Home / Pemerintah

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:04 WIB

Kepala Disdukcapil Sumenep Jelaskan Terkait Perubahan Nomor KK Bila Pindah Alamat


SUMENEP Suksesi Indonesia.com –
Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bahwa Nomor Kartu Keluarga (KK) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan Kepala Keluarga. Berarti dalam hal kepala keluarga pindah alamat dan tidak diikuti oleh anggota keluarga lainnya akan diterbitkan nomor kartu keluarga baru.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy. Menurutnya, ketika ada penduduk yang telah memiliki KTP-EL dan ingin tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga berdasarkan penjelasan atas ketentuan pasal 61 ayat (1) p+ada lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga  Pembinaan FKDM. Libatkan Sekdes

” Dalam Undang Undang ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepala keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak yang bertanggung jawab terhadap keluarga,” jelas Syahwan di ruang kerjanya, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Resmi Buka Aksi Tanah Bumbu Bershalawat: Untuk Keberkahan Tanbu dan Indonesia

Dikatakan pula, Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal seorang diri atau kepala kesatrian kepala asrama kepala rumah yatim piatu dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.

Baca Juga  Pjs. Bupati Sidoarjo Berharap Pilkada Sidoarjo Damai dan Menjadi Percontohan

Syahwan, juga menegaskan setiap kepala keluarga wajib memiliki KK meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuuanya. Karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.

” Dalam hal ini penduduk yang telah memiliki KTP-EL yang bertempat tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga dengan status kepala keluarga,”tandasnya.(slm/ang)

Baca Juga

Pemerintah

Sisiri Kaltim.Pemkab Tanbu Berwisata Religi Bersama Tokoh Ulama Dan Pengasih Ponpes

Pemerintah

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah

Tekan AKI, AKB, dan Stunting, Bupati Subandi Naikkan Honor Kader Kesehatan 100 Persen

Pemerintah

Pemkab Tanah Bumbu Gencarkan Edukasi Lingkungan lewat Program Tukar Sampah dengan Sembako

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif Instruksikan Pemantauan Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan

Pemerintah

Bupati Tanah Bumbu Ajak DMI Jadikan Masjid Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

Pemerintah

Bupati Subandi Turung Langsung Awasi Perbaikan Jalan berlubang di wilayah Kabupaten Sidoarjo

Pemerintah

KPU Sumenep Terapkan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Hasil Pilkada 2024