Home / Peristiwa

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:05 WIB

Dewan Desak Polres Usut Tambang Ilegal, 5 pengusaha Tambang Telah Dipanggil Polres

Pasuruan,Suksesi Indonesia – Setelah didesak oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terkait tambang ilegal, Satreskrim Polres Pasuruan melalui Kanit Tipiter, Iptu Vani Badra Sadewa mengungkapkan telah memeriksa lima usaha tambang. Dari lima usaha tambang ini berada di tiga kecamatan.

Diantaranya yakni di Kecamatan Gempol ada tiga usaha tambang, lalu dua lagi berada di Kecamatan Pasrepan, dan Kecamatan Kejayan. Vani mengatakan bahwa dirinya telah memetakan seluruh perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  NGO Pasuruan Raya Desak APH Tangkap Aktor Korupsi Pokmas.

Namun Vani mengakui masih membutuhkan banyak waktu guna menelusuri usaha tambang. “Setidaknya setiap satu minggu sekali kami telah memeriksa satu usaha tambang, karena harus teliti,” kata Vani, Kamis (16/3/2023).

Vani menambahkan bahwa dari lima tambang yang diperiksanya masih belum ada indikasi tindakan pidana. Sehingga sampai saat ini dirinya masih menelusuri dan melakukan investigasi terkait usaha tambang di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Bentrok Dua Gangster Diungkap Polsek Sukomanunggal

“Ya ini juga masih kami petakan mana izinnya yang sudah ada dan mana izinnya yang tidak ada sama sekali. Kami masih terus melakukan investigasi,” sambungnya.

Mengutip dari berita sebelumnya anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengatakan bahwa Satpol PP Kabupaten Pasuruan berhak menindak pelaku tambang ilegal. Pasalnya tambang ilegal tersebut berada di wilayah Pasuruan.

Baca Juga  Pemdes Sugihwaras Candi Salurkan BLT DD Tahap 2 Tahun Anggaran 2025

Namun saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan bahwa kewenangan penindakan usaha tambang merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur. Sehingga pihaknya saat ini hanya bisa mematuhi peraturan yang berlaku.

“Sudah diatur berdasarkan Perpres no 55 tahun 2022 pasal 2 ayat 11 kewenangan tambang yang menjadi kewenangan provinsi dan tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah kabupaten kota. Lalu di pasal 2 ayat 7, yang dapat memasuki wilayah tambang adalah inspektur tambang dan petugas pengawas,” Jelas Nurul. (rif)

Baca Juga

Peristiwa

Kapolres Bangkalan Alergi Terhadap Wartawan,

Peristiwa

Dandim 0830/Surabaya Klarifikasi Video Viral Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Adira Finance

Peristiwa

Rapat Pansus Dewan Kopi Kapiten Mau Dibawah Kemana

Peristiwa

Berinovasi” Polda Jatim Luncurkan Aplikasi Siap Semeru

Peristiwa

Pembanguanan Reast Area Rp 2,4 Miliar Ambles, Pusaka Minta APH Usut Tuntas.

Peristiwa

Dugaan Pelepasan Pemakai Narkoba Dengan Tebusan 60 Juta, Polres Tanjung Perak Kompak Bungkam.

Peristiwa

Kemana Dana 5 Miliar Program Tali Asih PT Bumisari Yang Dititipkan Kepada Mantan Kapolresta Banyuwangi

Peristiwa

Hilang Kendali, Pemotor Dibawa Umur Meregang Nyawa