Home / Politik

Senin, 26 Agustus 2024 - 06:56 WIB

KPU Sumenep Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

SUMENEP.Suksesi Indonesia.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sumenep. 2024-2029

Informasi berdasarkan laman web resmi KPU Sumenep, bahwa, untuk pendaftaran Cabup dan Cawabup Kab. Sumenep 2024, terhitung dari tanggal 27 dan 28 agustus 2024 dengan rincian waktu dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Baca Juga  KPU Sumenep Prioritaskan Kepulauan Untuk Distribusi Logistik Jelang Pemilu 2024

Sedangkan, tanggal 29 Agustus 2024 KPU Sumenep membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. jelas laman web resmi KPU Sumenep.

Dalam laman web tersebut, syarat masuknya sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Kab. Sumenep, mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, memiliki suara dengan capaian suara parpol pengusung sebesar 7,5% dari akumulasi total suara sah yang terlihat pada pemilihan umum anggota DPRD kabupaten tahun 2024

Baca Juga  Bupati Zairullah buka Bimtek CPPOB Pembenihan Ikan Patin di Kawasan Smart Fisheries Village

Bila syarat dan ketentuan sudah mencapai, maka diharapkan untuk bisa mendaftarkan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, di Jalan Asta tinggi nomor 99 Desa kebonagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep Jawa Timur, detail web KPU Sumenep.

Tidak hanya itu, pantauan Reporter Suksesi Sumenep, terkait informasi pelayanan publik untuk memudahkan akses dokumen, KPU juga menyertakan barcode akses pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dengan nomor: 295/PL.02.2-PU/3529/3529/2024.

Baca Juga  Asik Gak Asik Janji Manis 2024 “Bandut Partai Politik” Tidak Semanis Gula Jawa

Hal itu dilakukan, untuk memudahkan layanan akses lainnya, seperti hal lainnya, njuga bisa dilihat dalam website resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep pada laman Kab-Sumenep.KPU.GO.ID.

Untuk diketahui, Pendaftaran Sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. tutup web resmi KPU Sumenep.
(Ang)

Baca Juga

Pemerintah

Ketua STKIP PGRI Sumenep, Ucapkan Terima Kasih Pemilu Berjalan Lancar, dan Ajak Semua Pihak Menerima Hasil Pemilu

Politik

Debat Publik Ketiga Pilkada Sidoarjo, Paslon no urut 01 Dan 02 Saling Pertajam Visi Dan Misi.

Politik

Bumbu Kosong Kotak Kosong, Jadikan Aksi Omong Kosong Demi Kantong Kosong Benarkah!!

Politik

Mbah Wawan Dalam Peneropong Pilgub Jatim, “Masih Wong Lawas Yang Jadi Gubenur

Politik

Dinas Kominfo Dan Wartawan Hadiri Tasyakuran DPRD Provinsi Kal Sel Di Aula Pendopo Istana Anak Yatim Tanah Bumbu

Pemerintah

Aklamasi Fraksi PJ Bupati dan Profit Politik

Politik

Mancing Gratis Dikolam Zahlul Yussar Dalam Rangka HUT Partai Demokrat Ke 23

Pemerintah

KPU Jatim Gelar Apel Menandai Dimulainya Distribusi Logistik Serentak Pilkada 2024