Home / Pemerintah

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:04 WIB

Kepala Disdukcapil Sumenep Jelaskan Terkait Perubahan Nomor KK Bila Pindah Alamat


SUMENEP Suksesi Indonesia.com –
Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bahwa Nomor Kartu Keluarga (KK) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan Kepala Keluarga. Berarti dalam hal kepala keluarga pindah alamat dan tidak diikuti oleh anggota keluarga lainnya akan diterbitkan nomor kartu keluarga baru.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy. Menurutnya, ketika ada penduduk yang telah memiliki KTP-EL dan ingin tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga berdasarkan penjelasan atas ketentuan pasal 61 ayat (1) p+ada lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Berikan Pembinaan Bagi Pengelolah BKB HI

” Dalam Undang Undang ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepala keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak yang bertanggung jawab terhadap keluarga,” jelas Syahwan di ruang kerjanya, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga  Ruwatan Desa Kedungwonokerto Di Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Semalam Suntuk .

Dikatakan pula, Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal seorang diri atau kepala kesatrian kepala asrama kepala rumah yatim piatu dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.

Baca Juga  Si-Jago Merah Hanguskan Rumah Warga Ambengan Semi Permanen

Syahwan, juga menegaskan setiap kepala keluarga wajib memiliki KK meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuuanya. Karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.

” Dalam hal ini penduduk yang telah memiliki KTP-EL yang bertempat tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga dengan status kepala keluarga,”tandasnya.(slm/ang)

Baca Juga

Pemerintah

Akhir Pekan, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungi Warung Kopi Klotok

Pemerintah

DPMPTSP Tanbu Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS-RBA

Pemerintah

Plt. Bupati Sidoarjo Dan Gubernur Terpilih Jawa Timur Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Di SMPN 1 Candi

Pemerintah

PT.AM Bersujud Berkomitmen Tuntaskan dengan Cepat Perbaikan Pipa Bocor di JL. Transmigrasi KM 2

Pemerintah

Sekda Ambo Sakka pantau persiapan Tanbu Expo 2023 di Pesta Pantai Mappanre Ri Tasi’e

Pemerintah

Sinergi Ramadan: TP PKK dan Dekranasda Tanah Bumbu Tebar Kebaikan di Batulicin

Pemerintah

Kemitraan Publik-Swasta dalam Pembangunan Peninggian Jalan Aspal Di Jl. Nakula Desa Kebonsari kecamatan Candi

Pemerintah

Rakor KP-SPAM Tanah Bumbu: Wujudkan Pengelolaan Air Bersih Berkelanjutan