Home / Pemerintah

Kamis, 21 November 2024 - 10:07 WIB

Aturan Baru Pilkada 2024: Form C-Undangan Boleh Dikirim Via WA

SIDOARJO.Suksesi Indonesia.com- Ada hal baru yang bakal diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini. Dengan memanfaatkan teknologi digital, pengiriman formulir C-Undangan bagi pemilih Pilkada 2024, bisa dilakukan melalui aplikasi whatsapp (WA).

Ini bisa dilakukan selama petugas KPPS kesulitan memberikan berkas fisiknya secara langsung kepada bersangkutan. “Boleh. Kalau memang berkali-kali dikunjungi ternyata tak ketemu, difoto saja C-Undangannya dan dijaprikan ke yang bersangkutan,” jelas Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid, Rabu (20/11).

Baca Juga  Bantuan Luar Biasa : Baznas Tanbu Serahkan Modal Usaha dan Mesin Cuci untuk Korban Kebakaran di Mantewe

Lebih lanjut, Haidar mengatakan dengan model pengiriman ini, justru memberikan kemudahan bagi pemilih. Karena saat menggunakan hak pilihnya pada hari ‘H’ coblosan, warga tinggal menunjukkan bukti kiriman surat undangan melalui aplikasi WA tersebut kepada petugas KPPS yang melayani di meja pendaftaran.

“Ini merupakan kebijakan baru untuk memudahkan pengiriman formulir C-undangan sesuai piranti aturan dalam Pilkada kali ini dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital,” tutur Haidar.

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemberian formulir C kepada pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan petugas KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari H pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 Nopember 2024.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Gerak Cepat Tangani Jalan Rusak di Junwangi, Krian

Terkait kebijakan baru ini, pihaknya KPU sudah mensosialisasikan kepada seluruh seluruh petugas KPPS. Selain itu juga melakukan penyisiran terhadap warga di wilayah kerjanya yang namanya belum tercantum dalam DPT atau DPT tambahan (DPT-b).

“Coba dicari sekali lagi. Karena bisa jadi ada warga yang baru ber-KTP di lingkungan sekitar TPS sehingga namanya tak tercantum di DPT maupun DPTb. Jangan sampai mereka kehilangan hak suaranya,” tandas Haidar. “Bila KPPS menemukannya diminta menginformasikan hal itu pada PPS di desanya masing-masing karena nantinya nama warga tersebut akan dicatat di DPT-k,” tambahnya.

Baca Juga  Dua pasang Calon Resmi Mendaftar ke KPU Sebagai Bakal Cabub dan Cawabup Kab. Sumenep 2024-2029

Tentang kesiapan KPPS dalam melaksanakan tugasnya di hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada nantinya, Haidar optimis akan berlangsung dengan baik. Pasalnya sebagian besar personel KPPS kali ini merupakan sosok yang sudah berpengalaman. “Sedikit sekali yang benar-benar baru,” imbuhnya.

Meski begitu pihaknya tetap akan memberikan pembekalan berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) pada semua anggota KPPS yang akan bertugas. Kegiatan tersebut nantinya akan dilakukan oleh PPK di tiap-tiap kecamatan.Bimtek untuk KPPS tersebut telah dilakukan serentak pasca di lantik di tanggal 7 November beberapa waktu lalu ( man)

Baca Juga

Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Bersama Bawaslu Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024 : Wujud Komitmen Jaga Demokrasi dan Berintegritas

Pemerintah

Mewakili Bupati Tanbu, Asisten Pemerintahan Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

Pemerintah

Launcing Media Liputan Kasus.com di Tandai Makan dan Ngopi Bareng Sebagai Penyemangat Baru.

Pemerintah

Bupati Zairullah Lepas Peserta Fun Bike Meriahkan Haornas 2023

Pemerintah

Diskominfosp Tanbu dan BPS Ekspose NTP

Pemerintah

Tepat Sasaran, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pekerja Sosial Masyarakat dan Pengelolaan Puskesos

Pemerintah

Memeriahkan Hut RI ke-78 dengan Pelepasan Karnaval PAUD di Kabupaten Tanah Bumbu

Pemerintah

Disdukcapil Tanbu Perkuat Sinergi Layanan Publik, Teken Kerjasama dengan Satpol PP-Damkar dan Diskominfo