Home / Peristiwa

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:05 WIB

Dewan Desak Polres Usut Tambang Ilegal, 5 pengusaha Tambang Telah Dipanggil Polres

Pasuruan,Suksesi Indonesia – Setelah didesak oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terkait tambang ilegal, Satreskrim Polres Pasuruan melalui Kanit Tipiter, Iptu Vani Badra Sadewa mengungkapkan telah memeriksa lima usaha tambang. Dari lima usaha tambang ini berada di tiga kecamatan.

Diantaranya yakni di Kecamatan Gempol ada tiga usaha tambang, lalu dua lagi berada di Kecamatan Pasrepan, dan Kecamatan Kejayan. Vani mengatakan bahwa dirinya telah memetakan seluruh perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Menantu Digorok Dengan Pisau Dapur.

Namun Vani mengakui masih membutuhkan banyak waktu guna menelusuri usaha tambang. “Setidaknya setiap satu minggu sekali kami telah memeriksa satu usaha tambang, karena harus teliti,” kata Vani, Kamis (16/3/2023).

Vani menambahkan bahwa dari lima tambang yang diperiksanya masih belum ada indikasi tindakan pidana. Sehingga sampai saat ini dirinya masih menelusuri dan melakukan investigasi terkait usaha tambang di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Alibi Penangguhan Penahan, Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Diduga Dibebaskan

“Ya ini juga masih kami petakan mana izinnya yang sudah ada dan mana izinnya yang tidak ada sama sekali. Kami masih terus melakukan investigasi,” sambungnya.

Mengutip dari berita sebelumnya anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengatakan bahwa Satpol PP Kabupaten Pasuruan berhak menindak pelaku tambang ilegal. Pasalnya tambang ilegal tersebut berada di wilayah Pasuruan.

Baca Juga  Longsor Di Puspo Telan 3 Nyawa Petani.

Namun saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan bahwa kewenangan penindakan usaha tambang merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur. Sehingga pihaknya saat ini hanya bisa mematuhi peraturan yang berlaku.

“Sudah diatur berdasarkan Perpres no 55 tahun 2022 pasal 2 ayat 11 kewenangan tambang yang menjadi kewenangan provinsi dan tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah kabupaten kota. Lalu di pasal 2 ayat 7, yang dapat memasuki wilayah tambang adalah inspektur tambang dan petugas pengawas,” Jelas Nurul. (rif)

Baca Juga

Ekonomi

Media Liputan Kasus.com, Berbagi Takjil Di Bulan Suci Ramadhan Dan Sebagai Bentuk Dakwah Islamiah

Peristiwa

Persiapan Pilkada 2024. Pemkab Tanbu Dan Parpol Sepakati NPHD

Pemerintah

Ketua PGIS Gresik Beri Penghargaan Atas Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Meningkat.

Peristiwa

KPU Sumenep, Gelar Sosialisasi dengan Mewujudkan Perempuan Demokrasi Berkualitas

Peristiwa

Cipta kondusif” Polrestabes Surabaya Cangkrukan Bersama Tukang Becak dan Giat Bagikan Sembako

Peristiwa

Si-Jago Merah Hanguskan Rumah Semi Permanen di Kedung Mangu

Peristiwa

Kapolres Sumenep Gelar Jumat Curhat di Masjid Nurul Wathon Desa Gedungan,

Peristiwa

Polri Presisi” Kasi Humas Polres KP3 Sowan ke Sekretariat LPK YLDI Bangun Sinergi