Home / Pemerintah

Selasa, 9 Mei 2023 - 18:13 WIB

Dinilai Belum Lakukan Uji Publik. PORTAL Minta Pegesahan Perda RTRW Ditunda.

Pasuruan Suksesi Indonesia.com- Rapat Paripurna penetapan perda RTRW di Gedung DPRD ditunda, hal itu dilakukan lantaran kajian masih perda dinilai tidak transparan. Sehingga beberapa NGO yang tergabung dalam PORTAL melakukan aksi penolakan.

Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL), melakukan aksi unras penolakan raperda RTRW dengan telanjang dada.
Hal itu mengambarkan jika pemerintah kurang transparan dalam pembuatan perda RDTR.

Dalam aksinya PORTAL melakukan orasi didepan gedung DPRD bahwa selama ini pemerintah tidak transparan dan belum melakukan kajian publik. Desakan Penundaan pengesahan perda RTRW. Lujeng Sudarto sebagai koordinator mengatakan Terkait proses pembahasan perda no 12 tahun 2010 implementasinya seperti apa?. Ia menilai perda ini sangat masif, perda ini terdapat panismen dan pidananya. “Pemkab itu inkosisten dengan perdanya sendiri, banyak pelanggaran tataruang yang terjadi, misal Ada perusahaan dari juragan 99 memiliki perusahaan yang berdiri dilahan hijau. namun, tidak ada tindakan dari tegas dari pemkab sendiri,” urai Lujeng.

Baca Juga  Safari Ramadan Pemkab Tanbu Berakhir di Kecamatan Simpang Empat

Bisa jadi, penetapan perda tataruang ini merupakan titipan dari pemgusaha, ini merupakan kejahatan korpored. Banyak pelanggaran yang terjadi di wilayah kabupaten pasuruan, mulai dari tambang dan industri serta perumahan yang masih berdiri dilahan hijau. Ini merupakan kejahatan harus ada sangsi administrasi dan pidananya, “Selama ini apakah pemkab memberikan sangsi terhadap investor?,” tegas Lujeng.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Lantik Pengurus HIMATANBU Malang periode 2023 -2024.

Dengan garangnya Lujeng menenteng berkas RDTR ia menjelaskan secara gamblang aturan-aturan serta panisment yang ditetapkan. Raperda tataruang merupakan rujukan primer dari perda tataruang. Akan tetapi pada perda tataruang yang akan di tetapkan saat ini tidak ada sangsi pidana namun hanya peyelidikan. “Ini merupakan kejahatan korpored yang dilegalkan pemerintah,”tegas Lujeng dihadapan Ketua DPRD.

Namen anehnya, sangay disesalkan oleh pria yang akrab dipanggil LJ ini, bahwa ada oknum anggota dewan yang memanfaatkan moment ini, dengan menjadi makelar pemgusaha untuk merubah tata ruang.

Ditempat yang sama Maulana merupakan seorang aktifis dan pengacara ini membeberkan bahwa rancangan RTRW telah diatur Perda uu no 12 tahun 2014 yanh menjadi dasar Peraturan Pemerintah.

Baca Juga  Rayakan HUT Humas Polri Ke-72, Polres Situbondo Tanam Ratusan Pohon Mangrove

Perluasan lahan hijau di wilayah Lekok sebagai lahan militer serta untuk peruntukan Industri diperkirakan mencapai 12 hentar, namun perubahan itu tidak dilakukan secara terbuka. “Apa sih susahnya saya meminta masyarakat di ikut sertakan, sehingga perubahan tatarunag lebih transparan,” urai Maulana.

Menurutnya, dilibatkannya masyarakat bentuk transparansi pemerintah, perubahan tataruang biar jelas dan gamblang. “Perubahan tataruang harus memperhatikan sisi kemanusiaan, saya melihat pengesahan RTRW ini belum ada uji Publik. terkait RTRW kita minta paripurna ini harus di tunda,” tegas Maulana.

Ketua DPRD merespon dan menerima NGO serta menapung aspirasinya, “Penundaan pengesahan perda ini telah dilakukan, melihat dampak sosialnya sangat luar biasa terhadap masyarakat Pasuruan,” jelasnya. (hd/rif).

Baca Juga

Pemerintah

Plt Bupati H Subandi Dipesani Presiden Agar Siapkan Pembangunan Flyover Gedangan Pada 2025

Pemerintah

Kapolsek Simokerto di Mutasi, Diduga Berkaitan Pencuri Motor Meninggal Dunia

Pemerintah

Inisiasi DKPP Lakukan Gerakan Pangan Murah. Begini Harapan Bupati

Pemerintah

Pembinaan FKDM. Libatkan Sekdes

Pemerintah

Dinsos Tanbu Gelar Bimtek SIKS-NG dan Pengelolaan SLRT Puskesos

Pemerintah

Pjs. Bupati Sidoarjo Pimpin Pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila ke-59 Tahun 2024

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif hadiri Pengukuhan TPKAD Tanah Bumbu untuk Pertumbuhan Ekonomi Didaerah

Pemerintah

Abaikan Wajib Pajak. Akhirnya Bapenda Tanbu Eksekusi Reklame Tanpa Ijin