Home / Pemerintah

Jumat, 25 April 2025 - 00:13 WIB

GPN 08 Berikan Draf Usulan Raperda TJSL Ke DPRD

PASURUAN, Suksesi Indonesia.com- Menyikapi dalam mendukung Rancangan Peraturan Daerah (raperda) TJSL. Gerakan Persatuan Nasioal 08 (GPN) Pasuruan memberikan draf usulan Raperda ke DPRD, kamis ( 24/4/2025) siang.

Ketua Gerakan Persatuan Nasional (GPN 08). Sueb Efendi, SH. Juga merupakan ketua Persatuan Avokad Indonesia (Peradin) Kabupaten Pasuruan yang didampingi sekretaris Rudy Prastyo, SH tersebut membeberkan jika perda TJSL ini masih banyak kekurangan, sehingga dengan tambahan usulan yang kami berikan tersebut mampu mempersempit terjadinya tindakan korupsi.

Baca Juga  Rapatkan Barisan RI-08 BN, Siap Memuluskan Capres Prabowo Subianto Menjadi Presiden 2024-2029

Pria yang berprofesi sebagai advokad yang akrab dipanggil aba Sueb ini menjelaskan secara gamblang, terkait tambahan dalam draf raperda tersebut terdapat 7 pasal tambahan yang kami usulkan, yang salahsatu usulan dalam raperda tersebut harus ada team pengawas, yang berfungsi sebagai pengawas dan mengawasi anggaran CSR yang masuk ke pemkab pasuruan.
“Adanya team pemgawas tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak terjadinya tindakan korupsi, sehingga dengan aturan TJSL ini nantinya mampu memberikan manfaat kepada masyarakat secara maksimal,” urainya.

Baca Juga  Kedatangan Jemaah Haji Tanbu Disambut Sekda Ambo Sakka Haru dan Bahagia

Ia menambahkan, tugas dari team pengawas adalah bertugas untuk mengawasi kinerja dari team TJSL sehingga team pengawas tahu berapa besaran CSR yang masuk ke pemkab pasuruan dan juga CSR yang disalurkan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Aba Sueb juga memberikan usulan raperda terkait penjaringan team TJSL,”Terkait team TJSL pihak kami juga memberikan usulan siapa saja yang boleh menjadi anggota team TJSL, tentu ada klasifikasinya dan persyaratannya, sehingga harapan kami CSR nanti mampu di manfaatkan oleh masyarakat kabupaten pasuruan sesuai dengan asas-asas hukum,”ucapnya.

Baca Juga  Dukung Penuh, Pemkab Tanbu Terima Kunjungan Sosialisasi Cetak Sawah Rakyat

Dengan pemberian draf TJSL kita berharap team pansus DPRD segera melakukan kajian dan segera disahkan, “Raperda TJSL ini merupakan hukum positif yang bertujuan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten pasuruan. Maka aturan itu harus berdasar pada asas keterbukaan dan kepastian hukum sehingga semua lapisan masyarakat mampu merasakan manfaatnya”. Pungkas Sueb. (rif/gus).

Baca Juga

Pemerintah

Sosialisasi Rekrutmen CPP dan CGP Reguler Angkatan 11 di Kabupaten Tanah Bumbu

Pemerintah

Pemkab dan DPRD Tanbu Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto Jelang HUT RI Ke-80

Pemerintah

Bupati Award 2025, MomentumTingkatkan Kinerja Inovatif Kuatkan Pelayanan Pada Masyarakat

Pemerintah

Tanah bumbu Tuan Rumah Rakoor BKOW Dan GOW Se Kalsel

Pemerintah

Petani kab Sumenep Kembangkan Tanaman Bawang Merah.

Pemerintah

PT Air Minum Bersujud Gelar Promo Akhir Tahun 2025.

Pemerintah

PPPK Fungsional Guru Tanbu Resmi Terima SK Bupati

Pemerintah

Dua Raperda Disetujui Jadi Perda