Home / Kriminal

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:19 WIB

Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo

SIDOARJO Suksesi Indonesia.com- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, menangkap lima orang sindikat pelaku penjambretan yang terjadi pada 7 Mei 2025 lalu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari keterangan Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing di Sidoarjo sekaku Kapolres, Kamis (15/05/2025) saat di konfirmasi awak media mengatakan, aksi begal di jalan raya kerap menghantui masyarakat di jalan raya, khususnya pada malam hari yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materil atau bahkan mengakibatkan kehilangan nyawa.

Baca Juga  Bentrok Dua Gangster Diungkap Polsek Sukomanunggal

“Korban, seorang wanita berinisial S.W. (46), menjadi sasaran penjambretan saat pulang kerja dari Surabaya ke Sidoarjo. Pelaku membuntuti korban, kemudian memepet dan merebut tasnya,” katanya.

Korban terjatuh dan mengalami luka kritis, lanjut kata Christian Tobing, sehingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Empat Pelaku Diamankan Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan keempat pelaku dalam waktu 2×24 jam setelah kejadian.

Baca Juga  Lembaga Pendidikan SDN/SDI Se Pulau Ra’as Siap Laksanakan TKA, Optimis, Peserta Didik Dinyatakan Siap & Percaya Diri

“Mereka adalah: D.I. (asal Situbondo) berperan sebagai joki. M.I. (asal Kenjeran, Surabaya) sebagai eksekutor penjambretan, dan A.G. dan M.F. berperan sebagai penadah barang curian. Kapolresta Sidoarjo,”ungkapnya.

Kedua pelaku utama tersebut, masih kata Christian Tobing, merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan akibat melakukan tindak kejahatan serupa di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Sidoarjo.

Dari pengembangan dan penangkapan kedua pelaku utama, Tobing menjelaskan polisi berhasil mengantongi tiga nama lain berinisial A, HP dan S yang saat ini sedang ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo Surabaya, dan dari tangan kedua tersangka utama polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp3.000.000,”ujarnya.

Baca Juga  Sasar Pemula. Perekeman E KTP Dipercepat Menuju Persiapan Pemilu 2024.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan, akibat prilaku tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Christian Tobing. (parman)

Baca Juga

Kriminal

Polri Presisi Mati Suri, Kasus Penganiyaan di Pasar Kwanyar, Sudah 4 Bulan Sejak 2023 Jalan di Tempat.

Kriminal

Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Madura

Kriminal

Satgas Operasi Tumpas Narkoba Tangkap Pengedar Okerbaya, Sita 210 Butir Pil Koplo

Kriminal

Satreskrim Polres Tanah bumbu Tangkap Dua Pria menyebarkan Vidio Asusila sesama Jenis

Kriminal

Ungkap Peredaran Okerbaya, Satresnarkoba Polres Situbondo Amankan 1 Pemuda dan 4000 Pil Trex

Kriminal

Polres Situbondo Grebek Judi Sambung Ayam.

Kriminal

Sembuyikan Sabu Dalam Helm, Arek Tembok Dukuh Diciduk Polisi

Kriminal

Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan di Pulau Sapeken.