Home / Kriminal

Minggu, 21 Januari 2024 - 21:18 WIB

Jaringan Bandar Sabu Batam di Amankan Satresnarkoba Polres Mojokerto

MOJOKERTO.Suksesi Indonesia.com. – Satnarkoba Polres Mojokerto mengamankan Bandar Narkoba, yaitu KA alias Cak Rul (53) warga Desa Wonosari yang tinggal di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Bersama barang bukti berupa Sabu berat kotor 0,32 Gram dan berat kotor 0,86 Gram.

Dalam ungkap kasus, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menuturkan, pelaku adalah Bandar Narkoba dari Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Diamankan, petugas pada Minggu (14/1/2024) pagi, pukul 15.41 Wib,” tuturnya. Jum’at (19/01/2024)
Lanjutnya, kronologi kejadian bermula menangkap pengedar AY alias Yunin, S alias SU warga Desa Kunjorowesi, Ngoro dan S alias Cak Yo asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kemudian petugas melakukan pengembangan.

Baca Juga  Mediasi Chaos, Penipuan dan Penggelapan Terlapor Warga Kalimas Baru Bakal Indekos Sel Tahanan

“Dari hasil pengembangan, berhasil meringkus KA alias Cak Rul (53) warga Desa Wonosari yang tinggal di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Baca Juga  Pelaporan Pengaduan Pembobolan Rumah Kos, Pelaku Tidak Ditangkap Kepolisan Sektor Lakarsantri

Menurut Kasat, lokasi Bandar ini merupakan area perbukitan dan kerap dilakukan peredaran barang haram sabu yang cukup besar.

“Kami ambil serangan fajar, datang pagi agar bisa melihat situasi suasana itu lebih terang kita melakukan penangkapan,” terangnya.

Baca Juga  Dinkop UKM Perindag Sumenep Pacu UMKM Gunakan E-Katalog Dalam Peningkatan Usaha

Barang bukti yang disita petugas berupa, 2 poket kemasan klip dengan berat kotor 0,32 Gram dan berat kotor 0,86 Gram. Selain itu, Handphone dan bukti transaksi transfer ke Bandar besar lainnya di Batam.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal(@red/net)

Baca Juga

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Gayungan, Lepas Pemain Judi Begini Ceritanya

Kriminal

Diberitakan Lepas Pelaku Judi Bola, Kapolsek Gayungan : Tidak Terbukti Apa Harus Dipaksakan Ditahan

Kriminal

Oknum Polsek Gudo, Diduga Main Mata, Untuk Hentikan Pengedar Sabu .

Kriminal

“Peras 1,8 Miliar”, Pensiunan Kanit II Subdit III Polda Jabar Ini Terancam Pidana

Kriminal

Polsek Satui Tangkap Pelaku Pembobol Kios Sembako

Kriminal

Begini, Kronologi Carok Massal di Bangkalan Madura yang Tewaskan Empat Orang

Kriminal

Saat Hendak Ambil Beasiswa, Pelajar SMA “Diperkosa Oknum TNI”

Kriminal

Ayah Tiri dibacok Ayah kandung Gara – Gara Rebutan Anak