Home / Peristiwa

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:57 WIB

Kalah Gugatan Hak Asuh Anak Oknum Pegawai DPRD Surabaya Ancam Mantan Istrinya

SIDOARJO Suksesi Indonesia.com– Berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo dengan nomor perkara 1955/Pdt G/2024/PA.Sda. Sidang gugatan hak asuh Samudra Alfarizky putra prabowo telah di menangkan oleh sang ibu yĆ itu Fitri afriana devi.namun Henry prabowo masih belum bisa menerima kenyataan bahwa hak asuh anak kepada ibu kandungnya sendiri yaitu fitri afriana devi.

Segala cara dilakukan agar anak tetap bisa di asuh olehnya.termasuk melakukan ancaman dan makian kepada mantan istri juga keluarganya. Sebagai seorang pegawai di lingkungan terhormat harusnya mempunyai perilaku juga etika yang baik di masyarakat, tapi sebaliknya malah bersikap sombong dan arogan.

Baca Juga  MTQN Ke-XIX Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Resmi di Buka

Minggu 9 Februari 2025, Kata kata kasar dan ancaman dilontarkan melalui whatsapp voice suara kepada mantan istrinya agar merasa takut dan tidak mengambil si anak yang seharusnya menjadi hak dari ibu untuk mengasuhnya.kata binatang serta umpatan jorok ia lontarkan seraya tak pantas kalau jadi pegawai di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga  Ketua KPM Pasongsongan Sambut Baik Kehadiran Rokok Lokal Penyelamat Usaha Petani Tembakau

Sebagai seorang ibu,devi selama ini tidak pernah menahan atau menghalangi jika si anak di bawa oleh bapaknya.karena semua nanti bisa mempengaruhi psikologi sang anak.

“Sebenarnya saya tidak pernah mau berpisah seperti ini bermusuhan.saya maunya baik baik sama keluarga.karena saya takut berdampak pada anak.saya gak tahu harus bagaimana lagi.”ucap devi sambil menangis.

Dari pihak humas DPRD Surabaya,saat dihubungi awak media untuk konfirmasi melalui panggilan whatsapp belum di balas.

Baca Juga  Di Balik ‘Kampung Miliader’ di Sumenep Madura, Warganya Bekerja Sebagai ini.

Berbeda dengan Bambang Iswahyudi,S.H.,M.H.selaku kuasa hukum dari devi. Beliau merasa kaget setelah tahu adanya kiriman whatsapp voice yang telah diterima.

“Saya harap dari pihak tempat bekerja segera mengklarifikasi tentang norma etika kepegawaian.karena diduga tindakan ancaman dan tantangan melalui whatsapp atau media lainnya bisa dilaporkan.sesuai UU ITE pasal 29 undang undang no 01 tahun 2024.” terangnya.( Man )

Baca Juga

Peristiwa

Dugaan Pelepasan,Polres Sampang Akhirnya Buka Suara

Peristiwa

Plt Bupati Subandi Berharap Banyak Bibit Atlet Voli Berprestasi di Sidoarjo

Peristiwa

Pemkab Tanbu ikuti Rakoor Pengendalian Inflasi 2023

Peristiwa

Pengurus Flobamora DPD Tanah Bumbu Resmi Di Lantik

Peristiwa

Dibulan Suci Ramadhan,Di Gresik Masih Ada Tempat Prostitusi Samaleak

Peristiwa

Peristiwa

Satuan SATPOL PP Situbondo Lakukan Razia Ditempat Hiburan Karaoke

Peristiwa

Bidhumas Polda Jatim Menggelar Pelatihan Peningkatan Latkatpuan