Home / Peristiwa

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:17 WIB

Mencuat Viral Kepermukaan Pubik” Oknum Jajaran Polres KP3 Surabaya “Menganiaya Anak Dibawah Umur”, SIMAK BRO BERITANYA!!!

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Dugaan tindakan kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum anggota kepolisian di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, menuai sorotan tajam dan memicu desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi.

Seorang anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berinisial Aipda SH diduga melakukan tindakan yang membahayakan anak-anak dengan melempar paving blok saat mereka sedang bermain sepak bola di lingkungan kampung.

Peristiwa ini dinilai tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai-nilai Tribrata, yang menjadi dasar moral setiap anggota Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Pelapor sekaligus orang tua korban, Moch Umar, menyebut terdapat empat anak yang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Namun, hanya tiga anak yang berani melapor.

“Satu korban tidak melapor karena orang tuanya merasa takut,” ungkapnya, Minggu (3/5/2026).

Tiga korban yang melapor masing-masing berinisial SBR (14), BS (15), dan NG (15). Mereka diduga mengalami tekanan dan trauma akibat tindakan tersebut.

Baca Juga  Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Periksa Jalan Tikus Antisipasi Penyeludupan Barang Ilegal Di Perbatasan

Kejadian bermula saat bola yang dimainkan anak-anak mengenai pagar rumah warga. Diduga tersulut emosi, oknum polisi tersebut keluar rumah dan melempar paving blok ke arah anak-anak.

Meski tidak mengenai korban, tindakan itu dinilai berbahaya dan berpotensi menimbulkan cedera serius.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai anggota Polri, pelaku juga terikat aturan disiplin dan kode etik profesi.

Jika terbukti bersalah, oknum tersebut tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga sanksi etik internal hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bahkan, dalam ketentuan disiplin Polri, tindakan kekerasan, terlebih yang membahayakan keselamatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyampaikan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, dan saat ini prosesnya menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Bantu Korban Bencana Angin Puting Beliung

Kasus ini juga telah dilaporkan kepada Kapolres Tanjung Perak Surabaya serta Propam, dan oknum yang bersangkutan disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pihak kepolisian juga membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Publik menilai, cara penanganan perkara ini akan menentukan apakah prinsip “tidak ada yang kebal hukum” benar-benar ditegakkan.

Desakan pun menguat agar proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak berhenti pada klarifikasi semata.

Jika penanganan berjalan lambat atau tidak transparan, dikhawatirkan akan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Terlebih, adanya korban yang tidak berani melapor karena takut menjadi indikator bahwa rasa aman masyarakat masih belum sepenuhnya terjamin.

Baca Juga  Tangkal Informasi Hoaks, Humas Polres KP3 Bersinergi Dengan Wartawan Untuk Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Sejumlah elemen masyarakat sipil menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan persuasif atau mediasi semata.

“Ini bukan sekadar persoalan disiplin internal. Ini menyangkut keselamatan anak dan wibawa hukum. Tidak boleh ada toleransi,” ujar salah satu aktivis.,Anak Butuh Perlindungan, Bukan Ancaman

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral yang besar di tengah masyarakat.

Ketika anak-anak yang seharusnya dilindungi, justru merasa terancam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan publik secara luas.

Masyarakat kini menunggu:
apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau kembali tumpul ke atas.

Berdasarkan Informasi Wartawan Saat Konfirmasi Minggu 03 – Mei – 2026 :

“Jawaban dari Suroto : karena pihak korban melaporkanya ke Polrestabes Surabaya, jadi nunggu tindakan pemeriksaan dari Polrestabes, yang pasti untuk kasus ini sudah disampaikan oleh pimpinan dan propam untuk tersangka sudah dipanggil dan memang bener pemberitaan tersebut memang anggota polres KP3”. “Dan sudah ada dipanggil dari pihak polrestabes Surabaya karena laporan orang tua korban di Polrestabes Surabaya”.(tok)

Baca Juga

Peristiwa

Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban ke Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif: Wujud Nyata Kepedulian Negara

Peristiwa

“Diduga Lamban” Unit Tipidum Polres Bangkalan, Bakal di Laporkan Bidpropam Polda Jatim

Peristiwa

Tanah Bumbu Torehkan Prestasi Gemilang, Raih 6 Penghargaan Bidang Kesehatan

Peristiwa

Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Imunisasi PCV dan RV Guna Capai Target Maksimal

Peristiwa

SDN Brakas 5 Kecamatan Ra’as Sumenep diLalap Si Jago Merah.

Peristiwa

Job Fair Tanah Bumbu 2025 Tawarkan 621 Lowongan Kerja, Pemkab Gandeng 25 Perusahaan

Peristiwa

BRI Teras Ra’as- Sumenep di Serbu Siswa & Ortu SDN Poteran II Cairkan PIP.

Peristiwa

Puluhan Emak-emak Warga Mutiara Regency Beraksi, Tembok Pembatas Dua Perumahan Gagal Dibongkar