Home / Pemerintah

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:22 WIB

Aksi Tegas Bapenda Tanbu. Reklame Ogah Bayar Pajak Diturunkan Paksa.

Suksesi Indonesia.com Tanah Bumbu
BATULICIN
-Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan eksekusi pelepasan reklame sejumlah perusahaan Rokok yang diduga tanpa ijin serta reklame lalai kewajiban bayar pajak, diantaranya PT.Gudang Garam wilayah Tanah Bumbu.

Aksi pelepasan tergabung dalam Tim Bapenda sendiri yang dibantu pihak Satpol PP Damkar setempat.
Rabu (23/10/2024) di Kecamatan Simpang Empat.

Hasil pantauan dilapangan ,tim gabungan penertiban menyisiri kota Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat guna melepas secara satu persatu reklame yang terindikasi tanpa ijin dan lalai wajib pajak.

Baca Juga  Bupati Zairullah Pimpin Apel Bhakti PDKB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu H.Deni Hariyanto mengatakan. Dengan ditopang dengan peraturan daerah nomor 01 tahun 2024. Pelepasan reklame itu didasari atas ketidakpatuhan perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Akibat Lalainya kewajiban itu, pihaknya sudah melayangkan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali namun tidak respon secara baik. Sementara surat teguran pertama mulai dilayangkan pada bulan Agustus 2024 kemarin

Berlanjut pada surat teguran kedua , tim dari Bapenda turut melayangkan surat di bulan September, walhasil , mendapatkan perlakuan serupa dari perusahaan itu.

Baca Juga  Pengawas SPBU Semper: Kroscek Yang Benar, Kami Kedepankan Prosedural Sesuai Aturan

Hingga surat ketiga kalinya, lagi lagi tetap tanpa memberi umpan balik. Akibat tidak adanya respon tersebut , akhirnya dibuatkan surat paksa kepada pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab.

Melalui surat paksa ini menandai sebuah ketegasan pihak Bapenda
padahal berbagai tahapan sudah terpenuhi dan pada akhirnya reklame perusahaan dengan cara paksa diturunkan.

Menurut H.Deni, ketegasan ini merupakan tanggung jawab moral Bappenda sendiri dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak.

Terkait dengan reklame yang terpasang di Tanah Bumbu ,dalam hal ini pihaknya tanpa pandang bulu dalam melakukan penertiban jika itu melalaikan sebuah kewajiban pajaknya.

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Harkitnas dan HUT Proklamasi Pemerintahan ALRI Divisi 4 : “Semangat Kebangkitan Nasional Tak Padam Meski Diguyur Hujan”

Sejauh ini ada beberapa penertiban yang sudah dilakukan ,serta melakukan penagihan ,disisi lain ada juga yang sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak reklame tersebut. Disamping itu tindakan tegas ini tidak hanya sebatas penertiban,namun menjadi bagian edukasi pemilik perusahaan guna menuju sebuah kepatuhan pajak.

Dia menghimbau Melalui media ini khusus perusahaan yang memasang reklame selaku wajib pajak agar melakukan pembayaran tepat waktu

“Disini pula kami sampaikan kepada semua wajib pajak maupun berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu agar memperhatikan kewajiban yang sudah dilaksanakan oleh pihak terkait, jangan sampai menggangu kebersamaan kita untuk menjaga ketaatan kita dalam hal melakukan berbagai kegiatan di Tanah Bumbu.,”pungkasnya.(.rils )

Baca Juga

Pemerintah

Presiden: Pancasila Fondasi Indonesia Berhasil Hadapi Krisis Global

Pemerintah

Penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Bupati Bang Arul : Langkah Strategis Menuju Tanah Bumbu Yang Maju, Makmur, dan Beradab

Pemerintah

Bupati HM.Zairullah Azhar Resmikan Puskesmas Karang Bintang, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Pemerintah

PAD Tanah Bumbu Berpotensi Meningkat Pada Tahun 2025

Pemerintah

Perayaan HUT Tanbu Ke 21. Program SDSM Dan Gerakan Cuci Kaki Ibu Zairullah Sisipkan Harapan Baru

Pemerintah

Satpol PP dan DPMPTSP Kolaborasi Sosialisasi Izin Usaha

Pemerintah

Gladi Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024

Pemerintah

LKSA Gelar Bimbingan Teknis Pelayanan Sosial Bagi Anak dengan Fokus Pemahaman Agama