Home / Pemerintah

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:31 WIB

DPRD Kabupaten Sidoarjo Tetapkan Raperda Tentang Perlindungan Terhadap Disabilitas

SIDOARJO, Suksesi Indonesia.com – Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi SH, M.Kn. menghadiri rapat Paripurna DPRD, Rabu 18/12 di ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo, pada agenda rapat Paripurna ke VI Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, setelah melakukan penandatangan berita acara Plt. Bupati Subandi menyampaikan sambutannya. Ia mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Khususnya Pasal 28, Mengamanatkan Bahwa Pemerintah Daerah Berkewajiban Menjamin Dan Melindungi Hak Penyandang Disabilitas Sebagai Subjek Hukum Untuk Melakukan Tindakan Hukum Dengan Lainnya.

Baca Juga  Penghargaan Kempo Oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim

“Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan komitmen dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. komitmen pemerintah daerah dalam hal ini berupa peraturan daerah yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,”katanya

Pemerintah Daerah menyadari masih banyak penyandang disabilitas di wilayah kabupaten Sidoarjo yang hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan / atau miskin karena masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan akses terhadap pelayanan, fasilitas, dan sarana di wilayah daerah. seringkali penyandang disabilitas tersisihkan dan luput dari perhatian baik dalam proses perencanaan pembangunan, maupun terhadap pemenuhan hak-haknya dalam segala aspek.

Baca Juga  Polres Tanbu Kembali Gelar KOPI MANIS : Di Kecamatan Teluk Kapayang.

Melihat realita yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan intervensi dan affirmative actions dari berbagai stakeholder. artinya sangat diperlukan adanya peningkatan kesadaran dan aksi sosial masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk didalamnya peran penting pemerintah daerah dan seluruh jajarannya.

Baca Juga  Muspika Teluk Kepayang Kab Tanbu Tinjau Persiapan Pilkades Serentak Gelombang II

“ Untuk itu dengan disusunnya peraturan daerah ini, merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, peraturan daerah ini diharapkan juga dapat memberikan kontribusi penting dalam proses pembangunan secara menyeluruh khususnya dengan tetap memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dan hak-hak disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya

Terakhir ia pun berharap agar peraturan daerah yang telah disetujui dan akan ditetapkan ini dapat menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo yang adil dan merata. ( Man )

Baca Juga

Pemerintah

Dinas Sosial Tanbu Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Desa Sinar Bulan

Pemerintah

Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Bencana dan Peralatan

Pemerintah

Audiensi Bersama PT Minarak Lapindo Jaya, Bupati Sidoarjo: Satgas Kembali Dibuka

Pemerintah

Pengajian dan Malam Keakraban Satgas TMMD ke-126. Dihadiri Bupati Sidoarjo

Pemerintah

Kanit Regident Satpas Colombo : Hadirnya SIM Manis Night, Pemohon Bisa Sambil Wisata di Taman Bungkul

Pemerintah

Bupati Sumenep Dorong Perusahaan Migas Maksimalkan Kontribusi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah

Kapolri Resmikan Patung M. Jasin, Abadikan Sejarah Polisi Istimewa

Pemerintah

Dinas Dukpencapil Tanbu “Jemput Bola” Pelayanan Penerbitan Akta Kematian