SUMENEP Suksesi-Indonesia.com –
Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) bersama Tim penertiban Satpol-PP dan Dinas terkait lainnya kembali melakukan Pembinaan dan penindakan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) khususnya di sepanjang jln. Diponegoro kelurahan Karang Duak dan Bangselok kecamatan Kota Sumenep, Minggu (27/04/2025).

Kepala DKUPP kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menegaskan pelaksanaan pembinaan dan penertiban terhadap para PKL di sepanjang jalan Diponegoro sesua dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL .
” Sebab seauai ketentuan lokasi di jalan Nasional tersebut masuk zona kuning yakni lokasi yang diberikan pemakluman kebijakan balgi PKL untuk melakukan usaha, namun diatur waktunya,” ujar Ramli.
Menurutnya, dari hasil kesepakatan bersama bersama para PKL yang masuk paguyuban disana telah disepakati waktunya yakni dimulai pukul 15.00 WIB untuk melakukan persiapan penempatan alat para PKL dan dimulai pukul’ 16.00 hingga pukul 22.00-23.00 WIB. Jadi, setelah itu sepanjang jalan Diponegoro harus kembali steril.
Ramli berharap para PKL disamping harus mengamankan dan menempatkan sarana seperti rombong, gerobak dan sebagainya, juga harus menjaga kebersihan dengan membuang sampah ditempatnya. Sehingga pada pagi hari tempat itu bersih karena akan digunakan aktifitas pertokoan yang ada disana.
” Kami sudah memberikan pembinaan beberapa kali dan apabila masih ada yang melanggar tidak akan segan-segan untuk dilakukan penindakan,”tandasnya.
Karenanya, Ramli juga menegaskan tidak hanya kepada para PKL namun. Juga kepada masyarakat secara umum untuk bisa bersama-sama menjaga kebersihan diwilayahnya masih-masing, dengan membuang sampah pada tempatnya. Sehingga tercipta kondisi yang indah, elok serta semua bisa berusaha dan melaksanakan aktifitas dengan aman dan lancar.(slm)