Home / Pemerintah

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:21 WIB

Info,Polrestabes Surabaya di Satpas SIM Colombo Bakal Launching SIM C-1

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Berdasarkan informasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia. SIM C1 berlaku untuk pengendara yang menggunakan sepeda motor gede (moge) dengan kapasitas silinder 250-500 CC.

Dan terkait hal tersebut di atas, rupanya ada bocoran informasi desas-desusnya tidak lama lagi SIM C1 bakal launching di Seluruh Satpas se-Jawa Timur, khusus agenda awal launching di Satlantas Polrestabes Surabaya, tepatnya di Satpas SIM Colombo, jl Ikan Kerapu No.2-4 Surabaya.

Baca Juga  Reses Anggota DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim: 80 Tahun Merdeka Warga Pulau Burung Masih Gelap gulita Tampa Listrik PLN

Mengintip website Korlantas Mabes Polri ( www.k3i.korlantas.polri.go.id ). peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ini, diharapkan pengendara bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.

Meskipun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukkan untuk kendaraan roda dua, namun ada sejumlah syarat dan perbedaan di antara keduanya. Salah satu perbedaannya ada pada kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc). SIM C digunakan sebagai bukti kompetensi seseorang mengendarai motor berkapasitas 0-250 cc. Sementara SIM C1 digunakan untuk motor berkapasitas 250-500 cc.

Baca Juga  Kunjungan DPRD dan Diskominfo Tapin Ke Tanah Bumbu Bahas Sinyal Blank Spot

Kemudian perbedaan selanjutnya terletak pada persyaratan, yaitu pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Perbedaan selanjutnya terletak pada proses ujian praktiknya. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa.

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Pastikan Tidak Ada Pemotongan Dana Kapitasi Di Puskesmas

Sementara untuk biaya, Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM keduanya, yaitu Rp75.000 untuk perpanjangan dan Rp100.000 untuk pembuatan baru.

Sayangnya hingga berita di unggah segenap petugas jajaran Satpas SIM Colombo belum bisa memastikan kapan bakal di launchingkan agenda program terkait SIM C-1 di adakan. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Terbukti Lagi Camat Baru Raas Subiyakto S.H MH., Selesaikan Jalan Poros, Semua Demi Ra’as Bersatu Untuk Lebih Baik”

Pemerintah

Dukung Swasembada Pangan, Kapolri Bersama Panglima TNI Tanam Jagung di Sidoarjo,Tandai Peluncuran Gugus Tugas Polri Ketahanan Pangan

Kesehatan

Sosialisasi Tim Panas dan Pengawasan Keamanan PSAT

Pemerintah

HUT OTDA Ke 27 Adalah Hikmah Bagi Daerah. Bupati Sebut Tanbu Pernah Jadi Tuan Rumah Nasional

Pemerintah

Bupati Tutup Raker FKPPD Se Kalsel

Pemerintah

Sebelum Tempati Tugas Baru.Danrem 101 Antasari Sempatkan Silaturahmi Dengan Jajaran Pemkab Tanbu

Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Pompa Besar 90 Titik Untuk Petani

Pemerintah

DPMPTSP Tanbu Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS-RBA