Home / Pemerintah / Peristiwa

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:01 WIB

AKP Sigit Eka Sahudi : Tidak Perlu Kawatir Bisa Diperpanjang, SIM Mati Saat di HUT. Kemerdekaan RI.

SURABAYA,Suksesi Indonesia.com – Surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada saat libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia masih bisa diperpanjang.

Menurut keterangan AKP Sigit Eka Sahudi, SH selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo, Polrestabes Surabaya mengatakan, SIM yang mati pas di tanggal libur 17 Agustus bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Baca Juga  FAD Tanbu: Ciptakan lingkungan Sekolah Aman Bebas Perundungan

“Sejatinya, SIM yang mati lewat satu hari pun tidak bisa diperpanjang. Sesuai aturannya yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, jika SIM mati lewat satu hari maka pemiliknya harus mengurus dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi,” ungkap Sigit.

Baca Juga  PT Pelni Cabang Kotabaru-Batulicin Dukung Lingkungan Bersih di Tanah Bumbu

Lanjut kata Sigit, namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan tertentu bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dapat Dispensasi.

“Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka,” ujarnya.

Baca Juga  Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi Pimpin Apel Pagi di Perumda Delta Tirta

Kanit Regident menambahkan, adapun syarat perpanjang SIM mati itu adalah SIM tersebut kedaluwarsa di tanggal 17 Agustus 2024 dan diperpanjang pada 19 Agustus 2024.

“Di luar tanggal 19 Agustus 2024, pemohon SIM sudah tidak bisa melakukan pengajuan perpanjangan atau suduh masuk kadaluarsa dan harus pengurusan SIM Baru,” tutupnya, Sabtu (17/08/2024). (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Rokok Manchester Beredar Tanpa Melunasi Cukai, Ketum FWJ Indonesia Singgung Bea Cukai Batam

Pemerintah

Gabungan Rayon 1 Polsek Bubutan Jago Suroboyo KRYD Cegah Kejahatan Jalanan

Pemerintah

Ribuan Pelamar PPPK Tanah Bumbu Mulai Lengkapi Berkas SKCK

Pemerintah

dr. Hj. Sriatun Resmi Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Kab. Sidoarjo

Pemerintah

Bupati Tanah Bumbu HM.Zairullah Azhar.Terkejut.Dan Pertanyakan Angka Stunting Survei SKI 25,1 persen

Kriminal

Unit Jatanras Polres Tanjung Perak Mengamankan 3 Pelaku pengeroyokan

Peristiwa

Wujud Syukur Kepada Allah SWT, Ketum PNBN Tasyakuran Aqiqah Cucunya

Pemerintah

Asisten II Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Batulicin