Home / Peristiwa

Rabu, 7 Juni 2023 - 12:59 WIB

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Situbondo, Sita 7,23 Gram Sabu

SITUBONDO- Suksesi Indonesia.com-Polres Situbondo Polda Jatim kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kali ini, 3 orang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba. 

“ 3 tersangka narkoba itu ditangkap di 3 lokasi dan waktu yang berbeda. Tiga tersangka ini berinisial  DAF (30) warga Sumbekolak, JI (32) warg Jangkar dan IS (25) warga Jangkar dengan total barang bukti sabu yang disita adalah 7,23 gram “ terang Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., Selasa (6/6/2023)

Baca Juga  Peringati HKN ke 60 Tahun 2024, Pemkab Sidoarjo Berikan Penghargaan Kepada Pihak- Pihak Yang Peduli Terhadap Pembangunan Kesehatan

Berawal dari penangkapan DAF (30) dirumahnya di desa Sumberkolak Panarukan pada tanggal 3 Juni 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba menyita sabu 1,32 gram terdiri dari 1 plastik klip berisi 0,11 gram sabu dan 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu 1,21 gram serta 2 buah alat hisap sabu / bong. 

Kemudian setelah penangkapan DAF, tepatnya tanggal 5 Juni 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka yakni IS (25) dipingir jalan desa Mojosari kecamatan Asmebagus. Dari tersangka IS diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu 0,87 gram.

Baca Juga  Polrestabes Surabaya Amankan 139 Pemuda dan 66 Kendaraan Dalam Antisipasi Konvoi Perguruan Silat.

Selanjutnya, dari pengembangan kedua tersangka yang sebelumnya ditangkap. Pada tanggal 6 Juni 2023 Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap tersangka JI (32) dirumahnya diwilayah kecamatan Asembagus. Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu 5,24 gram , 1 bungkus plastic berisi 4 pak plastic klip, 1 ATM, 1 bungkus bekas rokok , 1 buah tisu dan 1 buah korek modifikasi.

“ Saat ini ketiganya ditahan di rutan Polres Situbondo dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran sabu di Situbondo “ terangnya

Baca Juga  Kapolsek Tambaksari Abaikan Konfirmasi Wartawan Terkait Judol

Dan selain itu, Kapolres Situbondo juga mengimbau agar masyarakat selalu melaporkan hal-hal yang mencurigakan yang terjadi di lingkungannya  baik itu gangguan kamtibmas, krimnalitas terlebih peredaran narkoba.

“ Setiap laporan masyarakat pasti akan ditindak lanjuti, terutama narkoba dapat merusak generasi muda yang menjadi penerus bangsa harus sama-sama diberantas “ pungkasnya(sup)

Baca Juga

Peristiwa

Sertijab Kalapas Kelas III Batulicin

Peristiwa

Bupati Andi Rudi Latif Instruksikan Jajarannya Gelar Shalat Hajat Peringati Hari Jadi Kalsel ke-75

Peristiwa

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Wisuda STIE Nasional dan Akparnas di Banjarmasin, Abah Zairullah Ajak Wisudawan Pahami Makna Kesuksesan

Peristiwa

Bupati Sumenep Komitmen Dukung Anti Korupsi Dengan Penandatanganan Pakta Integritas

Peristiwa

Kejari Bangil Obok-Obok Kopi Kapiten

Peristiwa

Lakalantas” Warga Gresik Tidak Bisa Kendalikan Sepedanya Berlanjut Naas

Peristiwa

Profesionalisme Pendidik Dapat Mewujudkan Pendidikan Akhlak Sebagai Pondasi Karakter Anak Sekolah Dasar

Peristiwa

Kapolrestabes Surabaya Gelar Halal Bihalal Bersama Personil di Mapolrestabes.