Home / Pemerintah

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori : Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers

SURABAYA.Suksesi Indonesia.com– Dua media online, Herald.id dan Inikata.co.id serta dua wartawannya digugat perdata oleh pejabat publik, eks Stafsus Gubernur Sulawesi Selatan, Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Gugatan itu terkait pemberitaan sebelumnya, 19 September 2023.

Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks itu saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Nilai gugatan, ‘bombastis sinting’, ratusan milyaran. Dan atas tingginya nilai gugatan, LBH Pers Makassar yang membela para tergugat menilai, ada upaya penggugat bangkrutkan media dan miskinkan jurnalis.

Menurut Ketua Umum PJI Hartanto Boechori, nilai gugatan ratusan milyar itu jelas sangat tidak masuk akal waras. Sedangkan ketentuan pidana dalam pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers bagi para pihak yang merugikan Pers, paling banyak hanya 500 juta.

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila: Jadikan Pancasila Inspirasi dalam Berkarya

“Itupun sepengetahuan saya belum pernah ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 UU Pers itu diterapkan kepada pihak lain yang menghalang-halangi tugas Jurnalis/Pers atau yang merugikan Jurnalis/Pers,”ucapnya.

Lanjut kata ketum PJI, terlebih sebelum terjadinya gugatan perdata itu, Dewan pers sudah pernah memediasi para pihak dan mengeluarkan hasil penilaian serta rekomendasi yang sudah ditaati oleh Herald.id dan Inikata.co.id pada bulan November 2023, yakni permintaan maaf disertai hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan. Mekanisme Pers wajib dihormati. Toh Herald.id dan Inikata.co.id sudah menjalankan rekomendasi Dewan Pers.

Baca Juga  Koar Habib Gila : Bos Jan Hwa Diana Pemilik UD. Sentosa Seal, “Meremehkan Pejabat Instansi Publik”

“Gugatan berlebihan seperti di atas untuk melemahkan fungsi dan Peranan Pers. Untuk itu saya meminta khususnya Dewan Pers dan Organisasi Pers para Tergugat, pro aktif melakukan pembelaan maksimal terhadap para Tergugat,” ulasnya.

Demikian pula, sambung ketum PJI, Pers dan semua Organisasi Pers apapun serta para Lembaga Hukum Pers, saya harapkan beramai-ramai melakukan pembelaan terhadap rekan Jurnalis / Pers yang sedang ditekan oleh ‘jaringan penjahat kebebasan Pers’. Kalau perlu, lakukan ‘Demo Nasional’, baik lewat karya jurnalistik maupun turun ke lapangan.

Baca Juga  Semarak Bulan Penuh Berkah, Satlantas KP3 Berbagi Takjil, Bertajuk Tertib Berlalulintas

“Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang sedang mengadili perkara Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks, saya harapkan mengadili seadil-adilnya menggunakan nurani dan menolak seluruh gugatan demi tegaknya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU Pers,” tegasnya.

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori, menambahkan, Mahkamah Agung saya harapkan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau sekurangnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur sistim peradilan terhadap Pers demi tegak dan berfungsinya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” katanya. (red)

“Artikel Ketua Umum PJI Hartanto Boechori”

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif Gelar Safari Ramadhan di Mantewe

Pemerintah

PT BIB dan UPTD BLK Tanbu Jalin Kerjasama dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Bidang Pariwisata

Pemerintah

Sambut Baik Western Sydney University Di Surabaya, Gubernur Khofifah: Kuatkan Kolaborasi Bukan Kompetisi Bagi Perguruan Tinggi

Pemerintah

Spesial Pembobol Kotak Amal Masjid ,Warga Essang-Talango di Amankan di Mapolres Sumenep

Pemerintah

Bupati Zairullah Buka Rakerda Tanah Bumbu

Pemerintah

Pengusaha dan Pekerja Jagal Hewan Babi Meradang Terkait Direlokasiya ke RPH Banjarsugiahan

Pemerintah

Dorong Kepala Desa Tingkatkan Pelayanan dan Inovasi Pembangunan

Pemerintah

AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik Awali Potong Tumpeng Giat Launching SIManis Layanan Malam Hari Taman Bungkul