JAKARTA Suksesi Indonesia.com- Pengelola sekaligus penyewa lahan area yang dijadikan Food Court 88 Kemang Jakarta Selatan mengeluhkan adanya ketidak profesionalan PLN UP3 Bulungan.
Ketidakprofesionalan itu dikatakan Pengelola Budi Wibowo merupakan upaya untuk memadamkan usaha miliknya. “Kami tidak tau harus ngomong apa mas, kami hanya penyewa lahan dari pemilik Hj. Djuhrah dan membangunnya dari Desember 2022 lallu. “Kata Budi kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Dia juga menyebut pemasangan 22 unit KWH meteran listrik berikut komponen dalam instalasi listrik Miniature Circuit Breaker (MCB) diawal pemasangan dilakukan oleh PLN UP3 Bulungan, namun setahun kemudian dilakukan pemblokiran oleh PLN yang sama dan harus membayarkan denda sebesar 1,2 miliar rupiah.
“Kagetlah, saya dibilang melakukan pelanggaran tindakan ilegal yang melanggar hukum berdasarkan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku pencurian listrik. Selain itu, PT PLN memiliki hak untuk memutus pasokan listrik sebagai sanksi tambahan. “Beber Budi.
Lebih rinci, Budi menjelaskan persoalan pemasangan KWH meteran listrik di 22 unit usaha Food Courtnya sudah melalui prosedural. Namun lokasi usahanya yang telah dibangun dengan susah payah dan sudah mulai ramai itu dikasuskan hingga adanya pemutusan listrik sepihak tanpa adanya teguran pelanggaran berupa Surat Pemberitahuan (SP) 1, 2, dan Sp3.
“Pertama itu saya dikenakan denda 1,2 miliar, lalu diajak negosiasi dan hanya dikenakan denda 500 juta, itupun sudah saya bayarkan dengan dicicil setiap bulan 42 juta, kalau tidak salah tinggal 130 an juta lagi, namun kok tiba – tiba muncul pemutusan listrik tanggal 7 Juli 2023 lalu. Padahal sebelum dilakukan pemutusan, ada petugas PLN UP3 Bulungan memeriksa dan mengatakan tidak ada masalah, semua sudah sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran. “Jelasnya sambil mengeluh ketidakprofesionalan PLN.
Penutusan sepihak yang dilakukan petugas PLN UP3 Bulungan tersebut dikatakan Budi merupakan tindakan yang sangat merugikan dirinya sebagai pengelola 22 unit tenan di Food Court 88 Kemang.
“Jelas mas kejadian itu sangat merugikan saya sebagai pengelola. Lampukan diputus, otomatis padam, karena saya harus bertanggungjawab, saya cari solusi dengan menyewa genset perhari itu saya sewa 4 juta. “Ulas Budi.
Sebelumnya dia juga menceritakan pemutusan listrik di Food Court usahanya itu yang dilakukan PLN UP3 Bulungan meminta untuk dibayarkan denda kedua sebesar 500 juta.
“Mereka minta dilunasi semuanya denda – denda itu, yang pertama saja masih dicicil, lalu muncul denda kedua dengan nilai yang sama dengan denda yang pertama. Saya coba menyampaikan ke PLN UP3 Bulungan, jika memang saya salah atas tuduhan pencurian arus listrik, saya minta buktinya. “Keluh Budi.
Padahal lanjut dia, PLN UP3 Bulungan sudah mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan curang terserbut adalah petugas dari PLN itu sendiri, dan sudah dipecat.
“Kan sudah jelas itu, yang melakukan tindakan pidana dan kecurangan dari pihak PLN UP3 Bulungan itu sendiri, katanya sudah dipecat. Kenapa pihak PLN tidak membuat laporan kepolisi dan memenjarakan oknum PLN itu sendiri, tetapi kenapa kok jadi saya sebagai pengelola usaha yang diperas – peras atas kesalahan dari oknum petugas PLN mereka sendiri. “Ungkap Budi.
Sementara dikonfirmasi ke PLN UP3 Bulungan, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia ditemui oleh Manager Pemasaran PLN Bulungan, Andika dan Assmen P2TL, Isak.
Dalam pertemuan itu, Isak dan Andika mengatakan denda pengelola Food Court 88 Kemang sebesar 330 jt an, dimana 130 jt an masih belum terbayarkan dari denda yang awal, dan denda kedua sebesar 200 jt.
“Kita sudah mencoba mediasi hal itu ke Arifin anak dari pemilik lahan dan sepakat untuk dilakukan pemutusan listrik di Food Court 88 Kemang. “Ucap Isak yang di iyakan Andika dikantor UP3 Bulungan Jaksel pada hari Selasa (8/8/2023).
Isak mengklaim bahwa petugas pemasangan KWH meteran listrik sebanyak 22 unit itu bukan petugas resmi PLN UP3 Bulungan, “oknumnya sudah kami pecat dan dia bukan karyawan PLN resmi kami. “Ujarnya.
Sebagai upaya memberikan rasa nyaman dan ramah dalam melayani pelanggan, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia meminta lima (5) hal terkait persoalan yang dihadapi pengelola Food Court 88 Kemang, yakni;
- Meminta PLN Bulungan mengeluarkan surat bahwa kesalahan bukan dari pihak Pengelola sesuai MoU antara pemilik lahan dengan om Budi, mengingat sudah terbuktinya kesalahan diawal dari Pihak PLN yang sudah dipecat;
- Meminta salinan Surat teguran 1, 2 dan 3 jika memang prosedural sesuai aturan;
- Meminta PLN Bulungan untuk kembali memasang listrik di Food Court 88 Kemang dan membuat pernyataan salah penerapan berdasarkan aturan yang berlaku;
- Membalikan perkara ini bahwa PLN Bulungan telah melakukan unsur pidana pemerasan terhadap pengelola Food Court 88 Kemang dengan cara mengenakan denda semaunya tanpa memperhatikan fakta – fakta dilapangan, mengembalikan biaya yang telah dibayarkan pengelola serta memutihkan denda kedua menjadi Nol;
- Meminta PLN Pusat untuk memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap PLN UP3 Bulungan serta memberikan sanksi hukum sesuai perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan terus mengawasi kinerja PLN UP3 Bulungan demi kepentingan warga dan masyarakat, agar tidak ada lagi hal – hal seperti ini terjadi. “Tegas Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan melalui siaran Pers nya, Selasa (8/8/2023).
Opan menilai kejadian ini harus didudukan bersama antara utusan PLN Pusat, pihak para pejabat PLN UP3 Bulungan dan pengelola Food Court 88 Kemang agar terjadinya solusi dan tidak adanya saling dirugikan. [tok/red]
“Artikel Rilis Resmi DPP FWJ Indonesia”