Home / Pemerintah

Jumat, 25 April 2025 - 00:13 WIB

GPN 08 Berikan Draf Usulan Raperda TJSL Ke DPRD

PASURUAN, Suksesi Indonesia.com- Menyikapi dalam mendukung Rancangan Peraturan Daerah (raperda) TJSL. Gerakan Persatuan Nasioal 08 (GPN) Pasuruan memberikan draf usulan Raperda ke DPRD, kamis ( 24/4/2025) siang.

Ketua Gerakan Persatuan Nasional (GPN 08). Sueb Efendi, SH. Juga merupakan ketua Persatuan Avokad Indonesia (Peradin) Kabupaten Pasuruan yang didampingi sekretaris Rudy Prastyo, SH tersebut membeberkan jika perda TJSL ini masih banyak kekurangan, sehingga dengan tambahan usulan yang kami berikan tersebut mampu mempersempit terjadinya tindakan korupsi.

Baca Juga  Bupati HM.Zairullah Azhar Resmikan Puskesmas Karang Bintang, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Pria yang berprofesi sebagai advokad yang akrab dipanggil aba Sueb ini menjelaskan secara gamblang, terkait tambahan dalam draf raperda tersebut terdapat 7 pasal tambahan yang kami usulkan, yang salahsatu usulan dalam raperda tersebut harus ada team pengawas, yang berfungsi sebagai pengawas dan mengawasi anggaran CSR yang masuk ke pemkab pasuruan.
“Adanya team pemgawas tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak terjadinya tindakan korupsi, sehingga dengan aturan TJSL ini nantinya mampu memberikan manfaat kepada masyarakat secara maksimal,” urainya.

Baca Juga  Mewakili Bupati Tanbu, Asisten Pemerintahan Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

Ia menambahkan, tugas dari team pengawas adalah bertugas untuk mengawasi kinerja dari team TJSL sehingga team pengawas tahu berapa besaran CSR yang masuk ke pemkab pasuruan dan juga CSR yang disalurkan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Aba Sueb juga memberikan usulan raperda terkait penjaringan team TJSL,”Terkait team TJSL pihak kami juga memberikan usulan siapa saja yang boleh menjadi anggota team TJSL, tentu ada klasifikasinya dan persyaratannya, sehingga harapan kami CSR nanti mampu di manfaatkan oleh masyarakat kabupaten pasuruan sesuai dengan asas-asas hukum,”ucapnya.

Baca Juga  Kadis Kominfosp Tanah Bumbu Gagas Transformasi Digital Pelayanan Publik Lewat “BerAKSI Smart Service, Satu Portal Semua Layanan”

Dengan pemberian draf TJSL kita berharap team pansus DPRD segera melakukan kajian dan segera disahkan, “Raperda TJSL ini merupakan hukum positif yang bertujuan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten pasuruan. Maka aturan itu harus berdasar pada asas keterbukaan dan kepastian hukum sehingga semua lapisan masyarakat mampu merasakan manfaatnya”. Pungkas Sueb. (rif/gus).

Baca Juga

Pemerintah

Praktisi pendidikan di lingkungan, Kemenag dan Diknas, gelar rapat di Kantor Komisi IV DPRD kab. Sumenep

Pemerintah

Bupati Sidoarjo Antisipasi Banjir di Wilayah-wilayah Langganan Banjir

Pemerintah

Wabup Sidoarjo Serahkan Alat Bantu Dengar Kepada 27 Penerima Manfaat Tuna Rungu

Pemerintah

Di Duga Ledakan Potas di Desa Bates Kec. Dasuk kab. Sumenep

Pemerintah

Sekda Ambo Sakka Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Instansi Pemerintah

Pemerintah

Peserta Retreat Terima Paparan dari Menag Nasaruddin Umar, Begini Atensi Bupati Bang Arul

Pemerintah

Tiga Siswa Tanah Bumbu Siap Jalani Pendidikan Paskibraka Kalsel 2025

Pemerintah

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pengelola Arsip Bersama ANRI