Home / Peristiwa

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:57 WIB

Kalah Gugatan Hak Asuh Anak Oknum Pegawai DPRD Surabaya Ancam Mantan Istrinya

SIDOARJO Suksesi Indonesia.com– Berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo dengan nomor perkara 1955/Pdt G/2024/PA.Sda. Sidang gugatan hak asuh Samudra Alfarizky putra prabowo telah di menangkan oleh sang ibu yĆ itu Fitri afriana devi.namun Henry prabowo masih belum bisa menerima kenyataan bahwa hak asuh anak kepada ibu kandungnya sendiri yaitu fitri afriana devi.

Segala cara dilakukan agar anak tetap bisa di asuh olehnya.termasuk melakukan ancaman dan makian kepada mantan istri juga keluarganya. Sebagai seorang pegawai di lingkungan terhormat harusnya mempunyai perilaku juga etika yang baik di masyarakat, tapi sebaliknya malah bersikap sombong dan arogan.

Baca Juga  Perahu Muatan Sapi Tenggelam di Perairan Pulau Karamian-Masalembu

Minggu 9 Februari 2025, Kata kata kasar dan ancaman dilontarkan melalui whatsapp voice suara kepada mantan istrinya agar merasa takut dan tidak mengambil si anak yang seharusnya menjadi hak dari ibu untuk mengasuhnya.kata binatang serta umpatan jorok ia lontarkan seraya tak pantas kalau jadi pegawai di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga  Begini Aksi Tim Gabungan Saat Karhutla Serang Kusan Tengah

Sebagai seorang ibu,devi selama ini tidak pernah menahan atau menghalangi jika si anak di bawa oleh bapaknya.karena semua nanti bisa mempengaruhi psikologi sang anak.

“Sebenarnya saya tidak pernah mau berpisah seperti ini bermusuhan.saya maunya baik baik sama keluarga.karena saya takut berdampak pada anak.saya gak tahu harus bagaimana lagi.”ucap devi sambil menangis.

Dari pihak humas DPRD Surabaya,saat dihubungi awak media untuk konfirmasi melalui panggilan whatsapp belum di balas.

Baca Juga  Sekda Lepas Kafilah MTQ Propinsi Kalsel

Berbeda dengan Bambang Iswahyudi,S.H.,M.H.selaku kuasa hukum dari devi. Beliau merasa kaget setelah tahu adanya kiriman whatsapp voice yang telah diterima.

“Saya harap dari pihak tempat bekerja segera mengklarifikasi tentang norma etika kepegawaian.karena diduga tindakan ancaman dan tantangan melalui whatsapp atau media lainnya bisa dilaporkan.sesuai UU ITE pasal 29 undang undang no 01 tahun 2024.” terangnya.( Man )

Baca Juga

Peristiwa

Dampak Angin Kencang, Pohon Tumbang Sudah Ditangani BPBD Tanbu

Hiburan

Berkampanye Terselubung Di Sela sela Pentas Peringatan HUT RI ke 78

Peristiwa

Si Jago Merah Ngamuk 3 Rumah Ludes, di Tambak Asri Kemuning Surabaya

Peristiwa

Ribuan Masyarakat Desa Balongdowo Antusias Meriahkan Karnaval dan Jalan Sehat,Di Sponsori oleh UD Rahmat Jaya 2 unit Sepeda Motor Vario

Peristiwa

Angin Kencang Porak Porandakan Belasan Tiang Listrik, Lalu lintas Lumpuh Total di Sumenep

Peristiwa

Karang Taruna RW 01 Kelurahan Harapan Jaya Gelar 1 Muharram, Begini Antusias Warga

Kesehatan

Inggih Penjemputan Rombongan Tim Kemendes PDTT RI ke Tanah Bumbu

Peristiwa

Menerobos Tanpa Batas Kebebasan Pers