Home / Peristiwa

Selasa, 21 April 2026 - 09:11 WIB

Gercep,Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Oplus_131072

Oplus_131072

NGAWI Suksesi Indonesia.com– Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Baca Juga  Lebarkan Sayap, H. Suryandi Ketua AMP DPD NTB Siap Bersinergi Advokasi, Fokus Sosial dan Persatuan Budaya

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.

Baca Juga  Tegas Kapolsek Kenjeran, Jumat Dalam Minggu Ini, "Pihak Penyidik Bakal Panggil Terlapor"

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada Selasa (21/4/2026)

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga  Ketua PGIS Gresik Beri Penghargaan Atas Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Meningkat.

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.(@pr)

Baca Juga

Peristiwa

Terkait Berita Miring Pelepasan Tesangka Narkoba Itu Tidak Benar Adanya

Pendidikan

Disbudporpar Tanbu Gelar Workshop Penulisan Sastra

Hiburan

Tim Garuda Guard Bagikan 700 Takjil Gratis di Bulan Ramadan

Peristiwa

Judi Sabung Ayam Desa Weru Kian Menggila Beroperasi Terang-terangan!!!, “Apa Benar APH Kediri Sudah Mati Suri”???,

Peristiwa

Tragis Pelajar SMP, Tewas di Gilas Mobil di Jalan Raya Sememi , Saat Putar Balik

Peristiwa

Modus PO Minyak dan Beras Murah, Dua Warga Sidoarjo “Tipu Uang Korban Hingga Rp84,5 Juta” untuk Kepentingan Pribadi

Peristiwa

Viral Pegawai KPP Pamerkan Harta Kekayaan.

Peristiwa

Hilang Kendali, Pemotor Dibawa Umur Meregang Nyawa