Suksesi Indonesia.com Tanbu.BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Sosial (Dinsos) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar sosialisasi reaktivasi (mengaktifkan kembali) peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sosialisasi kepesertaan JKN PBI-APBN ini dilaksanakan dua kali, yakni 7 Juni di Kantor Dinsos Tanbu, dan 12 Juni 2023 di Aula Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat,” kata Kepala Dinsos Tanbu, Basuni, Senin (12/6/2023) saat membuka Sosialisasi JKN PBI-APBN.
Dikatakan Basuni, sosialisasi kepesertaan difokuskan kepada peserta JKN PBI-APBN mengundang masyarakat serta didampingi oleh pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Batulicin, Ira Ida Sanjaya, yang juga selaku narasumber sosialisasi mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga identitas dirinya karena hal tersebut sangatlah sensitif dan merupakan privasi masing-masing sehingga jangan sampai disalahgunakan oleh orang lain.
Ia mengatakan masyarakat juga tidak perlu khawatir apabila jika sampai sekarang belum memiliki kartu fisik JKN KIS (Kartu Indonesia Sehat), karena saat ini NIK yang kita miliki sudah terintegrasi dengan sistem JKN milik BPJS Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga mulai membiasakan pelayanan berbasis digital dengan mengurangi penggunaan kertas (paperless) agar memudahkan dan mempercepat proses pelayanan maka BPJS Kesehatan sebagai lembaga independen memberikan kanal layanan seperti Pandawa, Vika, Chika, dan Mobile JKN.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan dua poin utama yakni terkait sosialisasi kebijakan terbaru JKN PBI APBN serta reaktivasi peserta JKN PBI APBN Non Aktif.
Untuk diketahui, peserta KIS PBI JK adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Peserta KIS PBI JK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.
Adapun cara melakukan aktivasi JK PBI APBN yakni : Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial atau Suku Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang dapat di reaktivasi adalah peserta yang berstatus nonaktif dalam jangka waktu paling lama 6 bulan
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu juga memberikan ruang bagi peserta sosialisasi untuk mengajukan pertanyaan dan kritik maupun saran, agar terciptanya pelayanan yang prima. (shy/Dinsos) – Ril .