Home / Kriminal

Minggu, 3 November 2024 - 18:26 WIB

Polsek Sungai Loban Tangkap Pria Pelempar Pengendara di jalan. Provinsi, Kec.Sungai loban- Tanah Bumbu

Suksesi Indonesia.com Tanah Bumbu
BATULICIN
: Seorang pria di pelaku pelemparan kendaraan yang sedang melintasi di jln. Provinsi Kec.Sungai Loban Kab.Tanah Bumbu Kal Sel, di bekuk polsek setempat, dengan ada nya kejadian ini, yang sering kali terjadi, cukup meresahkan warga yang akan melintasi jalan tersebut
.

Dengan adanya kejadian tersebut warga sekitarnya langsung melaporkan hal tersebut kepada Pihak Kepolisian Resort Sungai Loban, pada hari Jum.at tanggal 01/11/2024, tanpa menunggu lama aparat kepolisian dari polsek Sungai Loban langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Baca Juga  Ada Apa "Korupsi Tukar Guling TKD Desa Tebalo Jalan Ditempat", Kombespol Dirmanto Angkat Bicara

Semuanya membuahkan hasil dan akhirnya pelaku ditangkap oleh Polsek Sungai Loban sekitar jam. 16. 30 WITA. Dan sesaat pelaku di periksa ternyata memiliki senjata tajam jenis lading belati yang di selipkan dipinggang.

Baca Juga  Wakil Bupati Mimik Idayana Tandai Kongres VI Kosti dengan Ngonthel Bareng

Pelaku berinisial.SU. bin Anang Sahril ( alm ) berusia (30) tahun, yang bekerja sebagai karyawan Honorer, yang mengenyam pendidikan SMA, dengan beralamat.Gg Sepakat RT.13 RW 04 Dasa Sejahtra Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu.

Pelaku selanjutnya digelandang kekapolsek setempat beserta barang bukti yang didapat disaat penangkapan yatu 1 (satu) bilah senjata tajam berupa lading belati lengkap dengan sarungnya berwarna coklat. Dan Gagang juga berwarna coklat.dan motif les berwarna merah.dan panjang 18 cm.

Baca Juga  Operasi Zebra" Satlantas Polrestabes Surabaya Jaring 25 Sepeda Motor dan 2 Orang Pengguna Narkoba

Kapolres Tanah Bumbu AKBP.Arief Prasetya melalui Humas IPTU.Jonser Sinaga membenarkan adanya
terjadi penangkapan oleh anggota kepolisian Resort Sungai loban.

Dan pelaku di jerat terkait dengan kepemilikan jenis senjata tajam yang
tidak memiliki ijin yang sah sebagai mana dimaksud dalam pasal
2 ayat (1) UU Darurat NO 12 tahun 1951.dan kini pelaku di bawa kekapolsek guna untuk di usut lebih lanjut. ( Rils)

Baca Juga

Kriminal

Penemuan Bayi Perempuan Yang Dibungkus Kresek Di Dusun Pasar Kayu

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah bumbu Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kriminal

Viral di Mensos” Pemuda Pukul Ibu Kandung Berujung Ngekos Jeruji Besi Lima Tahun

Kriminal

Polsek Kusan Hilir Ringkus Dua Orang Perempuan Pengedar Sabu.

Kriminal

DPO Kasus Pembunuhan di Tampora Berhasil Ditangkap Resmob Polres Situbondo

Kriminal

Usut Dugaan Penimbunan Solar, Wartawan di Lamongan Dikeroyok dan Diancam Celurit

Kriminal

Komplotan Maling Pencuri Kabel PLN,Diringkus Satreskrim Polres Gresik

Kriminal

Polisi Ungkap 2 Pelaku Curanmor di Warung Kopi Kotakan Situbondo