Home / Kriminal

Minggu, 3 November 2024 - 18:26 WIB

Polsek Sungai Loban Tangkap Pria Pelempar Pengendara di jalan. Provinsi, Kec.Sungai loban- Tanah Bumbu

Suksesi Indonesia.com Tanah Bumbu
BATULICIN
: Seorang pria di pelaku pelemparan kendaraan yang sedang melintasi di jln. Provinsi Kec.Sungai Loban Kab.Tanah Bumbu Kal Sel, di bekuk polsek setempat, dengan ada nya kejadian ini, yang sering kali terjadi, cukup meresahkan warga yang akan melintasi jalan tersebut
.

Dengan adanya kejadian tersebut warga sekitarnya langsung melaporkan hal tersebut kepada Pihak Kepolisian Resort Sungai Loban, pada hari Jum.at tanggal 01/11/2024, tanpa menunggu lama aparat kepolisian dari polsek Sungai Loban langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Aman kan 2 Pelaku Pengedar Narkoba

Semuanya membuahkan hasil dan akhirnya pelaku ditangkap oleh Polsek Sungai Loban sekitar jam. 16. 30 WITA. Dan sesaat pelaku di periksa ternyata memiliki senjata tajam jenis lading belati yang di selipkan dipinggang.

Baca Juga  Dukung Percepatan Pemerataan Tenaga Medis, Bupati Andi Rudi Latif Ikuti The 2nd International Conference On Advancing PGME 2025

Pelaku berinisial.SU. bin Anang Sahril ( alm ) berusia (30) tahun, yang bekerja sebagai karyawan Honorer, yang mengenyam pendidikan SMA, dengan beralamat.Gg Sepakat RT.13 RW 04 Dasa Sejahtra Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu.

Pelaku selanjutnya digelandang kekapolsek setempat beserta barang bukti yang didapat disaat penangkapan yatu 1 (satu) bilah senjata tajam berupa lading belati lengkap dengan sarungnya berwarna coklat. Dan Gagang juga berwarna coklat.dan motif les berwarna merah.dan panjang 18 cm.

Baca Juga  Polsek Satui Tangkap Pelaku Pembobol Kios Sembako

Kapolres Tanah Bumbu AKBP.Arief Prasetya melalui Humas IPTU.Jonser Sinaga membenarkan adanya
terjadi penangkapan oleh anggota kepolisian Resort Sungai loban.

Dan pelaku di jerat terkait dengan kepemilikan jenis senjata tajam yang
tidak memiliki ijin yang sah sebagai mana dimaksud dalam pasal
2 ayat (1) UU Darurat NO 12 tahun 1951.dan kini pelaku di bawa kekapolsek guna untuk di usut lebih lanjut. ( Rils)

Baca Juga

Kriminal

Operasi Zebra” Satlantas Polrestabes Surabaya Jaring 25 Sepeda Motor dan 2 Orang Pengguna Narkoba

Kriminal

JOGO SUROBOYO” Rayon 1 Adakan Patroli Gabungan Cegah Kriminalitas Jalanan

Kriminal

Samsul Gud Gud Jadi Korban Undangan APK, WA Dikuasai Hacker

Kriminal

Dugaan Pelepasan di Polres Kediri di Pulangkan Karna Barang Bukti Kurang Kuat

Kriminal

Pelaku Pembobolan Toko Batik di Cerme, Diringkus Polisi Gresik

Kriminal

Perwira Polisi di “Kadali” Mengatasnamakan Ainul Obor Rakyat, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Kriminal

Terkait Arisan Bodong” Wilda Kaligis Rugi Ratusan Wadul Dhipa Adista Law Firm

Kriminal

Nekat Rampok Toko Sembako, Warga Bogen Kenak Bogem Masa