Lumajang Suksesi Indonesia.com– Proses hukum dugaan kasus pengeroyokan pada tanggal 1 Juli 2026 dengan nomer (LP /B/114/VII/2026 /SPKT / Polres Lumajang Polda Jatim) memasuki babak baru, dengan diperiksanya oknum Ketum Ormas Sakera serta saudaranya, L dan NR, sebagai saksi.
Hal ini menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan SP2HP tertanggal 17 Juli 2026, tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang secara resmi telah melayangkan surat panggilan kepada seluruh pihak terlapor, termasuk oknum Ketum Ormas Sakera beserta saudaranya, L dan NR.
Menanggapi perkembangan ini, Tim Kuasa Hukum Pelapor memberikan respons resmi terkait jalannya perkara.
“Kami sangat Mengapresiasi langkah cepat dan tegas penyidik Satreskrim Polres Lumajang dalam menindaklanjuti laporan klien kami sekaligus Menegaskan kepercayaan penuh kepada kinerja Polres Lumajang , kamis optimis bahwa penegakan hukum atas peristiwa 1 Juli tersebut akan berjalan adil, transparan, dan objektif “. Ungkap Tim LBH MADAS SEDARAH
Tim Kuasa hukum Pelapor juga tegas mengeluarkan pernyataan keras akan mengawal kasus ini sampai ke Pondok Besi demi kondusifitas wilayah
” Kami tidak akan memberikan udara segar bagi para pelaku kriminal di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang sampai pelaku resmi di pondok besi ” Imbuhnya
Sementara Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk informasi mengenai perkembangan penanganan proses penyidikan perkara yang melibatkan oknum Ketum Ormas Sakera serta saudaranya (L dan NR) akan disampaikan secara berkala melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP). (tok)








