Home / Kriminal

Kamis, 6 Juli 2023 - 18:48 WIB

Edarkan Sabu, Pria Bertato Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA.Suksesi Indonesia.com– Pria asal Putat Jaya Surabaya dengan tatto ditangan itu dibekuk dibekuk unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di rumah kontrakan di Perum Golden Beton, Pranti Kec. Menganti Kab. Gresik, pada Selasa, tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 20.30 WIB itu inisial AS (40) warga Jalan Putat Jaya C Barat, Surabaya, lantaran mengedarkan narkotika.

Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan,Kamis (6/7/2023), anggota mengamakan barang bukti, enam belas poket plastik klip berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu berat keseluruhan ± 28,65 gram.

Baca Juga  Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Menantu Digorok Dengan Pisau Dapur.

“Penangkapan dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus lain yang lebih dulu terungkap,” terangnya.

Lanjut kata Marunduri, pria ini merupakan penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Tersangka AS, diketahui pada Selasa, 06 Juni 2023 sekira pukul 20.30 WIB di dalam rumah kontrakan Perum. Golden East Beton, Pranti Kec. Menganti Kab. Gresik.

Baca Juga  Pelita Luncurkan Program Kuliah Gratis Public Speaking di Tanah Bumbu

““Belasan poket itu didapat petugas usai dilakukan penggeledahan badan saat penangkapan,dan dari hasil keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu yang ada didalam barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada Rustam (DPO),” ucapnya.

Masih kata Manduri, tersangka membeli pada Sabtu, 03 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB, diranjau dipinggir Jalan depan Rusunawa Keputih Kec. Sukolilo Kota Surabaya, dengan cara di ranjauan yang berisi satu poket plastik klip yang berisi diduga Sabu dengan berat ± 50 gram. Dibeli sebesar Rp. 47.500.000.

Baca Juga  Polsek Sungai Loban Tangkap Pria Pelempar Pengendara di jalan. Provinsi, Kec.Sungai loban- Tanah Bumbu

“Dari puluhan juta tersebut , tersangka AS masih membayar sebesar Rp. 4.000.000, dengan cara ditrasnfer ke rekening dan masih berhutang, akan dibayar jika narkotika jenis sabu tersebut laku terjual,” ungkapnya.

AKBP Daniel Marunduri menambakan, dengan pelaku lain, AS menjual dengan tujuan mendapatkan Keuntungan berupa Uang hasil penjualan.

“Kini Polisi menjerat tersangka dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dihadapan awak media. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Nekat Rampok Toko Sembako, Warga Bogen Kenak Bogem Masa

Kriminal

Oknum Polsek Gudo, Diduga Main Mata, Untuk Hentikan Pengedar Sabu .

Kriminal

Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan di Pulau Sapeken.

Kriminal

Satreskrim Polres Tanah bumbu Tangkap Dua Pria menyebarkan Vidio Asusila sesama Jenis

Kriminal

Begini, Kronologi Carok Massal di Bangkalan Madura yang Tewaskan Empat Orang

Kriminal

Saat Hendak Ambil Beasiswa, Pelajar SMA “Diperkosa Oknum TNI”

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bongkar Jaringan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

Kriminal

Nyabu di Dalam Kamar, Digerebek Polsek Kota