Home / Peristiwa

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:41 WIB

BRAVO” Genderang Perang Berantas Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Ngawi Berhasil Sita Sabu 39,222 gram

NGAWI Suksesi Indonesia.com– Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba dengan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., yang berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.

Menurut keterangan Kasat Satresnarkoba, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga  Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsoyudho. Lantik 471 Pejabat DI Bulan Ramadhan,

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, lanjut kata Marji Wibowo, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.

“Dan Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun,” katanya.

Masih kata Marji Wibowo, pada saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika,” ujarnya.

Baca Juga  Program Makanan Bergizi di Kabupaten Tanah Bumbu

Diwaktu yang sama, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Sambung Kapolres Ngawi, Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Prayoga Angga, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga  Dengan Imbalan 50jt, 10 Orang Gengster Diduga Dilepas Polsek Lakarsantri

Saat ini, lanjut kata Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ulasnya.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam mendukung program pemberantasan narkoba serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi,” tutupnya. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Ketua LPK-YLDI : “Fenomena Keracunan MBG”!!!, Kelalaian Diatur Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 dan Apakah Ada Sanksi Pidana? “,

Peristiwa

BRI Teras Ra’as- Sumenep di Serbu Siswa & Ortu SDN Poteran II Cairkan PIP.

Peristiwa

Satu Hari Pasca Insiden Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal

Pemerintah

Upacara Detik Detik HUT Proklamasi ke 78 Di Tanbu Berjalan Khidmat

Peristiwa

Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas di Desa Talkandang Situbondo

Peristiwa

Pjs. Bupati Sidoarjo Jenguk Kondisi Pekerja Migran Sidoarjo Korban Penipuan Pekerjaan di Kamboja

Peristiwa

Duaarr… Mobil Cawabub Gus Mujib Dihantam Batu.

Peristiwa

Warga Mengeluh”, Parkir Liar Parang Kusumo Mempersepit Akses Jalan Umum