Home / Peristiwa

Selasa, 21 April 2026 - 09:11 WIB

Gercep,Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Oplus_131072

Oplus_131072

NGAWI Suksesi Indonesia.com– Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Baca Juga  Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Menantu Digorok Dengan Pisau Dapur.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.

Baca Juga  Plt. Bupati Sidoarjo Kunjungi Dua Korban Kebakaran Rumah dan Beri Bantuan

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada Selasa (21/4/2026)

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga  Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan Dukpencapil Kalsel Award 2024

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.(@pr)

Baca Juga

Peristiwa

HALLO POLRES BANGKALAN, Kasus Pengeroyokan di Pasar Baru Kwanyar “Kok Beku Bak Gunung Es.

Peristiwa

Laporan Dugaan Pengeroyokan di Polrestabes Surabaya Sudah Setahun Lebih, Polisi Belum Berani Tetapkan Tersangka

Peristiwa

Kebakaran Di Pasar Induk Krian, Plt. Bupati Sigap Tinjau Lokasi

Peristiwa

PWI Tanah Bumbu 2025–2028 Dilantik, Bupati Andi Rudi Latif Dukung Profesionalisme Wartawan sebagai Mitra Strategis Daerah

Peristiwa

Disdik Sumenep Ingatkan Sekolah Untuk Perhatikan Ketentuan Pelaksanaan SPMB Hindari Persoalan

Peristiwa

Haul K.H. Idham Chalid dan Hari Jadi Kecamatan Satui ke-362

Peristiwa

Jalur Puspo Terrputus Akibat Longsor.
BPBD Berikan Sendbag Agar Longsor Tidak Meluas

Peristiwa

Polresta Sidoarjo Ungkap Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah