Home / Pemerintah

Jumat, 25 April 2025 - 00:13 WIB

GPN 08 Berikan Draf Usulan Raperda TJSL Ke DPRD

PASURUAN, Suksesi Indonesia.com- Menyikapi dalam mendukung Rancangan Peraturan Daerah (raperda) TJSL. Gerakan Persatuan Nasioal 08 (GPN) Pasuruan memberikan draf usulan Raperda ke DPRD, kamis ( 24/4/2025) siang.

Ketua Gerakan Persatuan Nasional (GPN 08). Sueb Efendi, SH. Juga merupakan ketua Persatuan Avokad Indonesia (Peradin) Kabupaten Pasuruan yang didampingi sekretaris Rudy Prastyo, SH tersebut membeberkan jika perda TJSL ini masih banyak kekurangan, sehingga dengan tambahan usulan yang kami berikan tersebut mampu mempersempit terjadinya tindakan korupsi.

Baca Juga  Luar Biasa, Gelar Turnamen Catur Sudiono Fauzan Jaring Atlet.

Pria yang berprofesi sebagai advokad yang akrab dipanggil aba Sueb ini menjelaskan secara gamblang, terkait tambahan dalam draf raperda tersebut terdapat 7 pasal tambahan yang kami usulkan, yang salahsatu usulan dalam raperda tersebut harus ada team pengawas, yang berfungsi sebagai pengawas dan mengawasi anggaran CSR yang masuk ke pemkab pasuruan.
“Adanya team pemgawas tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak terjadinya tindakan korupsi, sehingga dengan aturan TJSL ini nantinya mampu memberikan manfaat kepada masyarakat secara maksimal,” urainya.

Baca Juga  Open House Idul Adha Perkuat Silaturahmi

Ia menambahkan, tugas dari team pengawas adalah bertugas untuk mengawasi kinerja dari team TJSL sehingga team pengawas tahu berapa besaran CSR yang masuk ke pemkab pasuruan dan juga CSR yang disalurkan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Aba Sueb juga memberikan usulan raperda terkait penjaringan team TJSL,”Terkait team TJSL pihak kami juga memberikan usulan siapa saja yang boleh menjadi anggota team TJSL, tentu ada klasifikasinya dan persyaratannya, sehingga harapan kami CSR nanti mampu di manfaatkan oleh masyarakat kabupaten pasuruan sesuai dengan asas-asas hukum,”ucapnya.

Baca Juga  Pertama Dalam Sejarah, Santri TMI Putri Al-Amien Prenduan Ikuti Jambore Dunia

Dengan pemberian draf TJSL kita berharap team pansus DPRD segera melakukan kajian dan segera disahkan, “Raperda TJSL ini merupakan hukum positif yang bertujuan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten pasuruan. Maka aturan itu harus berdasar pada asas keterbukaan dan kepastian hukum sehingga semua lapisan masyarakat mampu merasakan manfaatnya”. Pungkas Sueb. (rif/gus).

Baca Juga

Pemerintah

Satlantas Polres Situbondo Akan Tindak Tegas Sopir Parkir Sembarangan

Pemerintah

Keren, Pegawai DKPP Tanah Bumbu Juara 1 Lomba Foto Serangga Untuk Keseimbangan Alam

Pemerintah

Dahsyat! Jalan Santai Batfest Diikuti 30 Ribu Peserta, Hadiah Dari 100 Bertambah Menjadi 200 Paket Umroh

Pemerintah

Pemkab Tanah Bumbu Terima Penghargaan Kemenag Kalsel atas Dukungan Ibadah Haji 2025

Pemerintah

Program BeraKsi Dorong Kesempatan Kerja, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Walk-In Interview bagi Putra Daerah

Pemerintah

Desa Sumberkolak Gelar MusrembangDes di Aula Desa, Demi Kemajuan Pembangunan

Pemerintah

Kapolda Kalsel Bagikan 377 Tabung Gas LPG Gratis Kepada Warga Banjarmasin Barat

Pemerintah

PemDes Desa Klurak Kecamatan Candi Meralisasikan Pavingisasi Jalan Usaha Tani