Home / Pemerintah

Kamis, 21 November 2024 - 10:07 WIB

Aturan Baru Pilkada 2024: Form C-Undangan Boleh Dikirim Via WA

SIDOARJO.Suksesi Indonesia.com- Ada hal baru yang bakal diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini. Dengan memanfaatkan teknologi digital, pengiriman formulir C-Undangan bagi pemilih Pilkada 2024, bisa dilakukan melalui aplikasi whatsapp (WA).

Ini bisa dilakukan selama petugas KPPS kesulitan memberikan berkas fisiknya secara langsung kepada bersangkutan. “Boleh. Kalau memang berkali-kali dikunjungi ternyata tak ketemu, difoto saja C-Undangannya dan dijaprikan ke yang bersangkutan,” jelas Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid, Rabu (20/11).

Baca Juga  Jadi Orang Tua Asuh Anak Stunting.BPBD Bagikan Aneka Bingkisan

Lebih lanjut, Haidar mengatakan dengan model pengiriman ini, justru memberikan kemudahan bagi pemilih. Karena saat menggunakan hak pilihnya pada hari ‘H’ coblosan, warga tinggal menunjukkan bukti kiriman surat undangan melalui aplikasi WA tersebut kepada petugas KPPS yang melayani di meja pendaftaran.

“Ini merupakan kebijakan baru untuk memudahkan pengiriman formulir C-undangan sesuai piranti aturan dalam Pilkada kali ini dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital,” tutur Haidar.

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemberian formulir C kepada pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan petugas KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari H pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 Nopember 2024.

Baca Juga  HM.Rusli Pamit Dari Tanbu. Zairullah: Selamat Jalan, Semoga Terpilih Jadi Bupati Kotabaru…. Aaamiiin?

Terkait kebijakan baru ini, pihaknya KPU sudah mensosialisasikan kepada seluruh seluruh petugas KPPS. Selain itu juga melakukan penyisiran terhadap warga di wilayah kerjanya yang namanya belum tercantum dalam DPT atau DPT tambahan (DPT-b).

“Coba dicari sekali lagi. Karena bisa jadi ada warga yang baru ber-KTP di lingkungan sekitar TPS sehingga namanya tak tercantum di DPT maupun DPTb. Jangan sampai mereka kehilangan hak suaranya,” tandas Haidar. “Bila KPPS menemukannya diminta menginformasikan hal itu pada PPS di desanya masing-masing karena nantinya nama warga tersebut akan dicatat di DPT-k,” tambahnya.

Baca Juga  Hadiri HUT ke-63 PWRI, Wabup Mimik Apresiasi dan Ajak PWRI Aktif Kontribusi Pembangunan Sidoarjo

Tentang kesiapan KPPS dalam melaksanakan tugasnya di hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada nantinya, Haidar optimis akan berlangsung dengan baik. Pasalnya sebagian besar personel KPPS kali ini merupakan sosok yang sudah berpengalaman. “Sedikit sekali yang benar-benar baru,” imbuhnya.

Meski begitu pihaknya tetap akan memberikan pembekalan berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) pada semua anggota KPPS yang akan bertugas. Kegiatan tersebut nantinya akan dilakukan oleh PPK di tiap-tiap kecamatan.Bimtek untuk KPPS tersebut telah dilakukan serentak pasca di lantik di tanggal 7 November beberapa waktu lalu ( man)

Baca Juga

Pemerintah

Wabup Sidoarjo Dampingi Menko Pangan Zulkifli Hasan dalam Peninjauan Musdesus dan Kunker ke Koperasi Merah Putih Tambak Rumput Laut di FB Desa Kupang

Pemerintah

Kopi Kapiten Keruk APBD 10 Miliar, MAKAR Tuding 2 Dinas Salahi Regulasi

Pemerintah

Wabup Sidoarjo Bakti Sosial Di Panti Asuhan Wilayah Kecamatan Krian Dan Balongbendo

Pemerintah

Wabup Sidoarjo Ajak Masyarakat Dukung Koperasi, Agar Terhindar Pinjol dan Rentenir

Pemerintah

“Gebrakan Camat Ra’as Ciptakan SDM Bagi Warga Pulau Raas Yang Lebih Maju & Handal “

Pemerintah

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Luncurkan Logo Hari Jadi ke-757 Bertema ‘Songennep Jaja Rajja’ Wisata Sumenep

Pemerintah

Penyampaian RAPBD 2024 Zairullah Sebut Program Jangka Panjang 2045

Pemerintah

Desk Verifikasi RKA Renja Tanah Bumbu Tahun 2025