Home / Pemerintah

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori : Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers

SURABAYA.Suksesi Indonesia.com– Dua media online, Herald.id dan Inikata.co.id serta dua wartawannya digugat perdata oleh pejabat publik, eks Stafsus Gubernur Sulawesi Selatan, Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Gugatan itu terkait pemberitaan sebelumnya, 19 September 2023.

Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks itu saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Nilai gugatan, ‘bombastis sinting’, ratusan milyaran. Dan atas tingginya nilai gugatan, LBH Pers Makassar yang membela para tergugat menilai, ada upaya penggugat bangkrutkan media dan miskinkan jurnalis.

Menurut Ketua Umum PJI Hartanto Boechori, nilai gugatan ratusan milyar itu jelas sangat tidak masuk akal waras. Sedangkan ketentuan pidana dalam pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers bagi para pihak yang merugikan Pers, paling banyak hanya 500 juta.

Baca Juga  Arek Bau Kencur, Bobol Toko Klontong ,Di Ciduk Polsek Tambak Sari

“Itupun sepengetahuan saya belum pernah ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 UU Pers itu diterapkan kepada pihak lain yang menghalang-halangi tugas Jurnalis/Pers atau yang merugikan Jurnalis/Pers,”ucapnya.

Lanjut kata ketum PJI, terlebih sebelum terjadinya gugatan perdata itu, Dewan pers sudah pernah memediasi para pihak dan mengeluarkan hasil penilaian serta rekomendasi yang sudah ditaati oleh Herald.id dan Inikata.co.id pada bulan November 2023, yakni permintaan maaf disertai hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan. Mekanisme Pers wajib dihormati. Toh Herald.id dan Inikata.co.id sudah menjalankan rekomendasi Dewan Pers.

Baca Juga  Operasi Zebra" Satlantas Polrestabes Surabaya Jaring 25 Sepeda Motor dan 2 Orang Pengguna Narkoba

“Gugatan berlebihan seperti di atas untuk melemahkan fungsi dan Peranan Pers. Untuk itu saya meminta khususnya Dewan Pers dan Organisasi Pers para Tergugat, pro aktif melakukan pembelaan maksimal terhadap para Tergugat,” ulasnya.

Demikian pula, sambung ketum PJI, Pers dan semua Organisasi Pers apapun serta para Lembaga Hukum Pers, saya harapkan beramai-ramai melakukan pembelaan terhadap rekan Jurnalis / Pers yang sedang ditekan oleh ‘jaringan penjahat kebebasan Pers’. Kalau perlu, lakukan ‘Demo Nasional’, baik lewat karya jurnalistik maupun turun ke lapangan.

Baca Juga  Mewakili Bupati Tanbu, Asisten Pemerintahan Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

“Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang sedang mengadili perkara Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks, saya harapkan mengadili seadil-adilnya menggunakan nurani dan menolak seluruh gugatan demi tegaknya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU Pers,” tegasnya.

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori, menambahkan, Mahkamah Agung saya harapkan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau sekurangnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur sistim peradilan terhadap Pers demi tegak dan berfungsinya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” katanya. (red)

“Artikel Ketua Umum PJI Hartanto Boechori”

Baca Juga

Pemerintah

Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Pemerintah

Pemerintah

PDAM Bersujud Tanah Bumbu Bertransformasi Jadi Perseroda, Gubernur Kalsel Siap Dorong Perubahan Signifikan”

Pemerintah

Bang Arul Apresiasi Keindahan Seni dan Budaya di Peringatan Hari Jadi ke-22 Tanah Bumbu

Pemerintah

Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Andi Irmayani Rudi Latif Angkat Identitas Lokal Tampil di Panggung Nasional

Pemerintah

Aksi Bersih-bersih Pesisir Pantai dan Tanam Pohon Peringati HPSN di Tanah Bumbu

Pemerintah

Pemkab Tanbu Lepas Kontingan Karang Taruna ke KKBWKT XXXIV

Pemerintah

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Aksi Jumat Bersih Jadi Rutinitas Tanah Bumbu

Pemerintah

Warga Kurang Mampu Desa Durung Bedug Dapat Bantuan 266 Sak Pangan Beras