Home / Pemerintah

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:04 WIB

Kepala Disdukcapil Sumenep Jelaskan Terkait Perubahan Nomor KK Bila Pindah Alamat


SUMENEP Suksesi Indonesia.com –
Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bahwa Nomor Kartu Keluarga (KK) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan Kepala Keluarga. Berarti dalam hal kepala keluarga pindah alamat dan tidak diikuti oleh anggota keluarga lainnya akan diterbitkan nomor kartu keluarga baru.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy. Menurutnya, ketika ada penduduk yang telah memiliki KTP-EL dan ingin tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga berdasarkan penjelasan atas ketentuan pasal 61 ayat (1) p+ada lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga  Abah Zairullah Lantik dan Kukuhkan Pengurus LKSA-PSAA Provinsi Aceh Periode 2023-2028

” Dalam Undang Undang ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepala keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak yang bertanggung jawab terhadap keluarga,” jelas Syahwan di ruang kerjanya, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga  Operasi Patuh Semeru 2024 di Gresik, Bersama Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Dikatakan pula, Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal seorang diri atau kepala kesatrian kepala asrama kepala rumah yatim piatu dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.

Baca Juga  Gerak Jalan Perjuangan  Mojokerto-Surabaya, Ini Kata AKP Aristianto Budi Sutrisno

Syahwan, juga menegaskan setiap kepala keluarga wajib memiliki KK meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuuanya. Karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.

” Dalam hal ini penduduk yang telah memiliki KTP-EL yang bertempat tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga dengan status kepala keluarga,”tandasnya.(slm/ang)

Baca Juga

Pemerintah

Sosialisasi Batas Daerah dan Kecamatan Tanbu 2024

Pemerintah

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2023, Kapolres Sumenep : Himbau Masyarakat Tertib Berlalulintas

Pemerintah

Pelayanan Pasang Implan DP3AP2KB Tanbu Pada TMMD Ke 120

Pemerintah

Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Penguatan Kelembagaan Koperasi

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif Terima Penghargaan Menkum RI

Pemerintah

Ketersediaan dan Harga Bahan Pangan Pokok Jelang Nataru di Kabupaten Tanah Bumbu Terpantau Stabil

Pemerintah

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Rancangan APBD Tahun 2026 Senilai Rp2,3 Triliun dalam Rapat Paripurna DPRD

Pemerintah

Kabupaten Sidoarjo Raih IGA Award 2025, Bupati Subandi Dorong OPD Terus Berinovasi