Home / Pemerintah

Jumat, 25 April 2025 - 00:13 WIB

GPN 08 Berikan Draf Usulan Raperda TJSL Ke DPRD

PASURUAN, Suksesi Indonesia.com- Menyikapi dalam mendukung Rancangan Peraturan Daerah (raperda) TJSL. Gerakan Persatuan Nasioal 08 (GPN) Pasuruan memberikan draf usulan Raperda ke DPRD, kamis ( 24/4/2025) siang.

Ketua Gerakan Persatuan Nasional (GPN 08). Sueb Efendi, SH. Juga merupakan ketua Persatuan Avokad Indonesia (Peradin) Kabupaten Pasuruan yang didampingi sekretaris Rudy Prastyo, SH tersebut membeberkan jika perda TJSL ini masih banyak kekurangan, sehingga dengan tambahan usulan yang kami berikan tersebut mampu mempersempit terjadinya tindakan korupsi.

Baca Juga  Abah Zairullah lantik Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tanah Bumbu

Pria yang berprofesi sebagai advokad yang akrab dipanggil aba Sueb ini menjelaskan secara gamblang, terkait tambahan dalam draf raperda tersebut terdapat 7 pasal tambahan yang kami usulkan, yang salahsatu usulan dalam raperda tersebut harus ada team pengawas, yang berfungsi sebagai pengawas dan mengawasi anggaran CSR yang masuk ke pemkab pasuruan.
“Adanya team pemgawas tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak terjadinya tindakan korupsi, sehingga dengan aturan TJSL ini nantinya mampu memberikan manfaat kepada masyarakat secara maksimal,” urainya.

Baca Juga  78 Pasangan Non Muslim Dapat Pelayanan Jemput Bola Disdukpencapil Tanbu

Ia menambahkan, tugas dari team pengawas adalah bertugas untuk mengawasi kinerja dari team TJSL sehingga team pengawas tahu berapa besaran CSR yang masuk ke pemkab pasuruan dan juga CSR yang disalurkan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Aba Sueb juga memberikan usulan raperda terkait penjaringan team TJSL,”Terkait team TJSL pihak kami juga memberikan usulan siapa saja yang boleh menjadi anggota team TJSL, tentu ada klasifikasinya dan persyaratannya, sehingga harapan kami CSR nanti mampu di manfaatkan oleh masyarakat kabupaten pasuruan sesuai dengan asas-asas hukum,”ucapnya.

Baca Juga  Bupati Zairullah Lepas 114 Atlet Ikuti Popda Kalsel 2023

Dengan pemberian draf TJSL kita berharap team pansus DPRD segera melakukan kajian dan segera disahkan, “Raperda TJSL ini merupakan hukum positif yang bertujuan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten pasuruan. Maka aturan itu harus berdasar pada asas keterbukaan dan kepastian hukum sehingga semua lapisan masyarakat mampu merasakan manfaatnya”. Pungkas Sueb. (rif/gus).

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Sumenep, Dukung Lomba Puisi dan Pidato Karya Bung Karno se Madura Tetap Dilaksanakan 2025

Pemerintah

Rapat Pelaksanaan Inovasi Daerah SDSM dan Persiapan HUT RI KE-78: Menuju Tanah Bumbu sebagai Serambi Madinah

Pemerintah

KKM MTs Rubaru Gelar Pelatihan Deep Love Madrasah, Kuatkan Pembelajaran Mendalam Dan Kurikulum Berbasis Cinta

Pemerintah

Siap-siap Bro” Wacana Dalam Waktu Dekat Korlantas Mabes Polri Terapkan ETLE Tilang Bagi Pejalan Kaki

Pemerintah

Sekda Tanah Bumbu Lepas Peserta Festival Tanglong

Pemerintah

Mencoblos Di TPS 15 Kelurahan Batulicin. Sekda Lanjut Tinjau Sejumlah TPS

Pemerintah

Tiga Raperda Masuk Dalam Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Pemerintah

Pemkab Sumenep Perkuat Subsektor Perikanan Kurangi Pengangguran Melalui Fasilitasi Sarana Produksi