetaan dan Evaluasi Kerjasama Daerah

Pemerintah

Plt. Bupati Sidoarjo Terima Penghargaan Sebagai Pembina K3 Terbaik Jatim

Pemerintah

Ketua dan Pengurus DWP Kabupaten Tanah Bumbu 2024-2029 Dikukuhkan

Pemerintah

Andi Rudi Latif Dukung Rencana Aksi Kemendes untuk Bangun Ekonomi Desa