Home / Pemerintah / Peristiwa

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:01 WIB

AKP Sigit Eka Sahudi : Tidak Perlu Kawatir Bisa Diperpanjang, SIM Mati Saat di HUT. Kemerdekaan RI.

SURABAYA,Suksesi Indonesia.com – Surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada saat libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia masih bisa diperpanjang.

Menurut keterangan AKP Sigit Eka Sahudi, SH selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo, Polrestabes Surabaya mengatakan, SIM yang mati pas di tanggal libur 17 Agustus bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Baca Juga  Para Dermawan & ASN Se Kecamatan Raas Turut Berbagi dan Santuni Anak Yatim  di Bulan Suci Ramadhan.

“Sejatinya, SIM yang mati lewat satu hari pun tidak bisa diperpanjang. Sesuai aturannya yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, jika SIM mati lewat satu hari maka pemiliknya harus mengurus dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi,” ungkap Sigit.

Baca Juga  Tingkatkan SDM, Tanbu Gelar Pelatihan Computer Operator Assistant

Lanjut kata Sigit, namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan tertentu bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dapat Dispensasi.

“Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka,” ujarnya.

Baca Juga  Apresiasi Bupati Andi Rudi Latif untuk Podcast “Ruang Perpus”: Inovasi Cerdas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Kanit Regident menambahkan, adapun syarat perpanjang SIM mati itu adalah SIM tersebut kedaluwarsa di tanggal 17 Agustus 2024 dan diperpanjang pada 19 Agustus 2024.

“Di luar tanggal 19 Agustus 2024, pemohon SIM sudah tidak bisa melakukan pengajuan perpanjangan atau suduh masuk kadaluarsa dan harus pengurusan SIM Baru,” tutupnya, Sabtu (17/08/2024). (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Wamenaker : “UD Sentoso Seal Ada Hal Yang Ditutup-tutupi” dan Saat Sidak Negara Tak Dihargai

Pemerintah

DWP Tanbu Gelar Berbagai Lomba Meriahkan HUT RI Ke-78

Peristiwa

Humas Polda Jatim Ungkap Sumber Ledakan di Asrama Brimob Surabaya

Pemerintah

PT.Arutmin Indonesia Site Batulicin Undang Jurnalis Buka puasa Bersama

Pemerintah

Tingkatkan Kinerja, DWP Tanbu Kunker ke Batola

Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 69,97 Gram Sabu di Situbondo

Pemerintah

Pemkab Tanbu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kecamatan Mantewe

Pemerintah

Kabupaten Tanah Bumbu Raih Predikat Sangat Baik dalam Pelayanan Publik