Home / Peristiwa

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:57 WIB

Tegas Kapolsek Kenjeran, Jumat Dalam Minggu Ini, “Pihak Penyidik Bakal Panggil Terlapor”

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Klarifikasi Kapolsek Kenjeran yakni Kompol Yuyus Andriastanto, SH., M.H tentang Laporan kepolisian (LP) nomor : LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Polda Jawa Timur, Rabo (25/02/2026) mengatakan, yang benar tanggal laporanya Hari Jumat 06 februari 2026.

“Sekitar pukul 13.00 Wib (siang hari), Lisyeroh selaku orang tua korban (Ana Fitria) warga jln Gedung Cowek Tegal 1, melaporkan atas peristiwa penganiayaan terhadap anaknya ke Polsek Kenjeran, untuk yang terterah di surat tanda penerimaan laporan yaitu waktu kejadian, di laporkan, tertulis Hari Jumat 06 Januari 2026 merupakan kesalahan pengetikan” ucapnya.

Baca Juga  Rombungan DPRD Tanah Bumbu Tinjau Proyek Jembatan Kalimantan–Pulau Laut, Akses Strategis Bernilai Rp600 Miliar Ditarget Rampung 2028

Jadi yang laporan keluarga korban yang bernama Lisyeroh, lanjut kata Yuyus Andriastanto, yang pemberitaan berbagai media menyatakan prosenya jalan di tempat atau tidak ada penanganan, itu tidak benar.

Baca Juga  Kuatnya Jaringan Mafia Tanah Mulyorejo, Kinerja Pemkot dan APH Terkait Patut Dipertanyakan

“Pihak kepolisian (penyidik) Polsek Kenjeran, yang menangani peristiwa penganiayaan saudara Ana Fitria warga jln Gedung Cowek Tegal, Kami pastikan tetap berjalan proses tindakan hukumnya,” tegasnya.

Masih kata Kapolsek Kenjeran, pendik masik mengumpulkan bukti-bukti dan saksi serta memeriksa SCTV secaratail di CV. Puncak Pangan Abadi dimana dia (Ana Fitria) bekerja, tepatnya jln Nambangan No : 47.

“Dan besok Jumat dalam Minggu ini, kalau terlapor (Mila Rohani) warga jln Tenggumung 4/7, bilamana sudah agak baikan dari sakitnya, pihak penyidik akan segerah memanggil,” ulas Yuyus Andriastanto.

Baca Juga  Tanah Bumbu Raih Juara 1 dan 3 Festival Bola Voli Tingkat Kalsel

Sekali lagi, masih lanjut kata Yuyus Andriastanto, yang pasti proses hukum yang di laporkan saudara Lisyeroh terkait anaknya yang bernama Ana Fitria tetap berjalan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Yuyus Andriastanto, SH., M.H di hadapan awak media saat memberikan Klarifikasi. (tok/Eva)

Baca Juga

Peristiwa

Bupati Subandi Sampaikan Duka Mendalam untuk Santri Korban Tragedi Al Khoziny, Pastikan Evakuasi Hingga Tuntas

Ekonomi

Media Liputan Kasus.com, Berbagi Takjil Di Bulan Suci Ramadhan Dan Sebagai Bentuk Dakwah Islamiah

Peristiwa

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Berduka

Peristiwa

Sorot Cak Gagak : Gegara Konflik Internal Keluarga PT Pakerin, “Ribuan Buruh di Tumbalkan Jadi Pengangguran”

Peristiwa

Tambak di Wilayah Jember Selatan Banyak Tak Memiliki IPAL, Kemana Dinas ?

Peristiwa

Muat Sembako dan Elpiji Kapal Karam di Pelabuhan Kalianget,Sumenep

Peristiwa

Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Sumenep Berhasil Amankan 10 Tersangka dari 8 Kasus

Peristiwa

Rapat Pansus Dewan Kopi Kapiten Mau Dibawah Kemana