SUMENEP.Suksesi Indonesia.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sumenep. 2024-2029
Informasi berdasarkan laman web resmi KPU Sumenep, bahwa, untuk pendaftaran Cabup dan Cawabup Kab. Sumenep 2024, terhitung dari tanggal 27 dan 28 agustus 2024 dengan rincian waktu dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Sedangkan, tanggal 29 Agustus 2024 KPU Sumenep membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. jelas laman web resmi KPU Sumenep.
Dalam laman web tersebut, syarat masuknya sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Kab. Sumenep, mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, memiliki suara dengan capaian suara parpol pengusung sebesar 7,5% dari akumulasi total suara sah yang terlihat pada pemilihan umum anggota DPRD kabupaten tahun 2024
Bila syarat dan ketentuan sudah mencapai, maka diharapkan untuk bisa mendaftarkan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, di Jalan Asta tinggi nomor 99 Desa kebonagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep Jawa Timur, detail web KPU Sumenep.
Tidak hanya itu, pantauan Reporter Suksesi Sumenep, terkait informasi pelayanan publik untuk memudahkan akses dokumen, KPU juga menyertakan barcode akses pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dengan nomor: 295/PL.02.2-PU/3529/3529/2024.
Hal itu dilakukan, untuk memudahkan layanan akses lainnya, seperti hal lainnya, njuga bisa dilihat dalam website resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep pada laman Kab-Sumenep.KPU.GO.ID.
Untuk diketahui, Pendaftaran Sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. tutup web resmi KPU Sumenep.
(Ang)