Home / Kriminal

Sabtu, 7 September 2024 - 03:40 WIB

Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

TANGERANG- Suksesi Indonesia .com – Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi terkait meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, membentuk tim khusus dengan melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran dalam mengungkap kasus curanmor dan laporan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan melalui jumpa pers, didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas, Kompol Aryono, di Mapolres. Jum’at (6/9/2024).

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 (dua) bulan yakni Juli dan Agustus 2024 kemarin, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka Curanmor. berasal dari 127 TKP di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain kepada awak media.

Baca Juga  Operasi Pekat, Polres Sumenep Amankan Ratusan Botol Miras

Salah satu pengungkapan kasus curanmor yang menonjol tersebut terjadi pada Jumat, (2/8) lalu, sekira jam 09.00 WIB. Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor berinisial  I alias G (meninggal dunia) karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api (senpi) saat akan ditangkap.

“Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap. Terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor) 21 orang berperan sebagai Joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini,” katanya.

Baca Juga  Waspada…! Aksi Penipuan Via WA Mengatasnamakan Kepala Dinas KominfoMerajalela.

Zain menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran Pencurian.

Modus Operandi dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu.

“Mereka dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun,” tandasnya.

Baca Juga  Jalan Sehat Bersama RSUD dr.Abdoer Rahem Situbondo Dalam Rangka HUT Ke 14 & HUT RI ke 78,Harjakasi ke 205

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu R4 maupun R2 untuk memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda (kunci tambahan).

“Barang bukti dari 50 tersangka ini adalah 1 senpi rakitan, 1 senjata tajam, 2 mobil (R4), 32 motor (R2), kunci leter T dan Y berikut mata kunci, 5 handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK, Dari seluruh tersangka yang ditangkap semua dilakukan penahanan dan proses lanjut,” pungkasnya. (red)

“Artikel Pers Rilis Humas Polres Metro Tangerang Kota”

Baca Juga

Kriminal

Satreskrim Polres Tanah bumbu Tangkap Dua Pria menyebarkan Vidio Asusila sesama Jenis

Kriminal

Tak Puas Pesta Miras Dihajatan, Melanjutkan Pesta Miras Di Plasa Bangil 7 Orang Meninggal Dunia.

Kriminal

Ribuan Miras Dimusnahkan, Zairullah Sebut Ini Demi Masa Depan Generasi Muda

Kriminal

Pengedar Sabu Warga Probolinggo Diciduk Polisi Satreskoba

Kriminal

Polsek Pakal Amankan Kasus Pengroyokan Antar Peguruan Silat

Kriminal

Polres Sumenep Resmi Tahan Pelaku Penganiayaan Terhadap Dua Wartawan

Kriminal

Diduga Ada Yang “Masuk Angin”, Kasus Oknum TNI Perkosa Siswi SMK???

Kriminal

Nyabu di Dalam Kamar, Digerebek Polsek Kota