Home / Peristiwa

Selasa, 21 April 2026 - 09:11 WIB

Gercep,Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Oplus_131072

Oplus_131072

NGAWI Suksesi Indonesia.com– Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Baca Juga  Pengawas SPBU Semper: Kroscek Yang Benar, Kami Kedepankan Prosedural Sesuai Aturan

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden dalam Rakornas di Jakarta

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada Selasa (21/4/2026)

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga  Zairullah.Hadiri Musrenbang RKPD 2024 Sekaligus Resmikan Kantor Camat Kusan Tengah

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.(@pr)

Baca Juga

Peristiwa

Beredar Video Carok di Desa Tanjung Bumi Bangkalan

Ekonomi

Raih Berkah Bulan Ramadhan, Komunitas Keris Bagi-Bagi Takjil Gratis

Peristiwa

Pemdes Ngampelsari Salurkan BLT Rp 900 Ribu ke 53 Keluarga Penerima Manfaat

Peristiwa

Dewan Desak Polres Usut Tambang Ilegal, 5 pengusaha Tambang Telah Dipanggil Polres

Peristiwa

Lakalantas” Warga Gresik Tidak Bisa Kendalikan Sepedanya Berlanjut Naas

Peristiwa

Arak Arakan Nyadran Ke Makam Dewi Sekardadu Menjadi Tradisi Ruwatan Desa Balongdowo Candi Sidoarjo

Kriminal

BOM WAKTU” Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi

Peristiwa

AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H : SIM Mati Bertepatan Libur Cuti Bersama, Masih Bisa Diperpanjang