GRESIK Suksesi Indonesia.com– Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Gresik.
Kali ini, aktivitas yang diduga menjadi arena sabung ayam disebut berada di wilayah Desa Sambean, Kota Baru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Informasi mengenai lokasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, Aiptu Beny Haryo, pada Senin (28/9/2026).
Menanggapi informasi tersebut, Beny menyatakan akan menindaklanjutinya bersama anggota Sabhara.
“Saya tindak lanjuti dan kerja sama dengan anggota Sabhara, biar saya obrak, Mas,” ujar Beny, Senin (28/9/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan lokasi sabung ayam telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Driyorejo.
Keberadaan lokasi yang diduga digunakan untuk praktik sabung ayam di wilayah hukum kepolisian tentu menimbulkan pertanyaan publik, khususnya mengenai sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Secara logika pengawasan wilayah, keberadaan sebuah lokasi yang digunakan secara berulang untuk aktivitas perjudian semestinya menjadi perhatian aparat setempat.
Terlebih jika aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan melibatkan banyak orang.
Namun, apakah aparat benar-benar mengetahui keberadaan lokasi tersebut sebelumnya atau baru mengetahuinya setelah adanya informasi dari masyarakat, masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab.
Pertanyaan lain yang juga patut diklarifikasi adalah apakah aktivitas tersebut hanya berlangsung sesaat atau telah berlangsung berulang kali.
Muncul pula spekulasi di tengah masyarakat bahwa praktik perjudian seperti sabung ayam tidak mungkin berlangsung secara leluasa apabila tidak ada pihak yang mengetahui atau memberikan ruang.
Namun demikian, dugaan bahwa lokasi tersebut telah “dikondisikan” dengan aparat belum memiliki bukti yang dapat dipastikan kebenarannya.
Justru di sinilah pentingnya transparansi aparat penegak hukum.
Jika Polsek Driyorejo benar-benar tidak mengetahui keberadaan lokasi tersebut sebelumnya, masyarakat tentu perlu mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana aktivitas perjudian itu dapat berlangsung.
Sebaliknya, apabila hasil penindakan nantinya menemukan adanya aktivitas perjudian, aparat perlu menjelaskan langkah hukum yang diambil, termasuk apakah ada barang bukti, pelaku yang diamankan, maupun pihak yang diduga terlibat.
Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Driyorejo bahwa pihaknya akan “mengobrak” lokasi tersebut menjadi langkah awal yang patut ditunggu pembuktiannya di lapangan.(Tim)








