Home / Peristiwa

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:54 WIB

Bengkel Karoseri Kembali Beroperasi, DPRD Sidoarjo Berhasil Mediasi Warga dan Pengusaha

SIDOARJO Suksesi Indonesia.com– Perselisihan antara pemilik usaha bengkel karoseri dan warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, akhirnya berhasil dimediasi oleh Komisi C dan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Polsek Balongbendo, Koramil Balongbendo, Camat Balongbendo, serta Kepala Desa Seketi, DPRD melakukan kunjungan ke bengkel karoseri CV Multi Triloka Cemerlang untuk melihat langsung kondisi bengkel yang sebelumnya dikeluhkan warga hingga sempat ditutup secara sepihak. Kunjungan tersebut dilanjutkan dengan mediasi di Balai Desa Seketi, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga  Peringati Hari Santri 2025, Ketua DPRD Sidoarjo Pimpin Upacara: Ajak Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

“Tujuan pertemuan hari ini adalah mencari solusi terbaik. Saya berharap semua pihak, baik masyarakat maupun pengusaha, sama-sama menurunkan ego,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo, Choirul Hidayat, S.H., saat memimpin mediasi di Balai Desa Seketi.

Pria yang akrab disapa Abah Dayat itu menjelaskan, pemerintah mendukung pertumbuhan perekonomian melalui pelaku usaha yang mampu membuka lapangan pekerjaan. Namun, di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban menjaga kenyamanan dan kelestarian lingkungan.

Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo, Ridho Prasetyo, menjelaskan bahwa CV Multi Triloka Cemerlang telah memiliki izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan pada 2023. Namun, izin tersebut belum terintegrasi dengan sistem OSS terbaru yang diberlakukan sejak Oktober 2025.

Baca Juga  AKBP Wahyu Hidayat Mengantar Perpisahan AKBP William Cornelis Tanasale Diacara Malam Kenal Pamit

“Kami menyarankan pemilik usaha untuk melakukan upgrade perizinan agar terintegrasi dengan sistem OSS terbaru,” jelas Ridho.

Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Iswadi Pribadi, mengatakan berdasarkan data OSS terdapat tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan tingkat risiko rendah yang dimiliki perusahaan tersebut.

“Ada beberapa rekomendasi dari DLHK yang harus dipenuhi pemilik usaha agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat merasa nyaman,” tuturnya.

Dalam mediasi tersebut, Abah Dayat menyampaikan tiga poin kesepakatan yang harus dipenuhi pemilik usaha berdasarkan aspirasi warga. Pertama, jam operasional bengkel dibatasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kedua, pemilik usaha wajib melakukan pembaruan perizinan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, bengkel harus memenuhi standar lingkungan dengan membangun pagar keliling setinggi minimal lima meter serta menata sistem pengelolaan limbah sesuai arahan DLHK.

Baca Juga  Subandi-Mimik Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024

Pemilik usaha, Syaiful Huda, menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi seluruh persyaratan tersebut.

“Dalam jangka waktu dua bulan saya akan menyelesaikan pembangunan pagar keliling setinggi lima meter dan menutup bagian atasnya,” ujarnya.

Mediasi ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antara warga dan pemilik usaha. Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, warga sepakat membuka kembali operasional bengkel karoseri yang sebelumnya ( man)

Baca Juga

Peristiwa

Warga Pluit Muara Karang Minta Kasatpol PP DKI Tegakan Aturan Perda 8 Jangan Tebang Pilih dan Abaikan Dampaknya

Peristiwa

Viral Pegawai KPP Pamerkan Harta Kekayaan.

Peristiwa

Langkah Nyata Para Duta Anti Narkoba Sidoarjo 2025

Peristiwa

Geger Geden Bro Area Gang Pragoto!!!, Warga Sencaki Tergeletak Meninggal Dengan Luka Bacok

Peristiwa

Job Fair Tanah Bumbu 2025 Tawarkan 621 Lowongan Kerja, Pemkab Gandeng 25 Perusahaan

Peristiwa

Wabup Sidoarjo Ajak Para Kades Bangun Sidoarjo

Peristiwa

Pembukaan PORKEPSEK ke-8 Tanah Bumbu, Momentum Silaturahmi dan Peningkatan Mutu Pendidikan

Peristiwa

Oknum Pegawai Camat Sukomanunggal Diduga “Jual Barang Berkas Aset Milik Kantor”