Home / Peristiwa

Selasa, 21 April 2026 - 09:11 WIB

Gercep,Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Oplus_131072

Oplus_131072

NGAWI Suksesi Indonesia.com– Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Baca Juga  Bravo Polri Presisi” AKBP Wahyu Hidayat, SIK., MH., Menyambut HUT Kota Surabaya Ke 732

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Dua Raperda

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada Selasa (21/4/2026)

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Kerahkan Seluruh SDM Untuk Mempercepat Evakuasi Korban Reruntuhan

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.(@pr)

Baca Juga

Peristiwa

Sertijab Kalapas Kelas III Batulicin

Peristiwa

BRAVO” Berbagi Juma’at Berkah Bukti Satlantas Polrestabes Surabaya Peduli Wong Cilik

Peristiwa

May Day 2026 Ribuan Buruh Padati Monas, Pemerintah Pusat dan Daerah Jangan Omon-omon

Peristiwa

Karang Taruna RW 01 Kelurahan Harapan Jaya Gelar 1 Muharram, Begini Antusias Warga

Pendidikan

Semangat R.A. Kartini Dihidupkan Kembali, KJN: Perempuan Pilar Utama Kemajuan Indonesia

Peristiwa

BNNP Jatim Amankan Warga Kedungmangu, Pengurus LRPPN-BI Bantah Isu Tebusan Rp15 Juta, Saya Juga Wartawan !!!

Peristiwa

JOGO SUROBOYO” 3.000 Personil Polrestabes Surabaya Berbagai Kesatuan Ikut Pengamanan Peserta Aksi Unjuk Rasa

Peristiwa

Perkenalkan Produk, Apical Gelar Kegiatan ‘Kreasi Rasa Bersama’ UMKM di Sumenep