Home / Pemerintah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:43 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial, Tegaskan Dukungan Penguatan Tata Kelola Hukum

Suksesi Indonesia.com Tanah bumbuBATULICIN – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan terkait Implementasi Pidana Kerja Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).

Penandatanganan ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai instrumen pembinaan dan pemulihan yang lebih humanis. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola hukum yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat.

Baca Juga  Sekda Sidoarjo Lepas Calon Jamaah Haji dengan Delapan Unit Bus

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan melalui penandatanganan MoU ini, Tanah Bumbu berkomitmen mendukung seluruh langkah implementasi pidana kerja sosial sesuai norma dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan program berjalan efektif serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Kesepakatan ini diharapkan memperkuat hubungan kelembagaan, meningkatkan kepercayaan publik, dan menghadirkan tata kelola hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap agar implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi motor perubahan, membuka peluang pemulihan, dan mendorong integrasi sosial berkelanjutan di daerah.

Baca Juga  Evaluasi Smart City Kabupaten Sidoarjo, Sekda Minta Kolaborasi Hexahelix

Kegiatan penandatanganan MoU dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto, dan diikuti seluruh kepala daerah se-Kalsel beserta jajaran Kejaksaan Negeri masing-masing. Prosesi penandatanganan dilakukan secara bergantian sebagai bentuk dukungan kolektif dalam menyukseskan implementasi pidana kerja sosial di seluruh daerah.

Gubernur Kalsel H. Muhidin menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat harmonisasi antara pemerintah daerah dan penegak hukum. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial adalah langkah strategis untuk mendorong penegakan hukum yang lebih efektif dan sesuai dengan arah kebijakan nasional.

Baca Juga  Polres Mojokerto Berinovasi “Kampung Bersinar” Persempit Ruang Gerak Narkoba

Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto menekankan bahwa kerja sama ini merupakan penguatan peran Kejaksaan dalam pengawasan dan pembimbingan bagi pelaku pelanggaran hukum. Pendekatan ini dinilai mampu menghadirkan proses pembinaan yang lebih adaptif, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berperan dalam pemulihan sosial.

Kegiatan turut menampilkan kisah transformasi mantan narapidana yang berhasil memulai kehidupan baru melalui program pembinaan. Tayangan tersebut menjadi simbol bahwa pidana kerja sosial bukan semata penegakan aturan, tetapi juga wadah pemulihan yang memberi ruang bagi perubahan positif.( Rel )

Baca Juga

Pemerintah

Petani kab Sumenep Kembangkan Tanaman Bawang Merah.

Pemerintah

Ribuan Mahasiswa Sidoarjo Dapat Beasiswa Pendidikan

Pemerintah

Plt Bupati Sidoarjo Tinjau Khitanan Massal, Jadi Rangkaian Peringati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-166

Pemerintah

AKP Sigit Eka Sahudi. SH : Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM – KB di Satpas Colombo

Pemerintah

Peringati HPN 2026, IWO Sumenep Gelar Bansos Korban Angin Puting Beliung Di Karduluk

Pemerintah

Apresiasi Bupati Andi Rudi Latif untuk Podcast “Ruang Perpus”: Inovasi Cerdas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Pemerintah

Forkopimda Jatim Berangkatkan Bantuan Untuk Warga Palestina dari Lapangan Makodam V Brawijaya

Pemerintah

Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana(BLT-DD Desa Di Aula Desa Tokelan