Home / Peristiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:34 WIB

“Kesaksian Palsu”???, Warga Nglumbang Mempertanyakan Transparasi Aset Desa dan Kinerja Kades Muji Tresno

  • ACHMAD RIFA’I, S.H : Kades Nglumbang Diduga “A1 Telah Melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab KUHP Baru, Terkait Kesaksian Palsu”

KEDIRI Suksesi Indonesia.com – ACHMAD RIFA’I, S.H, pengacara warga Desa nglumbang melaporkan aduan dugaan pidana TIPIKOR kepada MujiTresno Selaku Kepala Desa (Kades) Nglumbang Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Polres Kediri pada hari Kamis 30 April 2026 lalu. Dan laporan bernomor : B/324/IV/RES.3.1./2026/Satreskrim, tepatnya di Jalan P.B. Sudirman 56-Pare.

Dilaporan di pengaduan yang diadukan oleh ACHMAD RIFA’I, S.H,selaku pengacara, tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Ds. Nglumbang Kec. Gurah Kab, Kediri yang dilakukan oleh MujiTresno Selaku Kades.

Menurut ACHMAD RIFA’I, S.H, terlapor yakni MujiTresno Selaku Kepala Desa (Kades), diduga telah melanggar Pasal 603 tentang korupsi dan pasal 242, 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), kesaksian palsu.

Baca Juga  BKPSDM Sumenep Gelar Sosialisasi Pembinaan Jabatan Fungsional ASN

“Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tulisan, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujar RIFA’I.

Perlu kami sampaikan, masih lanjut kata RIFA’I, rapat desa yang digelar di Balai Desa Ngumbang, Selasa (14/5/2026). Pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan lahan bengkok milik perangkat desa mencuat dalam forum terbuka dan menjadi salah satu pembahasan yang mendapat perhatian dari peserta rapat yang terdiri dari tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, serta warga desa.

“Rapat itu yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB tersebut pada awalnya berjalan lancar dengan membahas berbagai agenda pembangunan dan pemerintahan desa. Namun suasana forum menjadi lebih dinamis ketika memasuki pembahasan kedua, yang menyinggung persoalan pengelolaan lahan bengkok yang selama ini menjadi bagian dari aset desa,” ulasnya.

Baca Juga  Dugaan Pelepasan,Polres Sampang Akhirnya Buka Suara

Dalam forum tersebut, sambung kata RIFA’I, Muhllisin selaku Ketua RT mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa Ngumbang terkait pengelolaan lahan bengkok yang diketahui berada pada wilayah yang selama ini dikenal sebagai lahan milik Kamituwo Suraji alm.

“Pertanyaan yang disampaikan berfokus pada alasan pengelolaan atau penyambungan sewa bengkok kembali lahan tersebut yang dinilai tidak melalui proses musyawarah desa maupun mekanisme lelang sebagaimana lazim dilakukan dalam pengelolaan aset desa,” jlentrenya.

RIFA’I menguraikan, menurut Muhlisin transparansi dalam pengelolaan aset desa merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan seluruh kebijakan yang menyangkut aset publik dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi pertanyaan tersebut, lanjut uraian kata RIFA’I, Kepala Desa Ngumbang menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi. Dalam keterangannya, Kepala Desa menyatakan bahwa lahan yang dimaksud merupakan miliknya dan pada dokumen kwitansi transaksi yang ada tidak tercantum keterangan atau nama jabatan “Kasun” (Kepala Dusun).

Baca Juga  Pemkab Siapkan Bantuan untuk Pedagang Pasar Sepanjang Korban Kebakaran

“Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Muhlisin yang menyampaikan sejumlah fakta yang menurutnya perlu menjadi bahan pertimbangan bersama. Ia membenarkan bahwa pada dokumen kwitansi memang tidak tertulis nama “Kasun namun terdapat beberapa hal yang dianggap memiliki keterkaitan dengan lahan bengkok perangkat desa,” jlentrehnya lagi.

Yang dipersoalkan mencapai sekitar 600 ru, sabung lanjut kata RIFA’I, Selain itu, berdasarkan informasi dan pengamatan yang disampaikan dalam forum, titik koordinat lahan tersebut berada pada lokasi yang selama ini dikenal masyarakat sebagai bagian dari lahan bengkok milik Kamituwo.

“Dalam hal tersebut di atas, kami menduga polemik lahan Bengkok yang mengemukakan di forum desa yang dikelola mudjitrisno Selaku Kepala Desa (Kades), terkait Aset Desa, kini warga Nglombang mempertanyakan transparasi kenerja Kades tersebut,” tutup ACHMAD RIFA’I, S.H. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Rapat Pansus Dewan Kopi Kapiten Mau Dibawah Kemana

Peristiwa

Penyidik di Propamkan, Ini Penjelan Kanit Reskrim Polsek Cilincing

Peristiwa

HPN 2026 PD Mio Sumenep Tetap Merdeka dan Berintegritas

Kriminal

Dugaan Pelepasan di Polres Kediri di Pulangkan Karna Barang Bukti Kurang Kuat

Peristiwa

Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Desk CAPA IRTP, Ini Harapannya

Peristiwa

Polrestabes Surabaya Amankan 139 Pemuda dan 66 Kendaraan Dalam Antisipasi Konvoi Perguruan Silat.

Peristiwa

Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal

Peristiwa

Perkuat Komitmen Pemberantasan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Apel Malam di Jantung Kota Surabaya